Minggu, 14 Februari 2021

Perbandingan Kondisi Pendidikan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021


Bekasi (BIB) -
Sebetulnya membanding-bandingkan itu ada baik dan buruknya. Nah, kawan pendidikan kali ini kita akan membandingkan kondisi pendidikan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi.

Semua data yang ditampilkan berdasarkan kondisi Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021.

Secara umum, kondisi pendidikan di Kabupaten Bekasi dari segi jumlah lebih unggul dengan Kota Bekasi. 

Berikut ini perbandingan secara umum kondisi jumlah satuan pendidikan, jumlah siswa, rombongan belajar, guru, dan tenaga kependidikan antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi :

PERBANDINGAN KONDISI PENDIDIKAN DI KOTA BEKASI DAN KABUPATEN BEKASI

No.

Uraian

Kota Bekasi

Kabupaten Bekasi

1

Jumlah Sekolah

2.614

3.131

2

Jumlah Siswa

480.091

602.809

3

Jumlah Rombongan Belajar

18.534

22.435

4

Jumlah Pendidik (Guru)

25.208

27.678

5

Jumlah Tenaga Kependidikan

6.761

7.746

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Sabtu, 13 Februari 2021

Pendidikan di Muaragembong Kini

71 Sekolah/Madrasah

Kondisi Pendidikan di Kecamatan Muaragembong Tahun 2021

 

No.

Status

Sekolah

Siswa

Guru

Tendik

Rombel

 

Jumlah

71

7.030

423

143

297

1

Negeri

25

-

-

-

-

2

Swasta

27

-

-

-

-

3

Madrasah

19

445

-

-

-

Sumber : dapodik dan emis, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Muarageombong (BIB) - Kecamatan Muaragembong adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kecamatan ini terletak di pantai utara Pulau Jawa, berbatasan langsung dengan laut Jawa dan Kabupaten Karawang.

Berdasarkan data pokok pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Emis, Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama, jumlah sekolah/madrasah saat ini di Kecamatan Muaragembong sebanyak 71 sekolah/madrasah. Jumlah ini sudah termasuk pendidikan formal, pendidikan nonformal dan PKBM.

BACA JUGA :

Kamis, 11 Februari 2021

Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2021


Untuk memenuhi komitmen izin operasional sekolah (swasta) di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, maka beberapa komitmen harus terlebih dahulu diselesaikan, baik melalui perizinan online maupun offline.

Untuk komitmen perizinan online bisa diurus melalui laman https://oss.go.id/ atau di laman http://dpmptsp.bekasikab.go.id/. Sedangkan persyaratan offline dapat langsung ke dinas terkait (OPD).

Berikut ini adalah persyaratan untuk pemenuhan komitmen izin operasional sekolah (swasta) di Kabupaten Bekasi :

Sabtu, 06 Februari 2021

Angka Putus Sekolah di Jakarta Tahun Ajaran 2019-2020

ANGKA PUTUS SEKOLAH DI JAKARTA TAHUN 2020 

No.

Status

SD

SMP

SMA

SMK

SLB

Jumlah

 

Jumlah

1.492

968

138

326

86

3.010

1

Negeri

929

576

30

21

42

1.598

2

Swasta

563

392

108

305

44

1.412

Sumber : Dapodik Kemdikbud T.A 2019/2020, diolah Bang Imam Berbagi, 2020

Jakarta (BIB) - Ternyata masih ada lo angka putus sekolah (APS) di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut data dapodik tahun ajaran 2019/2020 milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diolah oleh Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (Bang Imam Berbagi) APS DKI Jakarta tahun 2020 mencapai 3.010 anak.

Mereka terdiri dari 1.598 anak APS di sekolah negeri dan 1.412 anak APS di sekolah swasta.

Angka putus sekolah adalah menunjukkan tingkat anak putus sekolah sebelum menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. 

Jumat, 05 Februari 2021

PPDB TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK Tahun 2021


Berikut ini adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022 :

I. TAMAN KANAK-KANAK (TK)

Persyaratan :
  • usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk Kelompok A;
  • usia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk Kelompok B;
  • dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir (tidak berlaku untuk pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan di 3T);
  • calon siswa yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar Dirjen PAUD Dikdasmen (baik warga negara Indonesia maupun asing)
II. SEKOLAH DASAR (SD)

Persyaratan:
  • usia 7 (tujuh) tahun [prioritas];
  • atau usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • usia dibawah 6 (enam) tahun diperkenankan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan;
  • dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir (tidak berlaku untuk pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan di 3T);
  • calon siswa yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar Dirjen PAUD Dikdasmen (baik warga negara Indonesia maupun asing)