Senin, 18 Februari 2019

DANA BOS REGULER UNTUK SLB 2019



Ada 11 komponen utama dalam penggunaan dana BOS Reguler SLB Tahun 2019. Saat ini jumlah anggaran dana BOS Reguler untuk jenjang SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebanyak Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.

Dana tersebut dicairkan untuk biaya nonpersonalia yang digunakan oleh sekolah.

Berikut ini adalah komponen penggunaan dana BOS Reguler untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB Tahun 2019 :

1. Pengembangan Perpustakaan

a. Penyediaan Buku Teks Utama

  • Penyediaan buku teks utama yang belum dimiliki oleh Sekolah. 
  • Mencetak buku utama braille yang diperlukan melalui pemesanan ke Sekolah yang memiliki mesin cetak braille. 
  • Buku teks utama yang dapat digandakan atau dicetak oleh Sekolah, diambil dari laman resmi www.pklk.kemdikbud.go.id atau Buku Sekolah Elektronik (BSE). 
  • Buku teks utama yang digandakan oleh Sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di Sekolah sepanjang tidak ada perubahan ketentuan dari Kementerian.

Senin, 11 Februari 2019

Komponen Pembiayaan BOS Reguler Untuk SMP 2019


Jakarta (BIB) - Banyak masyarakat, orangtua atau wali yang tidak mengetahui apa buat apa sih penggunaan dana BOS?

Mereka kadang makin bingung, setiap kegiatan yang menyangkut pendidikan untuk anaknya masih ditagih iuran dari sekolah. Padahal, pemerintah selalu mendengung-dengungkan bahwa pendidikan pada jenjang pendidikan dasar khususnya SD dan SMP sudah Gratis alias tercover dana BOS.

Namun, alaih-alih sudah dimusyawarahakan dan disetujui orang tua murid melalui rapat antara dewan guru, kepala sekolah dan komite sekolah, pungutan atau iuran masih sangat banyak terjadi di sekolah.

Hal ini tentu semakin membingungkan orang tua siswa. 

Pengamat dan Pemerhati Pendidikan, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, mengakui kebijakan pendidikan gratis belum sampai ketelinga orang tua atau masyarakat secara utuh. Sosialisasi tentang penggunaan dana BOS Reguler hanya dilakukan secara parsial.

Minggu, 10 Februari 2019

Sekarang Namanya BOS REGULER

SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB & SMK



Jakarta (BIB) - Mulai Tahun 2019, nama Bantuan Operasional Sekolah itu berubah nama menjadi BOS Reguler.

BOS REGULER  adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

I. DANA BOS REGULER

Dana BOS Reguler per siswa tahun 2019 adalah ;
  1. SD = Rp. 800.000,- per siswa per tahun;
  2. SMP = Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun;
  3. SMA = Rp. 1.400.000,- per siswa per tahun;
  4. SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun; dan
  5. SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.

Penggunaan Dana BOS Reguler SD 2019

Jakarta (BIB) - Penggunaan BOS Reguler untuk SD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 pada Lampiran I. 

Sedikitnya ada 10 item rincian penggunaan dana BOS Reguler untuk jenjang SD. BOS SD diberikan sebanyak Rp. 800.000,- per siswa per tahun.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler jenjang Sekolah Dasar (SD) digunakan untuk :

1. Pengembangan Perpustakaan

a). Penyediaan Buku Teks Utama
  1. sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan;
  2. buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema;
  3. guku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan;
  4. buku teks utama bagi kepala sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema;
  5. harga buku teks utama mengacu kepada HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
  6. buku teks utama yang dibeli oleh sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.

Sabtu, 09 Februari 2019

FORMASI ASN PPPK DIBUKA 10 FEBRUARI 2019


150.000 Formasi Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019. 

Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. 

Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), database-nya ada pada Kementan dan BKN. Adapun pendaftaran secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id).