Jumat, 29 Januari 2021

Ini Kondisi Madrasah di Jawa Barat Tahun 2021

15.330 Madrasah


Kota Bandung (BIB) -
Saat ini jumlah madrasah di Indonesia hingga per Januari 2021 mencapai 82.418 madrasah. Terdiri dari 4.010 Madrasah Negeri dan 78.408 Madrasah Swasta.

Dan jika dipersentasikan, hanya 4,9% yang berstatus negeri atau dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama. Sisanya sebanyak 95,10% dikelola oleh masyarakat (yayasan).

Sedangkan jika dilihat berdasarkan jenjang pendidikan, maka jumlah Raudlatul Athfal (RA) sebanyak 29.842 RA, 1.709 MI Negeri, 23.884 MI Swasta, 1.499 MTs Negeri, 16.677 MTs Swasta, 802 MA Negeri, dan 8.005 MA Swasta.

Sedangkan jumlah madrasah di Provinsi Jawa Barat saat ini sebanyak 15.330 madrasah. Terdiri dari 7.047 RA, 4.048 MI, 2.972 MTs, dan 1.264 MA. Dengan demikian, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi nomor urut 2 terbanyak memiliki madrasah setelah Provinsi Jawa Timur.

Selasa, 26 Januari 2021

Ini Jumlah SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat Tahun 2021

5.005 Sekolah

SMA, SMK DAN SLB NEGERI DAN SWASTA DI JAWA BARAT TAHUN 2021

 

No.

Status

Jumlah

SMA

SMK

SLB

 

Jawa Barat

5.005

1.670

2.951

384

1

Negeri

841

511

288

42

2

Swasta

4.164

1.159

2.663

342

 

Bandung (BIB) - Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah satuan pendidikan terbanyak nomor 2 di Indonesia setelah provinsi Jawa Timur. Saat ini jumlah satuan pendidikan yang merupakan wewenang dan tanggung jawab provnsi adalah jenjang SMA, SMK dan SLB.

Jumlah satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat jenjang SMA, SMK, dan SLB saat ini mencapai 5.005 sekolah. Terdiri dari 1.670 SMA, 2.951 SMK, dan 384 SLB. 

Apabila dilihat berdasarkan status, maka jumlah satuan pendidikan milik pemerintah sebanyak 841 sekolah dan milik swasta sebanyak 4.164 sekolah. Artinya hanya 16,80% yang merupakan sekolah negeri, dan sisanya sebanyak 83,20% merupakan sekolah swasta.

Senin, 25 Januari 2021

Banjir Lagi Bekasi, Meluap dari DAS Cakung

Kok Bekasi Bisa Banjir Ya....!!!

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Banyak orang bertanya dan terheran-heran, kok Bekasi bisa banjir ya...!!! Kan tidak ada kiriman dari Bogor, mengapa bisa?

Untuk diketahui, pada hari Minggu, 24 Januari 2021 sejumlah wilayah di Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Bekasi Barat, dan Kecamatan Medansatria kena bencana banjir. Banjir kali ini berkisar antara 10 cm hingga 100 cm.

Banjir bukan akumulasi dari hulu, tetapi lebih pada buruknya penataan drainase di Kota Bekasi dan prilaku masyarakat yang masih suka buang sampah ke sungai. Perlu juga diketahui wilayah yang banjir saat ini merupakan wilayah langganan banjir tahunan.

Kamis, 21 Januari 2021

Ini Jumlah SD di Jabodetabek Tahun 2021

8.405 SD


Jakarta (BIB) -
Jumlah Sekolah Dasar Negeri dan Swasta di Indonesia di tahun 2021 sebanyak 149.117 SD. Yang terdiri dari 131.058 SD Negeri (87,88%) dan 18.059 SD Swasta (12,12%).

Jumlah lembaga pendidikan di Indonesia saat ini sebagai berikut;
  • TK = 94.451 lembaga
  • RA = 29.598 lembaga
  • KB = 84.914 lembaga
  • TPA = 2.928 lembaga
  • SPS = 22.152 lembaga
  • PKBM = 10.001 lembaga
  • SKB = 440 lembaga
  • SD = 149.117 lembaga
  • MI = 25.579 lembaga
  • SMP = 41.143 lembaga
  • MTs = 18.080 lembaga
  • SMA = 14.002 lembaga
  • SMK = 14.302 lembaga
  • MA = 8.871 lembaga
  • SLB = 2.252 lembaga

Rabu, 20 Januari 2021

Cara Membuat SPPL di Kota Tangerang Tahun 2021

Kota Tangerang (BIB) - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Di Kota Tangerang, SPPL bukan merupakan Izin, hanya sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

PROSEDUR 

  • Pemrakarsa harus datang sendiri ke DPMPTSP atau dikuasakan ke pihak ke-3 untuk menyampaikan formulir yang sudah disusun dan ditujukan ke DPMPTSP.
  • Pemeriksaan draf dokumen dilaksanakan apabila lokasi kegiatan usah telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah Kota Tangerang.
  • Petugas memeriksa draf yang telah memenuhi format SPPL dan lampiran persyatannya.
  • dalam hal terdapat kekurangan dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan/perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan

Berikut ini adalah Tabel 1.1 Syarat SPPL IMB Baru dan Tabel 1.2 Syarat SPPL Usaha di Kota Tangerang tahun 2021: