Kebijakan ini didasarkan pada paradigma baru dalam pengelolaan sampah yakni penanganan sampah di sumbernya sebagai prioritas.
Pemerintah daerah bisa menyusun kebijakan dan program sesuai dengan sasarannya. Berikut rinciannya :
I. Kebijakan dan program pemda dalam pencegahan dan pembatasan sampah tingkat individu dan komunitas.
a. Biasakan jamuan makan prasmanan
b. Kurangi kantong plastik belanja
c. Hindari alat makan dan minum sekali pakai
d. Biasakan menggunakan dokumen elektronik
e. Gunakan produk durable, rechargeable
a. Kampanye edukasi 3R
b. Pembatasan kantong plastic belanja di retailer/mal/pasar
c. Penerapan volume based/retribusi progresif
d. Atur pemilik/pengelola kawasan agar membangun dan mengoperasikan fasilitas pemilhan dan pengolahan sampah sendiri
a. Gunakan kertas bolak balik
b. Manfaatkan kemasan bekas
c. Gunakan reusable bag
d. Gunakan rantang dan botol minuman
e. Donasikan barang bekas layak pakai
f. Gunakan sapu tangan dan lap
a. Komposkan sisa makanan dan sampah taman
b. Pilah sampah layak jual
c. Buat produk kreatif dari kemasan bekas
d. Tabung sampah di bank sampah
e. Manfaatkan kain perca
f. Buat kertas daur ulang
a. Bangun dan operasikan bank sampah
b. Bangun dan operasikan TPS 3R
c. Bangun dan operasikan rumah sampah
d. Bangun dan operasikan daur ulang plastic
e. Bangun dan operasikan fasilitas pemanfaatan sampah untuk energi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi