Sabtu, 29 Juni 2019

Ini Daya Tampung Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

Daya Tampung 29.693 Siswa



Kota Cikarang (BIB) - Ada 104 SMP Negeri peserta pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMP di Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020. Jumlah daya tampung sesuai dengan Perubahan Juknis PPDB Edaran Kemdikbud menjadi 80% untuk Jalur Zonasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi merubah yang tadinya Jalur Zonasi mendapatkan kuota 90% diganti menjadi 80%.

Di Kabupaten Bekasi, Jalur Zonasi dibagi lagi menjadi 3 jalur, yaitu :
  1. Jalur Zonasi Jarak dengan daya tampung 55%;
  2. Jalur Zonasi Pra Sejahtera dengan daya tampung 20%; dan
  3. Jalur Zonasi Inklusi mendapatkan daya tampung 5%.
Sehingga jumlah total daya tampung 104 SMP Negeri pada Jalur Zonasi sebanyak 29.693 siswa. Terdiri dari 22.163 siswa untuk daya tampung Jalur Zonasi Jarak, 6.024 siswa untuk daya tampung Jalur Zonasi Pra Sejahtera, dan 1.506 siswa untuk Jalur Zonasi Inklusi.

23.548 Siswa Mendaftar di 22 SMA Negeri di Kota Bekasi 2019

Yang Lolos Cuma 28,33%


Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 23.548 siswa sudah mendaftar pada seleksi PPDB SMA Negeri di Kota Bekasi untuk Tahun Ajaran 2019/2020. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 6.672 siswa atau 28,33% yang akan diterima.

Minat peserta didik untuk mendaftar di SMA Negeri di Kota Bekasi tahun ini tergolong menurun. Mengingat karena rumitnya proses pendaftaran, syarat pendaftaran, sistem PPDB dan kurangnya sosialisasi juknis PPDB.

Dari 22 SMA Negeri sebagai peserta PPDB SMA di Kota Bekasi, penurunan minat untuk bersaing pada seleksi PPDB SMA Negeri terjadi di :
  1. SMA Negeri 7 Kota Bekasi;
  2. SMA Negeri 8 Kota Bekasi;
  3. SMA Negeri 15 Kota Bekasi;
  4. SMA Negeri 17 Kota Bekasi;
  5. SMA Negeri 19 Kota Bekasi;
  6. SMA Negeri 20 Kota Bekasi;
  7. SMA Negeri 21 Kota Bekasi; dan
  8. SMA Negeri 22 Kota Bekasi.

Jumat, 28 Juni 2019

61,93 Persen Pendaftar PPDB SMK Negeri di Kota Bekasi Gugur Dalam Seleksi

Daya Tampung Cuma 5.199 Siswa



Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 8.459 siswa atau sekitar 61,93% dari pendaftar yang ingin bersekolah di SMK Negeri di Kota Bekasi akan gugur dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebab, hanya 38,07% yang bisa diterima atau sekitar 5.199 siswa.

Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi, Jum'at, 28 Juni 2019 mengakui pilihan untuk masuk SMK Negeri di Kota Bekasi masih menjadi impian.

"Ada 13.658 siswa yang mendaftar di 56 jurusan yang ditawarkan 15 SMK Negeri. Namun, daya tampung yang cukup terbatas, sehingga siap-siap siswa yang 8.000-an akan gigit jari," kata Tengku Imam Kobul.

Ia menilai, sistem PPDB dengan zonasi juga berpengaruh terhadap SMK Negeri. Padahal, SMK tidak melakukan seleksi dengan zonasi.

Selasa, 25 Juni 2019

Ini Persebaran SD dan MI di Kecamatan Bekasi Utara 2019

92 Satuan Lembaga Pendidikan

Bekasi Utara (BIB) - Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) yang dihimpun Bang Imam Berbagi, jumlah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar saat ini di Kecamatan Bekasi Utara mencapai 92 satuan pendidikan. Terdiri dari 71 Sekolah Dasar (SD) dan 21 Madrasah Ibtidaiyah (MI). Harusnya sekolah dasar itu mencapai 104 satuan pendidikan.

Sebenarnya, awal tahun ajaran baru ini ada 12 SD Negeri yang tutup alias di merger. SD Negeri tersebut adalah :
  1. SD Negeri Harapanbaru IV
  2. SD Negeri Harapanbaru V
  3. SD Negeri Harapanjaya XII
  4. SD Negeri Harapanjaya XVI
  5. SD Negeri Kaliabangtengah IV
  6. SD Negeri Kaliabangtengah V
  7. SD Negeri Kaliabangtengah VI
  8. SD Negeri Margamulya VII
  9. SD Negeri Telukpucung II
  10. SD Negeri  Telukpucung IX
  11. SD Negeri Perwira V
  12. SD Negeri Perwira VIII

Senin, 24 Juni 2019

Mutasi, Pindah Sekolah atau Pindah Rayon di Kabupaten Bekasi


Kota Cikarang (BIB) - Peserta didik (siswa) dapat mutasi/pindah sekolah (baik keluar dari Kabupaten Bekasi maupun masuk ke Kabupaten Bekasi).

Syarat mutasi/pindah siswa dari dan ke Kabupaten Bekasi :
  1. Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali ditanda tangani diatas materai 6000;
  2. foto copi ijazah yang telah di legalisir;
  3. foto copi SHUN yang telah dilegalisir;
  4. foto copi Buku Laporan Hasil Pendidikan/Raport yang telah dilegalisisr;
  5. foto copi Kartu Keluarga (KK);
  6. foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali;
  7. foto copi/print out NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
  8. foto copi Akreditasi Sekolah asal.