Minggu, 03 Maret 2024

Izin Perdagangan Besar Minuman Beralkohol

 Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor) dan SMKB Sub Distributor

I. DISTRIBUTOR MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A, B, DAN C

Nama Perizinan Berusaha : Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor)

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  2. Surat Penunjukan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari Produsen dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB)
  3. Rekomendasi dari Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat Domisili Perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan C
  4. Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Sabtu, 02 Maret 2024

Jumlah Pendidikan Tinggi di Kementerian Agama Tahun 2024

1.426 Lembaga


Jakarta (BIB) -
Jumlah Pendidikan Tinggi yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama di Tahun 2024 ini mencapai 1.426 lembaga.

Jumlah Dosen mencapai 48.277 orang dan non dosen sebanyak 3.273 orang.

Sedangkan jumlah mahasiswa terdaftar sebanyak 27.772 mahasiswa. Terdiri dari 26.543 mahasiswa sarjana (S1/D4) dan 1.229 mahasiswa pasca sarjana (S2/S3).

Pendidikan Tinggi yang dimaksud sudah termasuk; Pendidikan Tinggi Agama Islam, Pendidikan Tinggi Agama Kristen, Pendidikan Tinggi Agama Katolik, Pendidikan Tinggi Agama Hindu, Pendidikan Tinggi Agama Buddha, dan Pendidikan Tinggi Agama Konghucu.

Sementara itu, jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang dikelola Kementerian Agama hingga saat ini sebanyak 92 perguruan tinggi negeri (6,45%) dan 1.331 perguruan tinggi swasta 93,55%).

Jumat, 01 Maret 2024

Surat Keterangan Minuman Beralkohol


Berikut Persyaratan Minuman Beralkohol di Indonesia Tahun 2024;

I. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk IT MB

Syarat;

  1. Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun kedepan (WAJIB);
  2. Surat Penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan (WAJIB);
  3. Tanda Daftar Gudang (WAJIB);
  4. Surat Pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan hanya akan mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor Yang Ditunjuk (WAJIB). 

Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A, B & C Tahun 2024

SKP A Izin di Kementerian Perdagangan


Jakarta (BIB) -
Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol, maka perusahaan berbadan hukum, perseorangan atau persekutuannyang melakukan kegiatan 'Penjulan Minuman Beralkohol" yang diminum langsung di tempat WAJIB memiliki "SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL ATAU SKPL"

BACA JUGA : Surat Keterangan Minuman Beralkohol

Beberapa perizinan minuman beralkohol, diantaranya;

KBLI Minuman Beralkohol dan Industri Serta Distributor Tahun 2024

Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung senyawa alkohol etil (etanol) dan menyebabkan efek memabukkan pada mereka yang mengonsumsinya.

Di Indonesia, Minuman beralkohol adalah segala jenis minuman yang memabukkan sehingga yang meminumnya menjadi hilang kesadarannya, yang termasuk minuman keras seperti arak dan wine.

Berikut jenis-jenis minuman beralkohol; Wine, Bir, Sake, Vodka, Rum, Whiskey, Tequila, Brandy, Liqueur dan lainnya.