Jumat, 01 Maret 2024

Surat Keterangan Minuman Beralkohol


Berikut Persyaratan Minuman Beralkohol di Indonesia Tahun 2024;

I. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk IT MB

Syarat;

  1. Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun kedepan (WAJIB);
  2. Surat Penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan (WAJIB);
  3. Tanda Daftar Gudang (WAJIB);
  4. Surat Pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan hanya akan mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor Yang Ditunjuk (WAJIB). 

II. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk Distributor

Syarat;

  1. Rekomendasi dari Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat domisili perusahaan, untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan C (OPSIONAL);
  2. Tanda Daftar Gudang (TDG) (WAJIB);
  3. Surat Penunjukan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari Produsen dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) (WAJIB) 

BACA JUGA : Rekomendasi Penerbitan SK-MB Dari Gubernur

III. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk Sub Distributor

Syarat;

  1. Surat Penunjukan sebagai Sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol (WAJIB);
  2. Tanda Daftar Gudang (TDG) (WAJIB).

IV.  Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A)

Syarat;

  1. Perizinan Berusaha sebagai Supermarket, Hypermarket, Toko Bebas Bea (TBB), atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta sebagai tempat penjualan eceran (WAJIB);
  2. Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (WAJIB).

V. Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang atau Jasa Dalam atau Luar Negeri

Syarat;


VI. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A)

Syarat;

  1. Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata (WAJIB);
  2. Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung (WAJIB).

VII. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C) 

Syarat;

  1. Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (WAJIB);
  2. Perizinan Berusaha sebagai Supermarket, Hypermarket, atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta sebagai tempat penjualan eceran (WAJIB).

VIII. Surat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (SKP TBB)

Syarat;

  1. Surat Izin Toko Bebas Bea dari Menteri Keuangan (WAJIB);
  2. Surat Penunjukan dari Importir Terdaftar (IT-MB) kepada Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (WAJIB).

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #MinumanBeralkohol #2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi