Selasa, 19 Februari 2019

Standar Kompetensi Lulusan SMK / MAK 3 Tahun

Lulusan SMK Siap Kerja!!!


Bandung (BIB) - Usai lulus SMK, peserta didik tentu berharap mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan jurusannya. Untuk mendapatkan dan menciptakan peserta didik yang memiliki kompetensia keahlian siap kerja, maka Program Pendidikan pada SMK/MAK memberikan 6 kriteria Standar Kompetensi Lulusan yang harus dilampaui.

Nah, apakah dengan 9 kompetensi tersebut sudah siap bekerja ???

Berikut adalah Standar Kompetensi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) untuk Program Pendidikan 3 (tiga) Tahun :

a. Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  1. memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama yang dianut;
  2. memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam berprilaku yang menggambarkan akhlak mulia;
  3. memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih dan sayang.

Senin, 18 Februari 2019

Madrasah di Jawa Barat

Baru up date datanya per tahun 2017


Bandung (BIB) - Madrasah adalah satuan pendidikan keagamaan yang berada dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sekalipun mengutamakan pembelajaran agama, sudah banyak lo prestasi madrasah di bidang lainnya.

Di Provinsi Jawa Barat saat ini terdapat 14.545 madrasah yang sudah berdiri saat ini (data tahun 2017). Terdiri dari 6.645 Raudlatul Athfal (RA), 3.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 2.833 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 1.144 Madrasah Aliyah (MA). Jumlah tersebut tersebar di 27 kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.

Jumlah madrasah negeri saat ini cukup kecil, mengingat RA hingga saat ini belum ada satupun yang berstatus negeri. Umumnya, madrasah merupakan milik masyarakat atau dikelola oleh yayasan atau organisasi keagamaan.

DANA BOS REGULER UNTUK SLB 2019



Ada 11 komponen utama dalam penggunaan dana BOS Reguler SLB Tahun 2019. Saat ini jumlah anggaran dana BOS Reguler untuk jenjang SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebanyak Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.

Dana tersebut dicairkan untuk biaya nonpersonalia yang digunakan oleh sekolah.

Berikut ini adalah komponen penggunaan dana BOS Reguler untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB Tahun 2019 :

1. Pengembangan Perpustakaan

a. Penyediaan Buku Teks Utama

  • Penyediaan buku teks utama yang belum dimiliki oleh Sekolah. 
  • Mencetak buku utama braille yang diperlukan melalui pemesanan ke Sekolah yang memiliki mesin cetak braille. 
  • Buku teks utama yang dapat digandakan atau dicetak oleh Sekolah, diambil dari laman resmi www.pklk.kemdikbud.go.id atau Buku Sekolah Elektronik (BSE). 
  • Buku teks utama yang digandakan oleh Sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di Sekolah sepanjang tidak ada perubahan ketentuan dari Kementerian.

Senin, 11 Februari 2019

Komponen Pembiayaan BOS Reguler Untuk SMP 2019


Jakarta (BIB) - Banyak masyarakat, orangtua atau wali yang tidak mengetahui apa buat apa sih penggunaan dana BOS?

Mereka kadang makin bingung, setiap kegiatan yang menyangkut pendidikan untuk anaknya masih ditagih iuran dari sekolah. Padahal, pemerintah selalu mendengung-dengungkan bahwa pendidikan pada jenjang pendidikan dasar khususnya SD dan SMP sudah Gratis alias tercover dana BOS.

Namun, alaih-alih sudah dimusyawarahakan dan disetujui orang tua murid melalui rapat antara dewan guru, kepala sekolah dan komite sekolah, pungutan atau iuran masih sangat banyak terjadi di sekolah.

Hal ini tentu semakin membingungkan orang tua siswa. 

Pengamat dan Pemerhati Pendidikan, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, mengakui kebijakan pendidikan gratis belum sampai ketelinga orang tua atau masyarakat secara utuh. Sosialisasi tentang penggunaan dana BOS Reguler hanya dilakukan secara parsial.

Minggu, 10 Februari 2019

Sekarang Namanya BOS REGULER

SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB & SMK



Jakarta (BIB) - Mulai Tahun 2019, nama Bantuan Operasional Sekolah itu berubah nama menjadi BOS Reguler.

BOS REGULER  adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

I. DANA BOS REGULER

Dana BOS Reguler per siswa tahun 2019 adalah ;
  1. SD = Rp. 800.000,- per siswa per tahun;
  2. SMP = Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun;
  3. SMA = Rp. 1.400.000,- per siswa per tahun;
  4. SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun; dan
  5. SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.