Persetujuan Lingkungan = Izin Lingkungan
Jakarta (BIB) - Persetujuan Lingkungan sama dengan Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan di masyarakat lebih dikenal dengan AMDAL.
Saat ini Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Parameter Lingkungan.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa;
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan);
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup); dan
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilij KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatan serta parameter lingkungan (Gedung Sekolah : 41016).