Kota Bekasi (BIB) - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki Analisis Mengenai Lingkungan Hidup (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam bentuk Izin Lingkungan.
Nah, apabila ada usaha atau kegiatan yang belum atau tidak memiliki Amdal dan UKL-UPL, maka Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota wajib menolak permohonan Izin Lingkungannya (Pasal 37 UU 32/2009).
Sehingga, stop memberikan Izin usaha atau kegiatan terhadap usaha yang belum memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL.
Sebab, Izin Lingkungan merupakan persyaratan utama untuk memperoleh Izin Usaha/Kegiatan (IMB) dan lainnya.
IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat memperoleh IZIN USAHA dan/atau KEGIATAN.




