Berikut Persyaratan Minuman Beralkohol di Indonesia Tahun 2024;
I. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk IT MB
Syarat;
- Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun kedepan (WAJIB);
- Surat Penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan (WAJIB);
- Tanda Daftar Gudang (WAJIB);
- Surat Pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan hanya akan mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor Yang Ditunjuk (WAJIB).
II. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk Distributor
Syarat;
- Rekomendasi dari Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat domisili perusahaan, untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan C (OPSIONAL);
- Tanda Daftar Gudang (TDG) (WAJIB);
- Surat Penunjukan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari Produsen dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) (WAJIB)
BACA JUGA : Rekomendasi Penerbitan SK-MB Dari Gubernur
III. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk Sub Distributor
Syarat;
- Surat Penunjukan sebagai Sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol (WAJIB);
- Tanda Daftar Gudang (TDG) (WAJIB).
IV. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A)
Syarat;
- Perizinan Berusaha sebagai Supermarket, Hypermarket, Toko Bebas Bea (TBB), atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta sebagai tempat penjualan eceran (WAJIB);
- Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (WAJIB).
V. Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang atau Jasa Dalam atau Luar Negeri
Syarat;
VI. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A)
Syarat;
- Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata (WAJIB);
- Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung (WAJIB).
VII. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C)
Syarat;
- Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (WAJIB);
- Perizinan Berusaha sebagai Supermarket, Hypermarket, atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta sebagai tempat penjualan eceran (WAJIB).
VIII. Surat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (SKP TBB)
Syarat;
- Surat Izin Toko Bebas Bea dari Menteri Keuangan (WAJIB);
- Surat Penunjukan dari Importir Terdaftar (IT-MB) kepada Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (WAJIB).
#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #MinumanBeralkohol #2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi