Belum Diimplementasikan, Sudah Dirubah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air masih seumur jagung dan belum diimplementasikan, eh sudah dirubah oleh RUU Cipta Kerja.
Setidaknya ada 16 pasal dalam UUSDA yang dirubah. UUSDA terkait dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
Perubahan terkait adalah soal Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan Sumber Daya Air baik oleh Pemerintah maupun swasta.
Berikut ini perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air :
PERUBAHAN
UU 17/2019 SDA VS RUU CIPTA KERJA
(disalin oleh Tengku Imam Kobul Moh Yahya S)
RUU CIPTA KERJA (HAL. 290-300)
Pasal
53
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6405) diubah :
No. |
UU
17/2019 |
RUU
CIPTA KERJA |
1 |
Pasal 8 |
Perubahan Pasal 8 |
|
|
(1) Hak rakyat atas air
yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari. |
|
|
(2) Selain hak rakyat
atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) negara memprioritaskan hak rakyat atas air sebagai berikut : |
|
|
a.
Kebutuhan pokok sehari-hari; |
|
|
b.
Pertanian rakyat; dan |
|
|
c.
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum. |
|
|
(3) Dalam hal
ketersediaan air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pemenuhan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih
diprioritaskan dari yang lainnya. |
|
|
(4) Dalam hal
ketersediaan air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) urutan prioritas selanjutnya adalah : |
|
|
a.
Penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan
usaha untuk kepentingan publik; dan |
|
|
b.
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya
yang telah ditetapkan Perizinan Berusaha. |
|
|
(5) Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menetapkan urutan prioritas pemenuhan air
pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketetentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). |
|
|
(6) Dalam hal menetapkan
pemenuhan prioritas air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terlebih dahulu memperhitungkan
keperluan air untuk pemeliharaan sumber air dan lingkungan hidup. |
|
|
(7) Hak rakyat atas air
bukan merupakan hak kepemilikan atas air, tetapi hanya terbatas pada hak
untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota air sesuai dengan alokasi
yang penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
|
|
(8) Ketentuan lebih
lanjut mengenai penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), serta untuk memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan
publik dan kebutuhan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah. |
2 |
Pasal 9 |
Perubahan Pasal 9 |
|
|
(1) Atas dasar penguasaan
negara terhadap Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diberi tugas dan wewenang
untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air. |
|
|
(2) Penggunaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan tetap mengakui Hak
Ulayat Masyarakat Adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
|
|
(3) Hak Ulayat dari
Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap
diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah diatur dengan Peraturan
Daerah. |
3 |
Pasal 12 |
Perubahan Pasal 12 :
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |
4 |
Pasal 17 |
Perubahan Pasal 17 |
|
|
Pemerintah desa atau
yang disebut dengan nama lain sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki tugas meliputi : |
|
|
a.
Membantu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dalam mengelola Sumber Daya Air di wilayah desa berdasarkan asas kemanfaatan
umum dan dengan memperhatikan kepentingan desa lain; |
|
|
b.
Mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya; |
|
|
c.
Ikut serta dalam menjaga efektifitas, efisiensi,
kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan |
|
|
d.
Membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi
kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi warga desa. |
5 |
Pasal 19 |
Perubahan Pasal 19 |
|
|
(1) Sebagian tugas dan
wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam
mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan
kepada Pengelola Sumber Daya Air. |
|
|
(2) Pengelola Sumber Daya
air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis
kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air. |
|
|
(3) Sebagian tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk : |
|
|
a.
Menetapkan kebijakan; |
|
|
b.
Menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air; |
|
|
c.
Menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; |
|
|
d.
Menetapkan kawasan lindung Sumber Air; |
|
|
e.
Menerbitkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan; |
|
|
f.
Membentuk wadah koordinasi; |
|
|
g.
Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria; |
|
|
h.
Membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan |
|
|
i.
Menetapkan nilai satuan BJPSDA. |
|
|
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah. |
6 |
Pasal 40 |
Perubahan Pasal 40 |
|
|
(1)
Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan
pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan program dan rencana kegiatan. |
|
|
(2)
Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan
pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan melibatkan peran serta masyarakat. |
|
|
(3)
Setiap Orang atau kelompok masyarakat atas prakarsa
sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan
pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan Persetujuan
atau Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |
|
|
(4)
Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan
pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan dengan : |
|
|
a.
Mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria; |
|
|
b.
Memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal; dan |
|
|
c.
Mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan
keberlanjutan fungsi ekologis. |
|
|
(5)
Kewajiban memperoleh Persetujuan atau Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi
yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air. |
|
|
(6)
Ketetntuan lebih lanjut mengenai Persetujuan atau
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah. |
7 |
Pasal 43 |
Perubahan Pasal 43 |
|
|
(1) Pemantauan
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan terhadap : |
|
|
a.
Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; |
|
|
b.
Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan
pelaksanaan nonkonstruksi; dan |
|
|
c.
Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air. |
|
|
(2) Evaluasi Pengelolaan
Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan hasil pemantauan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tujuan Pengelolaan Sumber Daya
Air. |
|
|
(3) Hasil evaluasi
Pengelolaan Sumber Daya Air digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
melakukan perbaikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air. |
|
|
(4) Pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |
|
|
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air diatur
dengan Peraturan Pemerintah. |
8 |
Pasal 44 |
Perubahan Pasal 44 |
|
|
(1) Penggunaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kebutuhan
usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha
atau persetujuan penggunaan sumber daya air. |
|
|
(2) Perizinan Berusaha
atau Persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud apda ayat
(1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan
hidup. |
|
|
(3) Perizinan Berusaha
atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |
|
|
(4) Perizinan Berusaha
atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun
seluruhnya. |
9 |
Pasal 45 |
Perubahan Pasal 45 |
|
|
(1) Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha terdiri atas : |
|
|
a.
Persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuha
kebutuhan pokok sehari-hari diperlukan jika: |
|
|
1.
Cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi
alami Sumber Air; dan/atau |
|
|
2.
Penggunaan diajukan untuk keperluan kelompok yang
memerlukan Air dalam jumlah yang besar. |
|
|
b.
Persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan
kebutuhan pertanian rakyat diperlukan jika : |
|
|
1.
Cara penggunaannya dilakukan dengan dengan mengubah
kondisi alami Sumber Air; dan/atau |
|
|
2.
Penggunaannya untuk pertanian rakyat diluar sitem irigasi
yang sudah ada. |
|
|
c.
Persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan
kebutuhan bagi kegiatan lain selain untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha. |
10 |
Pasal 49 |
Perubahan Pasal 49 |
|
|
(1) Penggunaan Sumber
Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat
berupa penggunaan : |
|
|
a.
Sumber Daya air sebagai media; |
|
|
b.
Air dan Daya Air sebagai materi; |
|
|
c.
Air, Sumber Air dan/atau Daya Air sebagai media dan
materi. |
|
|
(2) Penggunaan Sumber
Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi Perizinan Berusaha. |
|
|
(3) Pemberian Perizinan
Berusaha dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas: |
|
|
a.
Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang
memerlukan air dalam jumlah yang besar; |
|
|
b.
Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah
kondisi alami Sumber Air; |
|
|
c.
Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; |
|
|
d.
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum; |
|
|
e.
Kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; |
|
|
f.
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik
desa; dan |
|
|
g.
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh
badan usaha swasta atau perseorangan. |
|
|
(4) Perizinan Berusaha
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diberikan untuk : |
|
|
a.
Titik atau tempat tertentu pada Sumber Air; |
|
|
b.
Ruas tertentu pada Sumber Air; dan |
|
|
c.
Bagian tertentu dari Sumber Air. |
|
|
(5) Perizinan Berusaha
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat diberikan kepada : |
|
|
a.
Badan usaha milik negara; |
|
|
b.
Badan usaha milik daerah; |
|
|
c.
Badan usaha milik desa; |
|
|
d.
Koperasi; |
|
|
e.
Badan usaha swasta; dan |
|
|
f.
Perseorangan. |
11 |
Pasal 50 |
Perubahan Pasal 50 :
Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan
menggunakan air dan Daya Air sebagai materi sebagaimana, dimaksud dalam Pasal
49 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan
pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air
Minum. |
12 |
Pasal 51 |
Perubahan Pasal 51 |
|
|
(1)
Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat
tertentu dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f
paling sedikit : |
|
|
a.
Sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; |
|
|
b.
Memenuhi persyaratan teknis administratif; |
|
|
c.
Mendapat persetujuan dari para pemangku kepentingan di
kawasan Sumber Daya Air; dan |
|
|
d.
Memenuhi kewajiban biaya Konservasi Sumber Daya Air yang
merupakan komponen dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. |
|
|
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk
menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah. |
13 |
Pasal 52 |
Perubahan Pasal 52 |
|
|
(1)
Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang,
kecuali untuk tujuan kemanusiaan. |
|
|
(2)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya kebutuhan penggunaan Sumber
Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya. |
|
|
(3)
Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan
dan memperhatikan kepentingan daerah sekitarnya. |
|
|
(4)
Rencana penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |
|
|
(5)
Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapat persetujuan dari
Pemerintah Pusat berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. |
14 |
Pasal 56 |
Perubahan Pasal 56 |
|
|
(1)
Pengawasan pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
terhadap Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |
|
|
(2)
Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat. |
|
|
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan Pengelolaan
Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
15 |
Pasal 70 |
Perubahan Pasal 70 |
|
|
(1) Setiap Orang yang
dengan sengaja : |
|
|
a.
Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana
Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimkasud
dalam Pasal 40 ayat (3); |
|
|
b.
Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun
keseluruhan Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; atau |
|
|
c.
Melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan
Berusaha untuk kebutuhan usaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, |
|
|
Dipidana dengan
pidana penjara palng singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
16 |
Pasal 73 |
Perubahan Pasal 73 |
|
|
Setiap orang yang
karena kelalaiannya : |
|
|
a.
Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana
Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4); atau |
|
|
b.
Menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), |
|
|
Dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan
dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
#BangImamBerbagi #UUSDA #RUUCiptaKerja #2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi