Rabu, 22 Desember 2021

Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat Bentuk Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat

Periode 2022-2027


Kota Bandung (BIB) -
Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat membentuk Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. 

Sebelumnya, Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat sudah terbentuk Periode 2010-2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 616/Kep.488-Dis.PSDA/2010.

Pada akhir tahun 2021, ada seleksi calon Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027 dari Unsur Non Pemerintah.

Berdasarkan Hasil Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, tanggal 21 Desember 2021 dari 29 kandidat unsur non pemerintah, dinyatakan sebanyak 27 unsur non pemerintah memenuhi syarat administratif.

Dan dari 27 unsur non pemerintah tersebut, yang lulus wawancara sebanyak 17 unsur non pemerintah. Sehingga ke-17 unsur non pemerintah ini dinyatakan sebagai Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2027.

Rabu, 15 Desember 2021

Ini Aturan Resmi Liburan Sekolah Masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022


Jakarta (BIB) -
Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan terhadap sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut terdapat 7 poin, informasi soal liburan sekolah. Berikut ini 7 poin SE 32/2021:

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
  2. satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;

Senin, 13 Desember 2021

Tak Berlaku SE 29 Kemungkinan Libur Sekolah Sesuai Kalender Pendidikan 2021-2022

Kemungkinan Membatalkan 6 Poin SE


Jakarta (BIB) -
Batalnya pemberlakuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, menjadikan sekaligus bisa jadi akan membatalkan SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kemungkinan Proses Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 disesuaikan kembali kepada Kalender Pendidikan T.A. 2021/2022.

Dengan demikian, kemungkinan besar 6 poin dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi batal dilaksanakan.

Sebelumnya, diedarkan SE Nomor 29 Tahun 2021 oleh Kemendikbudristek tentang Pembelajaran Nataru. Ada 6 poin isi SE tersebut.

Berikut ini 6 poin isi SE Nomor 29 Tahun 2021 :

  1. mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
  2. tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  3. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
  4. tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  5. menghimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan setelah periode libur Nataru; dan
  6. mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Selasa, 30 November 2021

Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan


Jakarta (BIB) -
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Izin Operasional Sekolah) yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek tanggal 22 Oktober 2021 yang ditujukan kepada semua instansi terkait.

Izin ini terkait dengan Izin Operasional Sekolah (Ijop) jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

BACA JUGA :

1. Cara Membuat Izin Sekolah di OSS

2. Pemenuhan Komitmen Izin TK, SD, SMP di Kota Bekasi

3. Izin PAUD dan TK di Kabupaten Tangerang

4. Persyaratan Pendirian Madrasah Tahun 2021

5. KBLI Pendidikan Tahun 2020

Berikut ini adalah SE tersebut :

Kamis, 25 November 2021

Uji Materi Proses Pembentukan UU Cipta Kerja [Mengabulkan Sebagian]


Berikut ini adalah Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis, 25 Nopember 2021 :

Nomor : 91/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945

Pemohon : Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, SH, MH, Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah

Amar Putusan : Dalam Provisi

  1. Menyatakan Permohonan Provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
  2. Menolak Permohonan Provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI

Dalam Pokok Permohonan :

  1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
  3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";