Tampilkan postingan dengan label Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Maret 2024

Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A, B & C Tahun 2024

SKP A Izin di Kementerian Perdagangan


Jakarta (BIB) -
Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol, maka perusahaan berbadan hukum, perseorangan atau persekutuannyang melakukan kegiatan 'Penjulan Minuman Beralkohol" yang diminum langsung di tempat WAJIB memiliki "SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL ATAU SKPL"

BACA JUGA : Surat Keterangan Minuman Beralkohol

Beberapa perizinan minuman beralkohol, diantaranya;

Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Jakarta Tahun 2024

 


Persyaratan

A. Persyaratan Umum

  1. Berkedudukan di Indonesia
  2. Secara sah mewakili orang/pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia