Kota Tangerang (BIB) - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Di Kota Tangerang, SPPL bukan merupakan Izin, hanya sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
PROSEDUR
- Pemrakarsa harus datang sendiri ke DPMPTSP atau dikuasakan ke pihak ke-3 untuk menyampaikan formulir yang sudah disusun dan ditujukan ke DPMPTSP.
- Pemeriksaan draf dokumen dilaksanakan apabila lokasi kegiatan usah telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah Kota Tangerang.
- Petugas memeriksa draf yang telah memenuhi format SPPL dan lampiran persyatannya.
- dalam hal terdapat kekurangan dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan/perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan
Berikut ini adalah Tabel 1.1 Syarat SPPL IMB Baru dan Tabel 1.2 Syarat SPPL Usaha di Kota Tangerang tahun 2021:


