Selasa, 19 November 2013

Ngurusin Banjir, Pemkot Bekasi Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Jakarta membuat Rencana Kontinjensi Bencana Banjir 2013

Banjir di Mega Bekasi Hyper Mal (MBHM) Januari 2013
Bekasi Selatan (BIB) - Bekasi sudah memasuki musim penghujan. Jika melihat kondisi wilayah ini merupakan salah satu daerah di Jabodetabek yang rawan banjir. Sebab dilalui oleh Kali Bekasi yang dihulunya merupakan pertemuan Kali Cileungsi dan Kali Cikeas yang sewaktu-waktu meluap.

Selain itu wilayah Kota Bekasi merupakan dataran rendah dan bekas rawa, sehingga data terakhir yang dirilis Pemerintah Kota Bekasi masih ada 47 titik banjir yang tersebar di kota ini.

Terakhir kali banjir menggenangi kota ini pada awal tahun 2013 sempat menjadi isu nasional karena di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih merupakan langganan banjir dan tanggul jebol, sehingga merendam seluruh perumahan yang menyebabkan korban jiwa dan harta benda yang tidak bisa dianggap remeh. Karena disinilah titik pertemuan Kali Cikeas dan Kali Cileungsi menjadi Kali Bekasi, kalau orang Bekasi menyebutnya P2C.

Kesiapan Jakarta

Jika di daerah lain seperti DKI Jakarta misalnya jauh-jauh hari sudah mempersiapkan diri menghadapi banjir dan mengantisipasinya dengan membentuk Satgas Pengendalian Banjir yang terdiri dari BNPB, PMI, LSM, Masyarakat, TNI, POLRI dan masyarakat terdampak utamanya dibantaran 13 kali yang melewati Jakarta.

Satgas Penanganan Banjir ini telah membuat Rencana Kontinjensi Bencana Banjir 2013. Bermaksud bertanggung jawab atas mandat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perda Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2011 menjadikannya sebagai Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah DKI Jakarta.

Ada beberapa pokok Rencana Kontinjensi Bencana Banjir 2013 yang dibuat oleh DKI Jakarta. Diantaranya kegiatan dimana saat tahap pra-bencana meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam "situasi tidak terjadi bencana" dan kegiatan yang dilakukan pada situasi "terdapat potensi bencana".

a. Pada situasi tidak terjadi bencana, DKI Jakarta melakukan salah satunya dengan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a PP 21/2008.

b. Sedangkan pada saat kejadian terdapat potensi bencana kegiatannya meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.

Perencanaan Kontinjensi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) PP 21/2008 dilakukan pada kondisi kesiapsiagaan yang menghasilkan dokumen Rencana Kontinjensi (contingency plan). 

Dalam hal bencana terjadi, maka Rencana Kontinjensi berubah menjadi Rencana Operasi Tanggap Darurat atau Rencana Operasi (operation plan) setelah terlebih dahulu melalui kaji cepat (rapid assessment). 

Berdasarkan situasi diatas Pemerintah DKI Jakarta kemudian melakukan upaya dengan menyusun perencanaan dan kebijakan dalam melaksanakan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Ancaman yang sudah didepan mata memerlukan persiapan segera mungkin melalui perencanaan kedaruratan (kontinjensi) sebagai pedoman pada saat menghadapi darurat bencana bagi semua pelaku penanggulangan bencana. Hal ini dimaksudkan agar saat bencana terjadi Pemerintah DKI Jakarta dan masyarakat dapat memobilisasi dalam koordinasi yang terpadu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana banjir.

Berikut ini melihat kondisi banjir di DKI Jakarta pada tahun 2007.

KONDISI BANJIR JAKARTA 2007



NO
KOMPONEN
KONDISI
KET
1
Luas Area
649,72 km2

2
Area Genangan
454,8 km2

3
Prosentasi Area
70%

4
Populasi
9.041.605 jiwa

5
Jumlah Pengungsi
276.333 jiwa

6
Jumlah Meninggal
48 jiwa

7
Jumlah Pasien
116.430 jiwa

8
Pasien yang dirujuk
11 orang


Sumber : BPBD Jakarta

Pada perencanaan atau Kontijensi Bencana Banjir 2013 di Jakarta telah terpaparkan dengan jelas soal-soal, diantaranya :

1. Perkiraan resiko penduduk wilayah terdampak bencana,
2. Perkiraan resiko keruakan rumah penduduk,
3. Perkiraan kerusakan prasarana dan sarana milik pemerintah dan swasta,
4. Perkiraan kerugian resiko bidang ekonomi,
5. Perkiraan resiko kerusakan di bidang lingkungan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut dan memminimalkan kerusakan, kerugian dan resiko penduduk terdampak, maka pada Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Jakarta 2013 telah menetapkan tempat dan titik-titik pengungsian di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, DKI Jakarta kemudian membuat Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana secara cepat dan Perencanaan Sektoral Penanggulangan Bencana.

Berikut ini beberapa hal kebijakan dan strategi DKI Jakarta, yaitu :

I. KEBIJAKAN

1. mengerahkan segala sumber daya yang ada di DKI Jakarta,
2. menetapkan masa tanggap darurat selama 10 hari,
3. melakukan penyelamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat sesuai skala prioritas,
4. tetap menyelenggarakan pelayanan kepemerintahan kepada masyarakat,
5. melakukan koordinasi penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan 5 wilayah kota,
6. memberikan pemenuhan kebutuhan dasar para korban banjir,
7. membebaskan biaya kesehatan bagi korban banjir bencana selama tanggap darurat di seluruh pusat kesehatan daerah (RSUD, Puskesmas, dan Pos Kesehatan),
8. tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar saat tanggap darurat bencana,
9. menjaga berfungsinya objek vital/fasilitas umum,
10. tetap menjamin keamanan dan ketertiban di daerah bencana dan sekitarnya,
11. apabila intensitas bencana banjir semakin meningkat, Pemerintah DKI Jakarta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya.

II. STRATEGI

1. melakukan kaji cepat pada lokasi bencana untuk mengetahui dampak bencana dan kebutuhan di lokasi bencana, sesaat setelah kejadian,
2. memusatkan satuan khusus penanggulangan bencana di setiap SKPD pemilik kewenangan (BPBD, Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dinas Kebersihan, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Perhubungan),
3. melibatkan TNI (Kodam Jaya, Koops AU, Armabar) dan Polri (Polda Metro Jaya) dalam membantu penanggulangan bencana,
4. melibatkan peran masyarakat dalam hal penanggulangan bencana hingga ke kelurahan rawan bencana (Tagana, PMI, Dasipena, FKDM, Jakarta Rescue, Pramuka, Menwa Jayaraya, ORARI, RAPI),
5. menetapkan lokasi pengungsian dan mengevakuasi korban secara cepat ke lokasi pengungsian,
6. mengidentifikasi, memenuhi kebutuhan logistik korban dan pengungsi uyang dilengkapi dapur umum dan sanitasi memadai serta melakukan pengawasan dalam pendistribusian bantuan dengan cepat dan tepat sasaran,
7. mengoptimalkan operasional 24 jam di seluruh pusat kesehatan daerah (RSUD, Puskesmas, dan Pos Kesehatan) dan relawan di wilayah bencana,
8. mengamankan daerah yang mengalami bencana dengan menempatkan petugas (Polda Metro Jaya dan POL PP),
9. memverifikasi updating data korban dan pengungsi selama tanggap darurat serta memberikan informasi yang jelas kepada pihak yang membutuhkan, dan menyebarluaskan melalui media cetak dan elektronik,
10. pemulihan darurat objek vital/fasilitas umum di lokasi bencana agar segera dapat berfungsi kembali, dan
11. menetapkan posko pengelolaan bantuan yang bertanggung jawab mengatur pelaksanaan bantuan dari Pemerintah Pusat, Daerah, Negara Lain, ataupun masyarakat dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

Sementara perencanaan sektoral dilakukan dengan sektor manajemen dan koordinasi meliat situasi dan sasaran bencana terdampak serta melakukan kegiatan langsung menyelamatkan korban harta dan benda serta nyawa sesuai dengan prosedur yang ada.

Dalam Rencana Kontinjensi ini juga harus diurai tentang situasi terkini, misalnya kondisi pintu air, cuaca, sasaran penyelamatan dan evakuasi, kegiatan evakuasi serta proyeksi kebutuhan dan peralatan pada sektor penyelamatan dan evakuasi yang dibutuhkan termasuk personilnya.

Kota Bekasi

Kota Bekasi berdasarkan rilis Indeks Rawan Bencana Tahun 2011 oleh BNPB termasuk menjadi daerah rawan bencana dengan indeks tinggi (skor 41). Sehingga Kota Bekasi seharusnya memiliki Rencana Kontinjensi Bencana Banjir menghadapi ancaman musim penghujan yang sudah dimulai sejak bulan Nopember ini.

Sebab, hingga saat ini belum jelas metode penanganan banjir dan bencana yang terjadi di Bekasi, termasuk belum terbentuknya BPBD Kota Bekasi. Rencana tersebut seharusnya segera dibuat dan dimatangkan termasuk didalamnya penanganan jangka pendek, menengah dan panjang soal penyelesaian 47 titik banjir yang ada di Kota Bekasi.

Saat ini, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WC CILIWUNG CISADANE) sedang membuat pola pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai ciliwung cisadane, termasuk didalamnya daerah aliran sungai (DAS) Kali Bekasi.

Saran, Kota Bekasi harus segera memiliki BPBD dan Rencana Kontinjensi Kebencanaan Banjir Tahun 2013-2014 terutama untuk 47 titik banjir Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi jangan hanya mengurus bencana saat kejadian dan menggugurkan kewajibannya mendatangi pengungsi dan memberi sembako, tanpa solusi lebih lanjut. Karena pemberian sembako pada saat banjir hanya menjadi Pahlawan Kesiangan...

anda bisa berpartisipasi memberikan masukan pola penanganan sumber daya air di wilayah sungai ciliwung cisadane, termasuk DAS BEKASI disini.

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WC CILIWUNG CISADANE) mewakili Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi