Sabtu, 08 Januari 2022

Tambang Batubara di Proper Tahun 2021


Jakarta (BIB) -
Tambang Batubara menjadi salah satu perusahaan yang mengikuti Proper Tahun 2021.

Dari peringkat proper, tambang batubara, kategori;

  • Proper Emas sebanyak 4 perusahaan;
  • Proper Hijau sebanyak 14 perusahaan;
  • Proper Biru sebanyak 57 perusahaan;
  • Proper Merah sebanyak 21 perusahaan

Sedangkan proper hitam tidak ada. Jumlah seluruh peserta Proper Tahun 2021 untuk Tambang Batubara sebanyak 96 perusahaan.

Selasa, 04 Januari 2022

Melihat Sungai di Jawa Barat

Bermuara di Laut Jawa (Pantai Utara) dan Samudera Hindia (Pantai Selatan)


Bekasi (BIB) -
Sungai-sungai di Provinsi Jawa Barat umumnya berhulu di perbukitan dan gunung yang terletak ditengah-tengah wilayah Jawa Barat. 

Oh...ya di wilayah Jawa Barat pada umumnya, sungai lebih populer dengan istilah Ci. Makanya setiap sungai pasti di awali dengan Ci. Misalnya untuk menyebut Sungai Citarum menjadi Ci Tarum; Sungai Ciliwung menjadi Ci Liwung; begitu juga dengan Sungai Cisadane menjadi Ci Sadane.

Ok, agar lebih mudah difahami secara umum, sekalipun Ci itu sudah diartikan sebagai sungai, tetapi dalam penjelasan tulisan ini, kita tetap menuliskan kata Sungai di depan Ci.

Beberapa sungai yang hanya melintasi satu daerah administrasi provinsi. Ada juga melintasi beberapa kabupaten dan kota. Bahkan ada juga yang melintasi provinsi lain di luar Jawa Barat. Dan lainnya juga ada yang menjadi batas administratif antar kabupaten/kota dan provinsi.

Untuk air mengalir (sungai) di hilir umumnya akan berakhir di Laut Jawa (Pantai Utara Jawa) dan Samudera Hindia (Pantai Selatan Jawa). Tetapi, untuk sungai-sungai kecil ada yang langsung bermuara atau bergabung dengan sungai besar. Misalnya, Sungai Cibeet yang muaranya tergabung kembali dengan Sungai Citarum di perbatasan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Sungai juga dikategorikan berdasarkan DAS (daerah aliran sungai) ya gaes. Sehingga beberapa sungai dianggap dalam satu DAS, dan anak-anak sungainya menjadi Subdas.

Senin, 03 Januari 2022

Cara Membuat Dokumen Formulir UKL-UPL Tahun 2022


Jakarta (BIB) - Setidaknya untuk membuat Dokumen UKL-UPL (Dokumen Lingkungan) harus terdiri dari a) identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, b) deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan dan c) dampak lingkungan yang ditimbulkan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Berikutnya d) membuat surat pernyataan, e) daftar pustaka, dan f) daftar lampiran.

BACA JUGA :

1. Cara Membuat Formulir Kerangka Acuan (KA) Andal Tahun 2022

2. Cara Membuat Izin Operasional Sekolah di OSS-RBA Tahun 2022

Berikut ini akan dijelaskan pedoman pengisian formulir UKL-UPL tahun 2022 :

Minggu, 02 Januari 2022

Perizinan Baru, Perpanjangan, Perubahan dan Penutupan SPK Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Sebagaimana dengan SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, maka acuan perizinan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) mengacu kepada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing (LPA) Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI).

Proses Perizinan SPK sama dengan satuan pendidikan lainnya, yakni dengan terlebih dahulu mengurus Perizinan Berusaha melalui https://oss.go.id/.

Setelah mendapatkan NIB dari OSS, selanjutnya mengurus izin seperti; (a) Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal, (b) Persetujuan Bangunan Gedung (IMB-SLF) ke DPMPTSP setempat sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA :

  1. Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan 
  2. Perizinan Berusaha Pendidikan di OSS

Sedangkan untuk Perizinan Baru, Perpanjangan, Perubahan dan Penutupan SPK dilakukan perizinannya di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) di Jakarta.

Sabtu, 01 Januari 2022

Formulir Kerangka Acuan (KA) Amdal 2022


Berikut ini Pedoman Pengisian Formulir Kerangka Acuan Amdal Tahun 2022 :

A. Tujuan dan Fungsi Formulir Kerangka Acuan

1. Tujuan penyusunan Formulir Kerangka Acuan adalah;

  • merumuskan lingkup dan kedalaman studi amdal;
  • merumuskan Dampak Penting hipotetik yang akan dikaji, batas wilayah studi, batas waktu kajian dan metodologi studi; dan
  • mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia. 

2. Fungsi Formulir Kerangka Acuan adalah sebagai rujukan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, penyusun Amdal, Instansi Pemerintah yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, instansi Lingkungan Hidup, dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tentang lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan.