Kamis, 31 Agustus 2017

Company Profil (CV) : Bang Imam


Company Profil (CV) Bang Imam

I.          IDENTITAS PRIBADI
KETERANGAN
Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan Akrab
Bang Imam
Tempat & Tanggal Lahir
Pasaman (Sumbar), 23 Juli 1977
Alamat
Perumnas 2 Bekasi
Jl. Gunung Gede 9 Blok C No.48
RT 005 RW 013
Kelurahan Kayuringinjaya
Kecamatan Bekasi Selatan
Kota Bekasi 17144
Pekerjaan
Konsultan Pendidikan, Sanitasi, SDA & Amdal
Telepon. / HP
0813 14 325 400, WA 0857 3998 6767
II.       AKTIFITAS

         1. Amdal
Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi (2014-sekarang)
        2. Smart City
Anggota Dewan Kota Cerdas Kota Bekasi / Bidang Energi dan Lingkungan Hidup (2017-sekarang)
         3. Sumer Daya Air
Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS 2CI) / Ketua Komisi IV Bidang Sisda dan Pemberdayaan Masyarakat (2012-sekarang
        4. CSR
Konsultan Pendampingan, Pengembangan dan Pembinaan Program Corporate Social Responsibilitiy
III.    MITRA PEMERINTAH

        1. PAUD
Pemerhati dan Konsultan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Indonesia
        2. Sumber Daya Air
Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian, Ciliwung Cisadane dan Citarum (TKPSDA WS 6CI) Tahun 2010-2012
        3. Sanitasi
Anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi Kota Bekasi (2010-2011)
        4. Sanitasi 2
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi tentang Penyusunan Buku Putih Sanitasi Kota Bekasi, Penyusunan Buku Strategi Sanitasi Kota (SSK), dan Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) Kota Bekasi Tahun 2010-2012
        5. Permukiman Kumuh
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Program Penyusunan Strategi Pengembangan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) Kota Bekasi Tahun 2010-2011
        6. Guru
Ketua Tim Penyusunan Program Penelitian Rasio Kebutuhan Guru di Kota Bekasi Tahun 2010-2015
        7. RTH
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Kegiatan Penyusunan Master Plan Ruang Terbuka Hijau Kota Bekasi Tahun 2012
        8. Jamkesmas
Anggota Penyusunan Pola Penetapan Keluarga Miskin Peserta Jamkesmas di Bakorwil Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Tahun 2008
IV.    KAJIAN

        a. PAUD
Pengembangan Kebutuhan PAUD di Pedesaan
        b. Kota Bekasi
Pelaksana Penyusunan Profil Kota Bekasi dan Wacana Penggabungan dengan DKI Jakarta Tahun 2005
         c. Guru Honorer
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Guru Honorer di Kota Bekasi 2011
        d. Sekolah Sungai
Pengembangan Pusat Studi Sekolah Sungai Bekasi
         e. CSR
CSR Perusahaan dalam melaksanakan Community Development (Pemberdayaan Masyarakat) dalam kegiatan pendampingan Proper, Adiwiyata, Adipura, Sekolah Berbudaya Lingkungan, Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif, dll
        f.  Amdal
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Audit Lingkungan, Amdal, UKL-UPL, RKL-RPL, Sanitasi dengan Pusat Studi dan Riset di Sapulidi Riset Center (SRC)
V.       LAINNYA

        1. Diklat
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar di Badan Informasi Geospasial (BIG) Cibinong, Agustus 2017
        2. Diklat
Diklat Political Efect Electoral “Rancangan Strategi Pememangan Pemilu” oleh Utama Politika Certivicate of Completion di Jakarta, tahun 2013
        3. Narasumber
Menjadi Narasumber tentang PAUD diberbagai Kota/Kab di seluruh Indonesia
        4. Jurnalistik
Pendiri dan Pemimpin Redaksi Majalah Komunitas
        5. Sumber Daya Air
Sebagai peserta pada berbagai seminar, workshop, dan diklat di bidang sumber daya air dan sumber daya alam

@CV-2017

Senin, 28 Agustus 2017

Rancangan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi ?

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam di Puncak, Bogor
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan hak asasi manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan harus selalu terjaga. Sehingga seluruh prinsip pembangunan ekonomi nasional harus atau wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Pemerintah Kota Bekasi saat ini sedang menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk membuat suatu Perda atau Raperda, setidaknya harus memuat 3 dasar utama, yaitu (1) dasar hukum peraturan daerah, (2) dasar pertimbangan perlunya peraturan daerah, dan (3) materi muatan peraturan daerah.

Berbicara tentang dasar hukum peraturan daerah selain UU 32/2009, juga ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, dalam Lampiran K, soal Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, ada 11 poin sub bidang yang dapat dikelola atau diberikan kewenangan terhadap kabupaten/kota tentang lingkungan.

Urusan Lingkungan Hidup yang menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota adalah :
  1. Perencanaan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota membuat RPPLH Kabupaten/Kota;
  2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) >> Kabupaten/Kota membuat KLHS untuk KRP Kabupaten/Kota;
  3. Pengendalian, Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota melakukan Pencegahan, Penanggulangan dan Pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Kabupaten/Kota;
  4. Keanekaragaman Hayati (Kehati) >> Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan Kehati di Kabupaten/Kota;
  5. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) >> Kabupaten/Kota menyediakan (a) penyimpanan sementara LB3, dan (b) pengumpulan LB3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  6. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) >> Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH >> Kabupaten/Kota (a) menetapkan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/kota, (b) peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/Kota;
  8. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat daerah Kabupaten/Kota;
  9. Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> pemberian penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat tingkat Kabupaten/Kota;
  10. Pengaduan Lingkungan Hidup >> penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap : (a) usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, (b) usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di daerah Kabupaten/Kota; dan
  11. Persampahan >> (a) pengelolaan sampah Kabupaten/Kota, (b) penerbitan izin pen-daur-ulangan sampah/ pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta, (c) pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh swasta.

Kamis, 24 Agustus 2017

DAFTAR PEMENANG LOMBA SEKOLAH SEHAT TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017


Berikut Daftar Pemenang Lomba Sekolah Sehat Tahun 2017 :

A. Kategori Sekolah dengan Kinerja Terbaik (Best Performance)

I. TK / RA
  • Pemenang I : TK BAKTI YKPP ~ Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 
  • Pemenang II : TK YPMM ~ Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
  • Pemenang III : TK PERTIWI IV ~ Takalala, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan
  • Pemenang Harapan : TK ISLAM AL-AZHAR 38 ~ Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta.
II. SD / MI
  • Pemenang I : SD AL-KAUTSAR ~ Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung
  • Pemenang II : SD 2 YPK BONTANG ~ Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
  • Pemenang III : SD PEMBANGUNAN JAYA 2 ~ Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
  • Pemenang Harapan : SD MUTIARA BUNDA ~ Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
III. SMP / MTs
  • Pemenang I : MTs NEGERI 1 PAYAKUMBUH ~ Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat
  • Pemenang II : MTs NEGERI 2 BANDARLAMPUNG ~ Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung
  • Pemenang III : SMP NEGERI 15 KENDARI ~ Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Pemenang Harapan : MTs MUHAMMADIYAH 2 PEKANBARU ~ Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
IV. SMA / MA /SMK
  • Pemenang I : SMA NEGERI 1 PALEMBANG ~ Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
  • Pemenang II : SMA NEGERI 3 KOTA SUKABUMI ~ Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
  • Pemenang III : SMA NEGERI 1 PONTIANAK ~ Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
  • Pemenang Harapan : SMA NEGERI 1 KEDAMEAN ~ Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
B. Kategori Sekolah dengan Pencapaian Terbaik (Best Achievement)

I. TK / RA
  • Pemenang I : TK AL-AZHAR SYIFA BUDI SURAKARTA ~ Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
  • Pemenang II : TK AL HIKMAH SURABAYA ~ Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
  • Pemenang III : TK NEGERI PEMBINA TANJUNGPANDAN ~ Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Pemenang Harapan : TK NEGERI PEMBINA SINGARAJA ~ Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali
II. SD / MI
  • Pemenang I : SD UNGGULAN AISYIYAH THC ~ Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu
  • Pemenang II : SD NEGERI 003 KUNDUR UTARA ~ Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
  • Pemenang III : SD NEGERI TIMBULHARJO ~ Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
  • Pemenang Harapan : SD NEGERI SUNGAI MALANG 4 ~ Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
III. SMP / MTs
  • Pemenang I : SMP NEGERI 3 TUBAN ~ Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
  • Pemenang II : SMP ISLAM CENDEKIA CIANJUR ~ Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
  • Pemenang III : SMP NEGERI 13 KOTA TANGERANG ~ Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten
  • Pemenang Harapan : MTs NEGERI 10 HULU SUNGAI SELATAN ~ Kecamatan Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan
IV. SMA / MA / SMK
  • Pemenang I : SMA NEGERI 1 BANGUNTAPAN ~ Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta
  • Pemenang II : SMA NEGERI 2 SEMARAPURA ~ Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali
  • Pemenang III : MA MUALIMIN MW PANCOR ~ Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB
  • Pemenang Harapan : SMA NEGERI 5 MERANGIN ~ Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Rabu, 23 Agustus 2017

Daftar Perubahan SD Pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi 2017

110 SD Negeri, 67 SD Swasta dan 23 SD Pelaksana K-13 Mandiri

Kota Bekasi (BIB) - Saat ini terdapat 697 SD di Kota Bekasi. Yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 sebanyak 200 SD. Terdiri dari 133 SD Negeri dan 77 SD Swasta. Namun dalam pelaksanaannya ada SD yang melaksanakan Kurtilas secara mandiri dan ada juga yang ikut sesuai program pemerintah.

Tetapi, secara keseluruhan baik dilakukan secara mandiri atau melalui program kuota pemerintah semuanya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Secara keseluruhan SD yang melaksanakan K-13 sesuai program Kemdikbud sebanyak 51.660 SD. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direkur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.

Berikut ini daftar SD di Kota Bekasi yang melaksanakan Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 :

Selasa, 22 Agustus 2017

SMP Pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi Tahun 2017

62 SMP Swasta


Kota Bekasi (BIB) - Dari 13.638 SMP Pelaksana Kurikulum 2013 di Tahun Pelajaran 2017/2018, hanya 62 SMP dari Kota Bekasi yang ikut menjalankan program Kurtilas. Yang menarik, semua pelaksana K-13 jenjang SMP di Kota Bekasi diikuti oleh SMP Swasta, tanpa SMP Negeri.

Data pelaksana K-13 ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.

Dari 49 SMP Negeri, belum satupun masuk sebagai pelaksana K-13. Sedangkan SMP Swasta saat ini di Kota Bekasi mencapai 214, hanya 62 SMP yang melaksanakan Kurtilas T.P. 2017/2018.

Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 inilah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Pelaksana Kurikulum 2013 :

I. SMP NEGERI
  • tidak ada SMP Negeri sebagai pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi

Senin, 21 Agustus 2017

Ini Daftar SD Pelaksana Kurikulum 2013 di Kabupaten Bekasi

276 SD Negeri, 42 SD Swasta


Kota Cikarang (BIB) - Berdasarkan data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah SD yang sudah berdiri di Kabupaten Bekasi mencapai 933 SD. Terdiri dari 702 SD Negeri dan 231 SD Swasta.

Namun, yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2017/2018 hanya sekitar 318 SD, yaitu 276 SD Negeri dan 42 SD Swasta.

Untuk jenjang SD sangat terlihat kesiapan SD Negeri dalam melaksanakan kurikulum 2013. Sekalipun memang belum mencapai 50%, tetapi kesiapan SD Negeri menyangkut pelaksanaan K-13 cukup diapresiasi.

Sementara itu, partisipasi SD Swasta cukup rendah, belum tahu apa alasan swasta tidak mampu melaksanakan K-13. 

Berikut ini adalah daftar SD Pelaksana Kurikulum 2013 di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :

Daftar SMA Pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi Tahun 2017

40 SMA Pelaksana K-13 dan 2 SMA Pelaksana Secara Mandiri


Kota Bekasi (BIB) - Saat ini ada 109 SMA yang berdiri di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 22 satuan pendidikan merupakan SMA Negeri. Sedangkan 87 satuan pendidikan adalah SMA Swasta.

Saat ini pelaksana Kurikulum 2013 jenjang SMA di Kota Bekasi hanya sekitar 40 SMA. Terdiri dari 1 SMA Negeri dan 39 SMA Swasta. SMA Negeri pelaksana K-13 adalah SMA Negeri 18 Kota Bekasi.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017  tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Berikut ini daftar SMA pelaksana K-13 di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :

I. SMA NEGERI
  1. SMA NEGERI 18 KOTA BEKASI ~ Jl. Rudal No.18 Perum Duren Jaya Permai, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Telp. (021) 88397909

SMA Pelaksana Kurikulum 2013 di Kabupaten Bekasi Tahun 2017

35 SMA Pelaksana K-13

Kota Cikarang (BIB) - Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat hanya ada 35 SMA yang melaksanakan Kurikulum 2013. Dan hanya 4 SMA Negeri, yaitu SMA Negeri 2 Cikarang Selatan, SMA Negeri 3 Babelan, SMA Negeri 2 Sukatani, dan SMA Negeri 6 Tambun Selatan.

