SKP A Izin di Kementerian Perdagangan
Jakarta (BIB) - Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol, maka perusahaan berbadan hukum, perseorangan atau persekutuannyang melakukan kegiatan 'Penjulan Minuman Beralkohol" yang diminum langsung di tempat WAJIB memiliki "SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL ATAU SKPL"