Jumat, 01 Maret 2024

Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A, B & C Tahun 2024

SKP A Izin di Kementerian Perdagangan


Jakarta (BIB) -
Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol, maka perusahaan berbadan hukum, perseorangan atau persekutuannyang melakukan kegiatan 'Penjulan Minuman Beralkohol" yang diminum langsung di tempat WAJIB memiliki "SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL ATAU SKPL"

BACA JUGA : Surat Keterangan Minuman Beralkohol

Beberapa perizinan minuman beralkohol, diantaranya;

  1. Surat Keterangan Importir Terdaftar Minuman Beralkohol SK (IT-MB) - Kementerian Perdagangan;
  2. Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor) - Kementerian Perdagangan;
  3. Surat Keterangan Sub Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Sub Distributor) - Kementerian Perdagangan;
  4. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP A) - Kementerian Perdagangan;
  5. Surat Keterangan Penjual Langsung Beralkohol Golongan A (SKPL A) - Kementerian Perdagangan;
  6. SKPL Golongan B dan Golongan C - Kementerian Perdagangan

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN SKPL GOLONGAN B DAN GOLONGAN C :

1. Persyaratan (file scan) :

1.A. NIB dan Sertifikat Standar Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) dengan Status Telah Terverifikasi oleh Pemerintah DKI Jakarta/Kemenparekraf bagi Perusahaan Dengan Modal Asing (PMA)

1.B. Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor disertai dengan jangka waktu berlakunya penunjukan (dapat lebih dari 1 penunjukan), yang mencantumkan;

  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan
  • Nama Usaha (Bar)
  • Alamat Usaha
  • Nama Penanggung Jawab
  • dan menyebutkan bahwa penunjukan adalah sebagai Penjual Langsung (bukan sebagai tempat Penjualan Eceran)

1.C. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang melakukan perpanjangan perizinan (yang disebut perpanjangan adalah jika izin yang lama belum berakhir masa berlakunya dan diajukan permohonan Izin Baru)

1.D. Formulir Data Teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)

1.E. Sertifikasi Kegiatan Usaha Bar (SKUB) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata

1.F. Perizinan Berusaha dari Distributor dan Sub Distributor Minuman Beralkohol (KBLI 46333) dari Perusahaan yang melakukan penunjukan sebagaimana dimaksud pada huruf b, 

(Pemohon untuk memastikan bahwa Distributor atau Sub Distributor memiliki jangkauan wilayah pemasaran untuk kotamadya Jakarta ... atau Provinsi DKI Jakarta atau Seluruh Indonesia)

1.G. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), disertai dengan Gambar Denah, yang mencantumkan peruntukan bangunan sebagai Hotel/Restoran/Bar/Tempat Hiburan/Diskotik/ Pusat Perbelanjaan, atau guna lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

2. Mengajukan permohonan melalui Sistem OSS dengan alamat https://oss.go.id/ dengan memasukkan User Name dan Password yang telah dimiliki

3. Memilih Menu PB-UMKU pada laman akun https://oss.go.id/ kemudian memilih:

  1. Permohonan Baru apabila belum pernah memiliki Perizinan sebelumnya;
  2. Perubahan apabila akan melakukan perubahan atas Data Perizinan yang telah dimiliki; atau
  3. Perpanjangan apabila akan melakukan perpanjangan masa berlaku Perizinan.

4. Permohonan memilih Kode KBLI sesuai dengan alamat usaha yang akan dimohonkan, kemudian pilih Proses Perizinan Berusaha UMKU

5. Pemohon mencari daftar Perizinan Berusaha UMKU yang telah disediakan oleh Sistem OSS, jika Perizinan Berusaha UMKU yang dicari tidak terdapat dalam daftar yang disediakan Sistem OSS maka dalam isian pertanyaan Apakah Anda Memerlukan Perizinan Berusaha UMKU Lainnya dipilih Ya. Kemudian ketik dan pilih Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C (SKPL-B dan SKPL-C)

6. Pemohon memilih Deskripsi Kegiatan dengan Kabupaten/Kota

7. Pemohon Mengunggah Isian Data Teknis dan Persyaratan pada kolom, yang meliputi;

7.A. Formulir Data Teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) 

Template Formulir Data Teknis dapat diunduh di akun https://oss.go.id/ dan ditambahkan isian sebagaimana dokumen dibawah ini;

  1. Nama Penanggung Jawab : 
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak : 
  3. Alamat Penanggung Jawab : 
  4. Nomor Telepon/Faxsimile : 
  5. Skala Usaha Perusahaan : 
  6. Nama Perusahaan : 
  7. Nama Usaha : 
  8. Jenis Usaha : BAR
  9. Alamat Usaha : 
  10. Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang 
  11. Kelembagaan : Penjual Langsung
  12. Jenis Minuman Beralkohol : √ Golongan A √ Golongan B √ Golongan C
  13. Wilayah Pemasaran : Kota Jakarta Selatan
  14. Nama Perusahaan Penunjuk : (1) ..... (2) ....
  15. Nomor Surat Penunjukan : (1) ..... (2) ....
  16. Tanggal Dokumen Surat Penunjukan : (1) ..... (2) ....
  17. Tanggal Akhir Masa Berlaku SKPL-B dan/atau SKPL-C : 

7.B. Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata. 

(Dokumen yang diunggah sama dengan persyaratan Nomor 1.A, 1.E dan 1.G)

7.C. Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung

(Dokumen yang diunggah sama dengan persyaratan Nomor 1.B dan 1.F)

7.D. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol, bagi yang melakukan perpanjangan perizinan berusaha.

8. Setelah Persyatan selesai di upload, maka Klik

9. Pemohon dapat memantau Proses Verifikasi Permohonan melalui AKUN https://oss.go.id/ Pemohon atau melalui Email yang terdaftar di akun https://oss.go.id/ Pemohon.

KONSULTAN PERIZINAN : Bang Imam 081314325400

Alamat klik : PT Bilqis Haura Consultant (Bang Imam)

Bang Imam (Tengku Imam Kobul Moh Yahya S)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi