Jumat, 15 Oktober 2021

Perizinan Berusaha Mikro dan Kecil Berbasis Resiko Rendah dan Menengah Rendah Tahun 2021

OSS Berbasis Resiko Bagian Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Usaha dan/atau Kegiatan Resiko Rendah dan Resiko Menengah Rendah tidak membutuhkan verifikasi atau Persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, proses perizinan berusahanya selesai dalam sistem online single submission atau OSS berbasis resiko, termasuk persetujuan lingkungan berupa SPPL yang sudah terintegrasi dengan NIB, sehingga tidak perlu lagi mengurus SPPL ke dinas terkait

SPPL Hanya Membutuhkan Pengawasan?

Jakarta (BIB) - OSS Berbasis Resiko wajib digunakan oleh √ pelaku usaha, √ Kementerian/Lembaga, √ Pemerintah Daerah, √ Administrasi KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan √ Badan Pengusahaan KPBPB (Free Trade Zone).

OSS Berbasis Resiko memberikan layanan untuk pelaku usaha yang terbagi dalam 2 kelompok besar, yaitu;

  1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  2. Non Usaha Mokro dan Kecil (Non UMK).

Baik, yang akan kita bahas pada pembahasan kali ini adalah Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

UMK dapat berbentuk:

  • Orang Perseorangan; dan
  • Badan Usaha
UMK merupakan usaha milik warga negara Indonesia baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Jika dibagi lagi antara Mikro dan Kecil, maka modal usaha untuk;
  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha paling banyak sekitar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha; dan
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha antara Rp.1.000.000.000,00 sampai dengan Rp.5.000.000.000,00, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Ini Jenis Izin Industri Tahun 2021


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian, maka wajib menyesuaikan dengan arahan permenperin tersebut.

Usaha industri harus juga masuk dalam akun https://siinas.kemenperin.go.id/

Berikut ini jenis perizinan yang terkait dengan bidang industri (sesuai dengan SIINas) pada Kementerian Perindustrian tahun 2021 :

  1. Akta Perusahaan
  2. Angka Pengenal Importir (API)
  3. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
  4. Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T)
  5. Anga Pengenal Importir Umum (API-U)
  6. Botasupal (BOTASUPAL)

Minggu, 10 Oktober 2021

Cara Membuat SPPL Tahun 2021

Format SPPL


KOP SURAT

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)

Kami yang bertanda tangan dibawah : 

Nama Instansi :

Nama Penanggung Jawab :

Jabatan : 

Alamat :

Nomor Telp. :

Bidang Kegiatan :

Menyatakan kesanggupan :

  1. Melaksanakan kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang;
  2. Menyediakan fasilitas penyimpanan sementara limbah, limbah B3, dan sampah sesuai dengan standar dan jumlah yang dihasilkan;
  3. Menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair dan emisi sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan memenuhi baku mutu limbah dan baku mutu emisi;
  4. dan seterusnya (diisi sesuai dengan pengelolaan dan pemantauan jenis kegiatan yang akan dilakukan);
  5. Mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Bersedia dilakukan pengawasan untuk memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menyatakan dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan seluruh kesanggupan sebagaimana tersebut diatas. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka penanggung jawab kegiatan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Kota Bekasi, 10 Oktober 2021

materai 10000

tanda tangan/stempel

(Nama Penanggung Jawab)

Jumat, 08 Oktober 2021

KBLI Pendidikan Tahun 2021

Izin Operasional Sekolah


Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Terintegrasi Secara Elektronik menjadikan Izin Operasional Sekolah di Indonesia didasarkan pada KBLI per jenjang sesuai dengan Akta Pendirian. 
Foto: Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) - Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan Kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.


Acuan ini telah beberapa kali diperbaharui, terakhir pada bulan September 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 

Dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

KBLI adalah pengklasifikasian aktifitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi Indonesia.

KBLI PENDIDIKAN

Sebagai kegiatan jasa, pendidikan juga termasuk yang dibuatkan KBLI nya. Nah, bagi masyarakat pendidikan, terutama yang ingin mengurus atau membangun sekolah, perlu mengetahui klasifikasi baku lapangan usaha bidang pendidikan.

Sebab dalam semua proses perizinan bidang pendidikan, wajib mencantumkan KBLI yang akan dibangun dan diurus perizinannya.

Rabu, 06 Oktober 2021

Apa Saja Yang Termasuk Pendidikan Non Formal ?

Satuan Pendidikan Non Formal atau biasa disebut SNF adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang


Kota Bekasi (BIB) -
Sedikitnya saat ini yang kita kenal ada 5 satuan pendidikan non formal yang belajar secara terstruktur dan berjenjang.

Satuan Pendidikan Non Formal tersebut adalah;

  1. LKP
  2. Kelompok Belajar
  3. PKBM
  4. Majelis Taklim, dan
  5. Satuan PNF Sejenis.

Saat ini di tengah-tengah masyarakat yang berkembang Satuan PNF Sejnis, antara lain;

  • Rumah Pintar,
  • Balai Belajar Bersama,
  • Lembaga Bimbingan Belajar,
  • bentuk lain yang berkembang dan umumnya lebih pada pendidikan komunitas, pendidikan keagamaan di tempat ibadah, dan juga pendidikan relawan.