Rabu, 20 Januari 2021

Cara Membuat SPPL di Kota Tangerang Tahun 2021

Kota Tangerang (BIB) - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Di Kota Tangerang, SPPL bukan merupakan Izin, hanya sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

PROSEDUR 

  • Pemrakarsa harus datang sendiri ke DPMPTSP atau dikuasakan ke pihak ke-3 untuk menyampaikan formulir yang sudah disusun dan ditujukan ke DPMPTSP.
  • Pemeriksaan draf dokumen dilaksanakan apabila lokasi kegiatan usah telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah Kota Tangerang.
  • Petugas memeriksa draf yang telah memenuhi format SPPL dan lampiran persyatannya.
  • dalam hal terdapat kekurangan dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan/perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan

Berikut ini adalah Tabel 1.1 Syarat SPPL IMB Baru dan Tabel 1.2 Syarat SPPL Usaha di Kota Tangerang tahun 2021:

Selasa, 19 Januari 2021

Ini Perusahaan di Kalimantan Selatan Peringkat Proper 2020

Banjarmasin (BIB) - Berbagai spekulasi penyebab banjir di Provins Kalimantan Selatan sudah banyak dikupas media, paska trendingnya bencana banjir di provinsi ini pertengahan Januari 2021.

Selain maraknya tambang dan perkebunan sawit yang membuka lahan hutan di hulu, juga disebabkan karena tingginya hujan selama periode tersebut.

Kali ini kita tidak membahas secara spesifik soal banjir lagi Kalimantan Selatan, tetapi soal pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang beroperasi di banua ini.

Berdasarkan hasil proper yang diliris KLHK tahun 2020, ada 57 perusahaan yang mengikuti penilaian proper tahun 2020.

Hasilnya adalah, 1 perusahaan memperoleh Peringkat Proper Emas, 6 perusahaan peringkat Hijau, 47 perusahan peringkat Biru, dan 3 perusahaan peringkat Merah.

Sedangkan peringkat Hitam di proper tahun 2020 di Kalimantan Selatan tidak ada.

Berikut ini Tabel 1.1. Peringkat Proper 2020 di Kalimantan Selatan :

Sabtu, 16 Januari 2021

Ini Luas Hutan di Kalimantan


Banjarmasin (BIB) - Hutan merupakan sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. 

Salah satu fungsi hutan saat ini sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta untuk pelestarian tanah.

Hutan juga merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.

Jika mengadopsi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka devenisi hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Pada tahun 1950, Indonesia memiliki kawasan hutan mencapai 162,00 juta hektar. Menyusut secara seporadis hingga tahun 1992 menjadi 118,7 juta hektar.

Kamis, 14 Januari 2021

Izin Lokasi di OSS dan Komitmen Izin Lokasi di Daerah

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Izin Lokasi

Apa sih izin lokasi itu? Berikut ini menurut peraturan perundang-undangan...

~ Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 ~

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hakdan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

~ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ~

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.

Rabu, 13 Januari 2021

Ini Syarat Izin Operasional SD Swasta di Kabupaten Karawang Tahun 2021

Karawang (BIB) - Perizinan satuan pendidikan swasta di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dilakukan secara online melalui laman DPMPTSP Kabupaten Karawang.

Sebelum mengajukan perizinan, terlebih dahulu melakukan login ke laman DPMPTSP.

Sementara itu sebelum melanjutkan proses perizinan operasional pendidikan dasar, terlebih dahulu sudah memiliki atau mengurus beberapa perizinan terkait, diantaranya:

  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lingkungan; dan
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setelah menyelesaikan 3 perizinan tersebut diatas, maka baru dapat dilanjutkan untuk mengajukan izin operasional pendidikan dasar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.

Berikut ini Syarat Izin Operasional Pendidikan Dasar Swasta di Kabupaten Karawang :