Senin, 25 Agustus 2025

SPK SD Aktif di Jabodetabek Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Ada 115 SPK SD di Jabodetabek per Agustus 2025. Perkembangan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau Sekolah yang bekerja sama dengan Sekolah di luar negeri masih didominasi di wilayah Jabodetabek.

Lainnya banyak berdiri di sekitar kota-kota metropolitan di luar Jabodetabek. Sebut saja Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Pekanbaru, Kota Batam, Kota Palembang, Kota Cilegon, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Purwokerto, Yogyakarta, Kota Surabaya, Bali, Kota Mataram, dan Kota Makassar serta di Papua.

Namun, 78% nya tersebar di Jabodetabek. 

Di Jabodetabek juga terkonsentrasi pada wilayah perumahan elit dan mandiri, sebut saja Kelapa Gading, PIK, Pulo Mas, Pondok Indah, Kemang, Lippo Karawaci, BSD City, Lippo Cikarang, Harapan Indah, dan Sentul.

Target pasarnya memang untuk orang kaya dan ekspatriat yang menginginkan pendidikan nasional dicampur dengan pendidikan luar negeri.

Rata-rata SPK di Indonesia tidak banyak, hanya mereka membuka cabang diperbagai tempat dengan nama yang sama. 

Minggu, 24 Agustus 2025

SD Negeri Yang Muridnya Sedikit di Kota Bekasi Tahun 2025


Kota Bekasi (BHC) -
Rencananya Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan kembali melaksanakan merger pada jenjang SD Negeri.

Merger dilakukan terhadap SD Negeri yang memiliki sedikit murid dan lokasi sekolah dalam 1 tempat lebih dari satu sekolah.

Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui merger masih diperlukan apabila beberapa hal terjadi kendala teknis.

"Kalau mau niatnya merger, hal yang perlu dipertimbangkan adalah; pertama muridnya sedikit minimal dilihat 3-5 tahun terakhir. Kemudian wilayahnya tidak strategis, misal jauh dari permukiman penduduk atau sekolah satu komplek lebih dari 1. Selanjutnya, jika sekolah merupakan langganan banjir artinya tidak aman dari bencana, jikapun dipertahankan justru menambah biaya yang tidak sedikit. Terakhir, bila sarana, prasarana, guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut minim," kata bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini.

Sabtu, 23 Agustus 2025

Ini Dia Universitas Paling Berprestasi di Indonesia Tahun 2025


Yogyakarta (BHC) -
Perguruan Tinggi di Indonesia juga memiliki segudang prestasi lo, mulai dari tingkat internasional, regional, nasional hingga tingkat daerah.

Ada 712 perguruan tinggi yang sudah memiliki prestasi baik olahraga;riset dan inovasi; maupun bidang seni budaya. Total prestasi di tingkat perguruan tinggi saat ini mencapai 17.534 prestasi.

Data ini didapat dari Pusat Prestasi Nasional Tahun 2025.

Nah, perguruan tinggi mana saja yang paling berprestasi di Indonesia???

Rabu, 20 Agustus 2025

Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Indonesia Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Sebanyak 80-an perguruan tinggi keagamaan negeri di Indonesia. Terdiri dari PTAN Islam, PTAN Kristen, PTAN Katolik, PTAN Protestan, PTAN Hindu, PTAN Buddha, dan PTAN Konghucu.

34 perguruan tinggi keagamaan diantaranya sudah mendapatkan Akreditasi "Unggul". Hampir semua provinsi sudah memiliki perguruan tinggi keagamaan negeri sesuai dengan mayoritas agama yang dianut warganya.

Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri juga sudah setara dengan perguruan tinggi negeri yang ada di Kemendiktisaintek.

Selasa, 19 Agustus 2025

Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah Tahun 2025

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Walaupun sudah diatur dengan Standar Sarana dan Prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi kondisi di lapangan tentu akan berbeda-beda. Terutama perbedaan geografis antara desa dan kota, struktur bangunan, dan juga berpengaruh terhadap sismtem pembelajaran di sekolah/madrasah tersebut.

Termasuk juga mempertimbangkan jenjang pendidikan (formal, nonformal dan informal), serta kondisi bangunan apakah sudah eksisting atau masih perencanaan. Jika masih dalam perencanaan, semua standar sarana dan prasarana sangat mungkin untuk ditaati dan sesuai ketentuan.

Sayangnya, beberapa daerah dan pejabat yang berwenang untuk menberikan Izin Pendirian Sekolah/Madrasah baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi terlalu "Kaku" membaca aturan, sehingga jika tidak sesuai biasanya perizinan langsung "ditolak" tanpa mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya.