Berikut ini adalah Tata Cara Perpindahan Peserta Didik (Siswa) :
Selasa, 02 Maret 2021
Yang Dimaksud Pindah Rayon
Berikut ini adalah Tata Cara Perpindahan Peserta Didik (Siswa) :
Senin, 01 Maret 2021
Jenis Pelanggaran Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Ada 126 jenis pelanggaran pada usaha dan/atau kegiatan bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3.
Pelanggaran dibagi lagi atas sub jenis, yaitu:
- Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 (15 pelanggaran);
- Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 (23 pelanggaran);
- Kegiatan Pengangkutan Limbah B3 (3 pelanggaran);
- Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 (21 pelanggaran);
- Kegiatan Pengolahan Limbah B3 (21 pelanggaran:
- Kegiatan Penimbunan Limbah B3 (19 pelanggaran):
- Kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 (10 pelanggaran); dan
- Kegiatan Pengelolaan Limbah Non B3 (14 pelanggaran).
Ada kriteria pelanggaran yang dibuat, mulai penghasil dan jasa limbah B3 dan Non B3. Kriteria terdiri dari pelanggaran Berat, Sedang, dan Ringan.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Ini Penggunaan BOS Reguler Tahun 2021
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Peraturan ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Tahun Ajaran 2020/2021 Semester Genap dan Tahun Ajaran 2021/2022 Semester Ganjil.
Syarat penerima dana BOS Reguler adalah:
- mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
- memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata di dapodik;
- memiliki izin untuk penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) yang terdata pada dapodik;
- memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) siswa selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Sabtu, 27 Februari 2021
Dana BOS Reguler Dilarang Digunakan Untuk ...?
Dana BOS Reguler dilarang digunakan untuk :
- melakukan transfer dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana BOS Reguler;
- membungakan untuk kepentngan pribadi;
- meminjamkan kepada pihak lain;
- membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
- menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
- membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Satuan Biaya BOS Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di 6 Provinsi di Pulau Jawa Tahun 2021
Halo...kawan pendidikan, tahukah kamu mulai tahun 2021 jumlah dana BOS Reguler yang diterima berbeda tiap daerah.
Perbedaan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik (siswa).
Biaya yang dihitung adalah biaya operasional siswa dalam 1 (satu) tahun. Yang dihitung dalam BOS Reguler ini adalah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Berdasarkan Kepmendikbud 16.P-2021 jenjang penerima dana BOS Reguler Tertinggi berada di :
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling


