Selasa, 13 Oktober 2020

Perubahan UU Sumber Daya Air di RUU Cipta Kerja

 Belum Diimplementasikan, Sudah Dirubah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air masih seumur jagung dan belum diimplementasikan, eh sudah dirubah oleh RUU Cipta Kerja.

Setidaknya ada 16 pasal dalam UUSDA yang dirubah. UUSDA terkait dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.

Perubahan terkait adalah soal Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan Sumber Daya Air baik oleh Pemerintah maupun swasta.

Berikut ini perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air :

PERUBAHAN UU 17/2019 SDA VS RUU CIPTA KERJA

(disalin oleh Tengku Imam Kobul Moh Yahya S)

RUU CIPTA KERJA (HAL. 290-300)

Senin, 12 Oktober 2020

Bagaimana RUU CIPTA KERJA Memandang UU Lingkungan

 Izin Lingkungan diganti menjadi Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah

Kita mengenal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Salah satu yang dirubah atau dihapus dalam RUU CIPTA KERJA adalah tentang Izin Lingkungan. Dengan alasan untuk kemudahan berusaha, Izin Lingkungan akan diganti menjadi Persetujuan Lingkungan (Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah).

Sehingga prasa pada Pasal 1 angka 11, angka 12, dan angka 35 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi berubah :

Jumat, 25 September 2020

Pemerhati Lingkungan : Seharusnya PT. JH Kena Pasal Berlapis

 Jumat, 11 September 2020 10:01 AM (By Galih)


Kota Bekasi -
Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa mendengar adanya perusahaan PT. Jalan Hijau (JH) yang berlokasi di mustika jaya Kota Bekasi jawa barat terkait pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit yang divonis hanya kurungan masa percobaan 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri bekasi.


Padahal menurut imam, seharusnya pengadilan negeri bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.32 tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT. Jalan Hijau (JH) saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan tersebut disekitaran lingkungan Sekolah, berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ucap Imam Kobul jum'at (11/09/20)

Dirinya juga menyarankan masyarakat sekitar dan Organisasi lingkungan melapor kembali bila mengalami kerugian akibat dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan karena pengelolaan limbah B3 medis Rumah Sakit PT. Jalan Hijau.

Imam Kecewa, PN Bekasi Vonis 1 Tahun PT JH

 11 September 2020  13:09 WIB (Penulis : Dharma)


SuaraKarya.id - BEKASI : Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa Pengadilan Negeri Kota Bekasi hanya memvonis masa percobaan satu tahun penjara kepada PT Jalan Hijau yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi. Vonis itu berkaitan dengan dampak lingkungan pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit.

Padahal menurut Imam, seharusnya pengadilan bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.32 Tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT Jalan Hijau saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan tersebut di sekitaran lingkungan Sekolah. Berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ucap Imam Kobul, di Bekasi, Jum'at (11/9/2020).

Pemerhati Lingkungan Kecewa Pelanggar Pengelolaan Limbah di Bekasi Divonis Satu Tahun Penjara

Jum'at, 11 September 2020 12:50


WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -
Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa atas vonis satu tahun penjara percobaan atas pelanggaran pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit oleh PT Jalan Hijau. 

Pemilik perusahaan pengelola limbah yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi, divonis hukuman satu tahun penjara percobaan oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis, (10/9/2020).

Menurut Imam, seharusnya Pengadilan Negeri Bekasi bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis.

Pasal berlapis kata Imam, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 102 dan Pasal 109 terkait Izin Pengelolaan Limbah dan Izin Lingkungan Sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT Jalan Hijau saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan berdiri di sekitaran lingkungan sekolah, berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan" ujar Imam, Jum'at (11/9/2020).