Sedangkan SMA Swata pelaksana K-13 mencapai 31 SMA. 

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017  tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Berikut ini adalah SMA Pelaksana K-13 di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :

SMP Pelaksana Kurikulum 2013 di Kabupaten Bekasi Tahun 2017

113 SMP K-13


Kota Cikarang (BIB) - Sebanyak 113 SMP di Kabupaten Bekasi menjadi pelaksana Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2017/2018. Terdiri dari 56 SMP Negeri dan 57 SMP Swasta. Saat ini ada 104 SMP Negeri dan 222 SMP Swasta yang sudah berdiri di Kabupaten Bekasi.

Penetapan pelaksana Kurikulum 2013 ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Berikut ini daftar SMP Pelaksana K-13 di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :

I. SMP NEGERI
  1. SMP NEGERI 1 CIKARANG PUSAT
  2. SMP NEGERI 2 CIKARANG PUSAT
  3. SMP NEGERI 3 CIKARANG PUSAT
  4. SMP NEGERI 2 CIKARANG TIMUR
  5. SMP NEGERI 3 CIKARANG TIMUR

Minggu, 20 Agustus 2017

Ini SMK Pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi Tahun 2017

45 SMK Pelaksana K-13 & 56 SMK Pelaksana Secara Mandiri

Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 45 SMK menjadi pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Tahun Pelajaran 2017/2018. Dari 45 SMK tersebut, hanya 1 SMK Negeri, yaitu SMK Negeri 2 Kota Bekasi. Sisanya sebanyak 44 SMK Swasta yang menjadi pelaksana K-13.

Saat ini jumlah SMK yang sudah berdiri sesuai dengan data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi di Kota Bekasi mencapai 145 SMK. Hanya 15 SMK yang berstatus SMK Negeri. 

Data pelaksana K-13 ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017  tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Berikut ini adalah SMK pelaksana K-13 di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2017/2018 :

I. SMK NEGERI
  1. SMK NEGERI 2 BEKASI ~ Jl. Lapangan Bola Rawa Butun, Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Telp. (021) 82483479

Ini SMK Pelaksana Kurikulum 2013 di Kabupaten Bekasi Tahun 2017

Tanpa SMK Negeri

Cikarang (BIB) - Ada sekitar 60 SMK di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2017/2018 ini. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Yang menarik, dari 60 SMK pelaksana K-13 di Kabupaten Bekasi, tidak satupun dari SMK Negeri. Sehingga di Tahun Pelajaran 2017/2018 ini pelaksana Kurikulum 2013 jenjang SMK di Kabupaten Bekasi hanya diikuti oleh SMK Swasta.

Saat ini jumlah SMK Swasta di Kabupaten Bekasi mencapai 164 SMK. Jadi, masih ada 104 SMK Swasta yang belum melaksanakan K-13. Sementara itu, jumlah SMK Negeri di Kabupaten Bekasi sebanyak 15 SMK Negeri.

Berikut ini Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017 di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat :

Jumat, 18 Agustus 2017

ANGGARAN PENDIDIKAN RAPBN 2018 Rp. 440.876.776.190.000,00

RAPBN 2018 = Rp. 2.204.383.880.952.000,00


Jakarta (BIB) - Pemerintah Indonesia dibawah Presiden Joko Widodo tetap konsisten mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total seluruh anggaran pada RAPBN 2018. Diperkirakan Anggaran Pendidikan tahun 2018 sebesar Rp. 440.876.776.190.000,00 (Empat Ratus Empat Puluh Triliun Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Sementara itu total RAPBN 2018 mencapai Rp. 2.204.383.880.952.000,00.

Beberapa mata anggaran pendidikan tersebut akan dipergunakan untuk pembiayaan, misalnya dana BOS sebesar Rp. 46.695.528.800.000,00 (46,6 triliun) dan dana BOP PAUD sebesar Rp. 4.070.190.000.000,00 (4,070 triliun). Dana lainnya untuk pembayaran tunjangan profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp. 58.293.080.000.000,00 (58,293 triliun).

Khusus untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2018 dianggarkan sebanyak Rp. 6.629.296.491.000,00 (6,6 triliun) dan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp. 15 triliun.

Selasa, 15 Agustus 2017

Mengelola Lingkungan di Wilayah Rifarian Sungai

Mintakat Riparian

Kota Bekasi (BIB) - Mintakat riparian/ lasta atau wilayah riparian adalah mintakat peralihan antara sungai dengan daratan. Wilayah ini memiliki karakter yang khas, karena perpaduan lingkungan perairan dan daratan. Salah satunya, komunitas tumbuhan pada mintakat ini dicirikan oleh tetumbuhan yang beradaptasi dengan perairan, yakni jenis-jenis tumbuhan hidrofilik; yang dikenal sebagai vegetasi riparian. Perkataan riparian berasal dari bahasa Latin ripa, yang berarti “tepian sungai”.

Mintakat riparian bersifat penting dalam ekologi, pengelolaan lingkungan dan rekayasa sipil, terutama karena peranannya dalam konservasi tanah, keanekaragaman hayati yang dikandungnya, serta pengaruhnya terhadap ekosistem perairan. Bentuk fisik mintakat ini bisa bermacam-macam, di antaranya berupa hutan riparian, paya-paya, aneka bentuk lahan basah, atau pun tak bervegetasi. Istilah-istilah teknis seperti sempadan sungai dan kakisu(kanan-kiri sungai) mengacu kepada mintakat ini, meski pengertiannya tak sepenuhnya setangkup.

Sabtu, 12 Agustus 2017

INI DANA BOSDA SMP NEGERI DI KOTA BEKASI 2017

Tahukah Kamu Bahwa Dana BOSDA SMP Negeri di Kota Bekasi Setara Dengan Dana Desa ???


Kota Bekasi (BIB) - Wow... dana biaya operasional sekolah (BOS) dari APBD Kota Bekasi tahun 2017 yang digelontorkan terhadap siswa SMP Negeri di Kota Bekasi setara dengan dana Desa. Artinya, tiap-tiap sekolah mendapatkan dana BOSDA mencapai Rp. 1 miliar, banyak bukan !!!

Untuk itulah pemerintah mewanti-wanti sekolah untuk tidak lagi memungut dana dengan alasan apapun kepada orang tua/walinya.

Berdasarkan data yang dirilis Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, dalam APBD Kota Bekasi Tahun 2017, jumlah anggaran alokasi BOSDA untuk 49 SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 Semester II dan Tahun Pelajaran 2017/2018 Semester I mencapai Rp. 51,455 miliar. 

Dana ini dihitung berdasarkan jumlah siswa pada satuan pendidikan jenjang SMP Negeri mulai dari Kelas 7, 8 dan Kelas 9.

Setiap siswa per kepala dihitung dana BOSDA sebesar Rp. 90.000,- per siswa per bulan.

Jumat, 11 Agustus 2017

INI ANGGARAN BOSDA SD NEGERI DI KOTA BEKASI 2017

Rp. 62,5 Miliar

ANGGARAN BOSDA SD NEGERI DI KOTA BEKASI 2017

NO
KECAMATAN
JUMLAH
SEKOLAH
TOTAL (Rp.)
(01)
(02)
(03)
(04)

Jumlah
421
62.505.527.346,00
1
69
8.109.958.960,00
2
50
6.891.762.770,00
3
40
4.532.080.560,00
4
49
8.053.518.240,00
5
22
2.951.701.200,00
6
37
5.445.044.640,00
7
17
2.915.570.960,00
8
23
5.778.558.720,00
9
39
5.630.229.360,00
10
37
6.134.434.456,00
11
19
3.415.856.640,00
12
19
2.646.810.840,00

Sumber : APBD Kota Bekasi, diolah Sapulidi Riset Center (SRC) 2017

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi telah menggratiskan pendidikan dasar setingkat SD dan SMP, terutama untuk SD dan SMP Negeri.

Pada tahun anggaran 2017 ini, Pemerintah Kota Bekasi menggelontorkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Daerah sebesar Rp. 62.505.527.346,00 pada APBD Kota Bekasi Tahun 2017 untuk 421 SD Negeri.

Jumlah itu dihitung berdasarkan jumlah siswa yang bersekolah pada satuan pendidikan dikali dengan Rp. 21.000,- per siswa per bulan.