Sabtu, 23 Maret 2019

Ini Jurusan SMK Swasta di Kecamatan Rawalumbu Tahun 2019

16 SMK di Rawalumbu


Kota Bekasi (BIB) - Ada 16 Sekolah Menengah Kejuruan yang sudah berdiri di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Beberapa SMK di wilayah ini merupakan pilihan, sehingga muridnya pun membludak. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, sedikitnya ada 20 jurusan/kompetensi keahlian yang ditawarkan beberapa SMK yang sudah berdiri di Kecamatan Rawalumbu.

Sementara itu dari proses akreditasi, yang sudah memiliki Akreditasi A sebanyak 23 jurusan, Akreditasi B sebanyak 14 jurusan. Sedangkan yang belum terakreditasi mencapai 12 jurusan.

Ini adalah jurusan /keahlian pilihan pada SMK yang berada di Kecamatan Rawalumbu :
  1. Akuntansi
  2. Administrasi Perkantoran
  3. Pemasaran
  4. Animasi
  5. Persiapan Grafika
  6. Multi Media
  7. Teknik Alat Berat

Ini Jurusan SMK Swasta di Kecamatan Bekasi Utara

18 SMK di Bekasi Utara


Kota Bekasi (BIB) - Ada sekitar 18 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sudah berdiri di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Dari 18 SMK yang tersebar di Kecamatan Bekasi Utara, catatan Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi menunjukkan terdapat 22 jurusan pilihan yang sudah tersedia di SMK tersebut.

Namun, apabila dilihat berdasarkan Akreditasi yang diperoleh jurusan atau keahlian, maka yang sudah memperoleh Akreditasi A sebanyak 24 jurusan, AKreditasi B sebanyak 12 jurursan dan yang Belum Akreditasi mencapai 23 jurusan.

Jurusan/keahalian yang terdeia pada SMK di Bekasi Utara, adalah :
  1. Akuntansi
  2. Administrasi Perkantoran
  3. Pemasaran
  4. Teknik Elektronika
  5. Teknik Pemesinan
  6. Teknik Otomotif
  7. Teknik Elektronika Industri
  8. Teknik Kimia

Selasa, 19 Maret 2019

Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian PAUD, TK, TKLB, SD, dan SMP

Berikut ini adalah Perwal tentang Pendirian Sekolah di Kota Bekasi :




PERATURAN WALIKOTA BEKASI
NOMOR 69 TAHUN 2017
 2017
TENTANG

PEDOMAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH,
PENDIDIKAN NONFORMAL DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BEKASI,

Menimbang :
a. bahwa untuk mendukung program simplifikasi perizinan, serta dalam rangka tertib administrasi, maka Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun
2013 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah/Madrasah, Pendidikan Nonformal, Informal dan PAUD dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini; 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Anak Usia Dini.

Senin, 18 Maret 2019

Ini Persyaratan Izin Operasional Sekolah Swasta di Kota Bekasi

Perizinan yang dilayani di Kota Bekasi untuk bidang pendidikan adalah jenjang PAUD, TK, TKLB, SD dan SMP

 


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melayani izin operasional sekolah swasta untuk jenjang PAUD, TK, TKLB, SD, dan SMP. Persyaratan untuk mendirikan sekolah swasta di Kota Bekasi terdiri dari Izin Operasional, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Acuan pendirian sekolah swasta di Kota Bekasi didasarkan pada;
  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
  2. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah (SD, SMP), Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
  3. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan,
  4. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 658/KEP.20A.Dinas LH/2017 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),
  5. dan beberapa peraturan terkait lainnya.

Rabu, 06 Maret 2019

Berapa Sih Pulau Terluar di Indonesia ???

Tahukah Kamu bahwa pulau terluar di Indonesia itu cuma 111 pulau lo


Pulau Weh masuk kedalam administrasi Kota Sabang, 
Provinsi Aceh
Kota Bekasi (BIB) - Apakah kamu sudah pernah mengunjungi pulau terluar Indonesia? Atau malah kamu tinggal di pulau terluar?

Jika kamu sudah pernah mengunjunginya kamu patut bersyukur, karena sangat jarang orang untuk berpikir berwisata kesana. Sebab, beberapa pulau terluar memang tidak berpenghuni lo, makanya susah berkunjung kesana karena ketiadaan akses.

Nah, untuk kamu yang memang tinggal di pulau terluar Indonesia kamu patut ikut berbangga, karena kamu juga merupakan bagian dari Indonesia yang memiliki kekayaan dan kecantikan alam.

Senang dong tinggal dipulau terluar dengan berbagai kekayaan budaya, bahasa dan aneka makananmu yang sangat enak. Belum lagi iklim yang bersih dan tentu sangat menyenangkan bila memandang saat terbit dan tenggelamnya matahari, bukan!

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, jumlah pulau terluar di Indonesia sebanyak 111 pulau.

BACA JUGA :

111 pulau tersebut tersebar di 22 provinsi. Jumlah pulau terluar terbanyak terdapat di Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 22 pulau. Kemudian di Provinsi Maluku 19 pulau, Provinsi Sulawesi Utara 12 pulau, dan Papua 9 pulau serta di Provinsi Aceh sebanyak 7 pulau.

Berikut ini adalah daftar 111 pulau terluar di Indonesia :