Senin, 13 Desember 2021

Tak Berlaku SE 29 Kemungkinan Libur Sekolah Sesuai Kalender Pendidikan 2021-2022

Kemungkinan Membatalkan 6 Poin SE


Jakarta (BIB) -
Batalnya pemberlakuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, menjadikan sekaligus bisa jadi akan membatalkan SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kemungkinan Proses Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 disesuaikan kembali kepada Kalender Pendidikan T.A. 2021/2022.

Dengan demikian, kemungkinan besar 6 poin dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi batal dilaksanakan.

Sebelumnya, diedarkan SE Nomor 29 Tahun 2021 oleh Kemendikbudristek tentang Pembelajaran Nataru. Ada 6 poin isi SE tersebut.

Berikut ini 6 poin isi SE Nomor 29 Tahun 2021 :

  1. mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
  2. tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  3. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
  4. tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  5. menghimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan setelah periode libur Nataru; dan
  6. mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

SE Nomor 29 Tahun 2021 ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek pada tanggal 1 Desember 2021.

SE ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Menanggapi kemungkinan batalnya SE tersebut, Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengingatkan tetap dapat memberlakukan atau kembali ke Kalender Pendidikan T.A. 2021/2022.

Tetapi tetap menjalankan prokes dan himbauan untuk larangan cuti.

"Silahkan liburan di sekitar rumah atau daerah aglomerasi, semisal di Jabodetabek. Apalagi instansi lain juga hanya memberlakukan prokes ketat dan ganjil-genap selama periode Nataru. Sebaiknya tetap mengikuti Kalender Pendidikan," kata Tengku Imam Kobul, di Bekasi, Minggu, 12/12.

Dia menambahkan, justru lebih baik meliburkan anak dan guru selama Nataru. Sehingga dapat mengurangi kontak dan menghindari pengurangan resiko terpapar covid-19 di sekolah.

"Kalau libur dapat mengurangi kontak terpapar covid-19. Bisa kembali dilakukan pembelajaran dengan metode daring (PJJ) selama Nataru," jelas Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini.

Sehingga menurutnya akan lebih aman, anak-anak belajar di rumah selama Nataru ketimbang belajar di sekolah yang akhir-akhir ini sudah mulai longgar prokeesnya.

Bang Imam menambahkan, libur atau belajar daring 100% selama Nataru menjadi pilihan terbaik, ketimbang memaksakan siswa belajar di sekolah saat proses pembelajaran sudah dinyatakan usai.

"Kan materi pembelajaran juga sudah tuntas. Apalagi sudah ujian Semester Ganjil sudah beres, apalagi yang mau dikerjakan di sekolah. Sehingga guru dan sekolah diberikan kesempatan untuk mempersiapkan proses pembelajaran Semester Genap dan mengevaluasi semester ganjil. Dan anak-anak lebih segar saat menghadapi pembelajaran berikutnya karena diberi liburan," ujar Bang Imam, konsultan pendidikan yang tinggal di Bekasi ini.

Namun, dia menunggu kebijakan Kemdikbudristek pengganti SE Nomor 29 Tahun 2021.

#BangImamBerbagi #Nataru #LiburSekolah #SemesterGanjil #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi