Jum'at, 11 September 2020 12:50
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa atas vonis satu tahun penjara percobaan atas pelanggaran pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit oleh PT Jalan Hijau.
Pemilik perusahaan pengelola limbah yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi, divonis hukuman satu tahun penjara percobaan oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis, (10/9/2020).
Menurut Imam, seharusnya Pengadilan Negeri Bekasi bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis.
Pasal berlapis kata Imam, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 102 dan Pasal 109 terkait Izin Pengelolaan Limbah dan Izin Lingkungan Sekitar.
"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT Jalan Hijau saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan berdiri di sekitaran lingkungan sekolah, berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan" ujar Imam, Jum'at (11/9/2020).
Imam menyarankan masyarakat sekitar dan organisasi lingkungan agar kembali melaporkan apabila mengalami kerugian.
Kerugian itu akibat dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan karena pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit oleh PT Jalan Hijau.
"Bila masih kurang puas, masyarakat sekitar dan organisasi lingkungan bisa melapor kembali bila mengalami kerugian lingkungan akibat efek pengelolaan limbah B3 medis," tutur Imam.
Seperti diketahui, PT Jalan Hijau (JH) perusahaan pengelolaan limbah B3 alat medis dilaporkan LSM AMPIBHI karena melanggar izin usaha sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 102.
Aktifitas pengelolaan limbah tanpa izin itu juga diinsfeksi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan ditemukan pelanggaran perizinan.
Hasil penyidikan pada Februari 2019 hingga P21 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pada 30 Januari 2020.
Proses persidangan mulai dilaksanakan di PN Bekasi pada Mei 2020 saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Hasilnya, terdakwa MF yang merupakan manajer PT Jalan Hijau dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Namun, ketentuan pidana itu tidak akan dijalankan, kecuali pada kemudian hari ada keputusan hakim.
Misalnya, terpidana melakukan suatu perbuatan/tindak pidana yang dapat dihukum, sebelum habis masa percobaan selama 1 tahun.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Penulis : Muhammad Azzam
Editor : Intan Ungaling Dian
Sumber : Warta Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi