Tampilkan postingan dengan label CPNS 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CPNS 2014. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Desember 2015

253 Instansi & Daerah Yang Belum Selesai Proses NIP K2

9.141 Orang K2 Belum Diproses NIP CPNS


Jakarta (BIB) - Sesuai batas proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) yang telah ditetapkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk Tahun Anggaran 2013 dan 2014, ternyata hingga akhir tahun 2015 ini masih banyak yang belum selesai.
Berdasarkan dari SAPK BKN, hingga saat ini beberapa diantaranya justru yang tidak selesai tersebut tinggal 1-5 orang K2 saja. Namun, ada pula yang belum di proses sama sekali, entah apa permasalahannya. Untuk yang di instansi pusat misalnya yang masih belum di proses NIP CPNS K2 nya sebanyak 2.707 orang. Sementara NIP CPNS K2 di Instansi Daerah yang belum selesai di proses sebanyak 6.434 orang. Total yang belum di proses adalah 9.141 orang.

Bila berdasarkan daerah dan instansi pusat, saat ini terdapat 247 daerah dan 6 instansi pusat yang belummenyelesaikan NIP CPNS K2. Sehingga total daerah yang belum selesai termasuk pusat adalah 253 instansi.

Sehingga total NIP CPNS K2 yang belum selesai di proses mencapai 9.141 orang.

Berikut ini adalah sisa proses NIP CPNS K2 yang belum selesai Per 31 Desember 2015:

I. Instansi Pusat = 2.707 orang
  1. Kementerian Pemuda dan Olahraga (1 orang)
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (23 orang)
  3. Kementerian Kesehatan (10 orang)
  4. Kementerian Agama (2.642 orang)
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (30 orang)
  6. Kepolisian Negara RI (1 orang)
II. Instansi Daerah = 6.434 orang

1. Kanreg I Yogyakarta = 2 orang
  1. Kabupaten Klaten (2 orang)

Minggu, 05 Juli 2015

INFO CPNS 2015 : 72 Daerah Selesai Anjab dan ABK 100 Persen

Tahun 2015 Moratorium CPNS


Jakarta (BIB) - Pemerintah memutuskan untuk menunda seleksi penerimaan CPNS tahun 2015.  Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi
Surat Nomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015.

Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya  dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.

Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menylesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen.

Kamis, 02 Juli 2015

Pemerintah Hentikan [Moratorium] Penerimaan CPNS 2015

Kecuali CPNS Kedinasan

Jakarta (BIB) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB) telah membuat Surat Edaran Nomor B/2164/M.PAN-RB/06/2015 Tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN Tahun 2015, tanggal 30 Juni 2015.

Dengan demikian tahun ini tidak ada penerimaan CPNS baik dari Jalur Umum maupun Pengangkatan Honorer menjadi PNS.

Berikut Surat Edaran MenPANRB :

 
Cek juga progres e-formasi :

1. Instansi Pusat
2. Instansi Daerah
3. Surat MenPANRB Moratorium CPNS 2015

(BANG IMAM)

Selasa, 27 Januari 2015

5 Fakta Tentang Tenaga Honorer K2

Berdasarkan hasil investigasi dan pengelolaan data yang dilakukan oleh Litbang Sapulidi selama periode tahun 2014, menemukan 5 fakta tentang Tenaga Honorer Kategori II (K2). 

Fakta ini dianalisis berdasarkan data K2 saat masih dalam proses Daftar Nominatif, artinya data masih mentah yang dikirimkan oleh Instansi/Daerah ke BKN dan MenPANRB.

Kelima fakta itu adalah;
  1. bahwa 41,94% tenaga honorer kategori II (K2) merupakan masa kerjanya antara 1997-2001 atau sama dengan telah mengabdi untuk pemerintah selama 10 tahun hingga diangkat menjadi PNS tahun 2014;
  2. bahwa 49,35% tenaga honorer kategori II (K2) merupakan usianya antara 34-45 tahun saat diangkat menjadi PNS tahun 2014;
  3. bahwa 54,25% tenaga honorer kategori II (K2) merupakan berasal dari tenaga teknis atau administrasi;
  4. bahwa 75,62% tenaga honorer kategori II (K2) berpendidikan terakhir dari SMA hingga D3;
  5. hingga saat ini baru 126.253 orang K2 yang baru dibuatkan NIP CPNS dari 209.719 yang lulus tes seleksi CPNS 2013 lalu.
Berikut ini ulasan fakta tentang Tenaga Honorer Kategori II (K2) hasil analisis Litbang Sapulidi tahun 2014 ...

Rabu, 21 Januari 2015

Antara PPPK, Honorer & Outsourcing Nasibnya Sih Sama Saja

Studi Kasus Program "Pendidikan Gratis" di Kota Bekasi


...sebuah hak atas pendidikan telah diakui oleh beberapa pemerintah. Pada tingkat global, Pasal 13 PBB 1966 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengakui hak setiap orang atas pendidikan

Dalam pengertiannya, Pendidikan adalah pembelajaran, pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan atau penelitian. 

Pendidikan sering dilakukan melalui bimbingan orang lain atau diperoleh secara otodidak. 

Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap sebagai pendidikan.

Bentuk pendidikan sendiri, umumnya dibagi menjadi tahapan-tahapan mulai dari prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas/kejuruan, kemudian dilanjutkan ke perguruan tinggi, universitas atau magang. (wikipedia)

Menurut teori David Popenoe, ada 5 macam fungsi pendidikan, yaitu :
  1. transmisi (pemindahan) kebudayaan;
  2. memilih dan mengajarkan peranan sosial;
  3. menjamin integrasi sosial;
  4. sekolah mengajarkan corak kepribadian; dan
  5. sumber inovasi sosial.

Kamis, 15 Januari 2015

Masalah Honorer Belum Selesai

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S



Permasalahan tenaga honorer sudah menjadi buah bibir. Karena menjadi buah bibir, tentu hal ini menjadi seksi untuk diperbincangkan ataupun dimanfaatkan oleh penguasa untuk sekedar kepentingan politiknya.

Meskipun dalam acuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, toh hingga memasuki tahun 2015 proses penetapan NIP CPNS oleh BKN bagi Tenaga Honorer Kategori I (K1) dan Tenaga Honorer Kategori II (K2) belum juga rampung.

Penyebabnya bermacam-macam, salah satunya ketidakkonsistennya Pemerintah Daerah dan Instansi untuk mengajukan atau mengusulkan K2 untuk memperoleh NIP ke BKN.

Catatan saya, hingga per tanggal 10 Januari 2015 ini K2 yang sudah memperoleh NIP baru sebanyak 120.880 orang, padahal yang lulus seleksi CPNS mencapai 209.719 orang.

Selasa, 02 Desember 2014

Mari Kita Bahas Lagi Soal PPPK ...!!!

Pernyataan Ini Bohong : "PPPK Sama Dengan PNS, Yang Membedakan Cuma Status"


... Saya Bang Imam, mungkin itu panggilan yang lebih mudah ketimbang memanggil nama lengkap ku, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Banyak cara Pemerintah untuk berkilah dan membohongi tenaga honorer, salah satunya membuat istilah PPPK yang dinyatakan berbeda dengan honorer. Ok, secara tulisan, arti dan kepanjangan serta akronim memang berbeda, tetapi secara harfiah dan kepastian tentu hanya beda-beda tipis.

Mari kita bedah UU ASN (Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) kita mulai dari BAB I Ketentuan Umum. Pasal 1 ayat (4) berbunyi, "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan."

Pengertian saya dalam bunyi pasal itu, PPPK itu mirip dengan honorer, sukwan, TKK, honda dan wiyata bakti dan sebagainya. PPPK akan diangkat dengan syarat 'tertentu', artinya harus memiliki persyaratan pokok dan linear dengan tanggungjawab yang akan dibebankan kepadanya kelak. 

Selasa, 18 November 2014

Pemerintah Hapus Guru Bantu

Yang Mengabdi di Sekolah Swasta Menjadi GTT

Jakarta (BIB) - Terhitung mulai 1 Januari 2016, Pemerintah akan menghapus status guru bantu dan menghentikan honor dari APBN.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penghentian Perjanjian Kerja Sama Guru Bantu yang ditandatangani Mohammad Nuh pada akhir masa jabatannya sebagai menteri, perjanjian kerja antara Pemerintah dengan Guru Bantu akan berakhir terhitung per 31 Januari 2015. Sehingga per 1 Januari 2016 yang namanya guru bantu resmi dihapus Pemerintah.

Dalam pasal 2 pada ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dan sekolah swasta untuk mengoptimalkan peran guru bantu. Bila memungkinkan dengan perhitungan analisis kebutuhan, Guru Bantu yang bekerja pada sekolah negeri dapat diangkat menjadi PNS. Sementara yang bekerja pada sekolah swasta dapat diangkat menjadi Guru Tetap Yayasan (GTY).

Sehingga untuk tetap memberdayakan dan mempekerjakan guru bantu, biaya dan gajinya dibebankan pada APBD untuk guru bantu di sekolah negeri dan anggaran yayasan untuk guru bantu di sekolah swasta.

Pemberhentian dan penghapusan Guru Bantu ini juga sekaligus mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu atau pengangkatan Guru Bantu yang pada waktu itu dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan guru.

Kamis, 09 Oktober 2014

Ini Passing Grade CPNS 2014

Titik Aman Nilai TKD 271 (TKP 126, TIU 75 & TWK 70) 


Jakarta (BIB) - Passing grade atau nilai ambang batas tes kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS tahun 2014 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2014.

Untuk passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP) ditetapkan dengan kriteria 75% dari nilai maksimal yaitu 175. Maka nilai TKP menjadi 126.


Sementara, Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan soal 30, bila jawaban benar semua, mak nilainya sama dengan 150. Nah, untuk passing grade TIU merupakan 50% dari nilai maksimal atau sama dengan nilai 75 atau 15 soal dengan jawaban benar.

Sedangkan pada soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) passing grade ditetapkan 40% dari nilai maksimal. Karena nilai maksimal TWK sebesar 175 dengan jumlah soal 35, maka nilai TWK adalah 70.

Rabu, 08 Oktober 2014

Ini Lo Yang Mempercepat & Menghambat Penetapan NIP CPNS K2

Pelajari Betul 2 Surat BKN Ini

Bila salah satu aturan yang ada dalam 2 Surat BKN, yang pertama: (1) Surat Penetapan NIP CPNS K2 dan yang kedua adalah (2) Surat Dispensasi Perpanjangan Waktu Pengajuan NIP CPNS K2

Nah, jika surat pertama dipatuhi maka proses pengusulan NIP akan berjalan lancar. Dan jika surat kedua yang menjadi rujukan dan pedoman pemerintah daerah, dapat dipastikan pengusulan proses NIP bisa terlambat, bahkan bisa jadi belum juga diusulkan hingga sekarang.

Dan bisa juga bila ternyata saat pengusulan awal ternyata ada masalah seperti data BTL, maka bisa juga menghambat proses NIP CPNS K2.


Jakarta (BIB) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirimkan Surat Edaran kepada PPK Pusat, PPK Provinsi dan PPK Kabupaten/Kota untuk segera mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS yang berasal dari K2 yang lulus.

Sesuai dengan SE Nomor K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014, adalah :

I. Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II (K2) Menjadi CPNS :
  1. PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dua kali diubah terakhir dengan PP 78 Tahun 2013;
  2. PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dua kali diubah terakhir dengan PP 56 Tahun 2012;
  3. PermenPAN-RB 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013;
  4. Keputusan KaBKN 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002; dan
  5. PerKa BKN 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.

Senin, 15 September 2014

Menanti Komitmen Memanusiakan Tenaga Honorer

Sebenarnya hanya ada 2 persoalan mendasar jika ingin menyelesaikan Tenaga Honorer (TH) di seluruh Indonesia, pertama; Pusat (Kementerian PANRB dan BKN) terlalu menyederhanakan persoalan honorer, dan kedua; Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) terkesan panik dan ikut membantu melegalisasi munculnya honorer 'bodong' atau 'siluman'.

Bila persoalan dasar ini tidak segera diselesaikan, saya melihat persoalan honorer tidak akan selesai sampai kapanpun. Untuk membahas kedua masalah dasar tersebut, mari kita telusuri penyelesaiannya, mulai dari membuat Peraturan Pemerintah (PP), Surat Edaran, Peraturan Menteri hingga Surat Edaran Kepala Daerah.

Sabtu, 06 September 2014

Rabu, 20 Agustus 2014

Ini 68 Instansi Pusat Yang Membuka Lowongan CPNS 2014

Simulasi CPNS 2014 di Job Fair Senayan City, Rabu, 18 Juni 2014
Simulasi CPNS 2014 di Job Fair, Rabu, 18 Juni 2014. Foto: Bang Imam/LSM SAPULIDI
Jakarta (BIB) - Pemerintah tahun 2014 ini akan kembali membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Dari 68 Instansi pusat yang mengajukan, sebanyak 3 kementerian koordinator, 27 Kementerian, 28 lembaga pemerintah non kementerian, 2 lembaga negara dan 8 sekretariat lembaga negara akan mendapatkan formasi CPNS.

Pendaftaran CPNS akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2014 dan pelaksaan Tes menggunakan CAT akan dilakukan pada bulan Agustus 2014.

Formasi CPNS untuk instansi pusat sebanyak 24.928 formasi.

JADWAL CPNS 2014 :

A. 18 - 29 Agustus : Pengumuman Lowongan CPNS
B. 20 Agustus - 3 September 2014 : Pendaftaran CPNS melalui portal nasional
C. Mulai 8 September 2014 : Pelaksanaan Seleksi CPNS

Berikut ini Instansi Pusat yang mengusulkan Formasi CPNS 2014 :


FORMASI CPNS INSTANSI PUSAT TAHUN 2014

INI SYARAT MENDAFTAR CPNS 2014

Pemerintah telah resmi membuka lowongan CPNS Tahun 2014 secara nasional untuk umum. Pengumuman dapat dilihat dengan meng-klik di :

1. Panselnas MenPANRB

2. SSCN BKN

3. Cek Formasi CPNS 2014

ALUR PENDAFTARAN





WAKTU PENDAFTARAN

  1. 18 - 29 Agustus 2014 : Pengumuman Lowongan Formasi oleh Instansi
  2. 20 Agustus - 3 September 2014 : Pendaftaran CPNS Melalui Portal Nasional di Panselnas MenPANRB
  3. 8 September - selesai : Pelaksanaan Seleksi CPNS

PROSES PENDAFTARAN


Tahun 2014 ini, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS melalui pelamar umum, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas.

Bagi pelamar umum dilakukan seleksi melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Pelaksanaan tes pelamar umum tidak dipungut biaya apapun dari mulai pendaftaran online, verifikasi berkas, pelaksanaan ujian hingga pengumuman kelulusan.

I. PERSYARATAN PENDAFTARAN

Selasa, 12 Agustus 2014

455 Pemerintah Daerah Ini Buka Lowongan CPNS 2014

Smiluasi CPNS 2014
KemenPANRB melakukan simulasi CPNS 2014 menggunakan CAT di Job Fair Senayan City, Rabu, 18 Juni 2014. Foto: Bang Imam
Jakarta (BIB) - Sebanyak 455 daerah akan membuka lowongan CPNS pada Agustus 2014.

Terdiri dari 28 provinsi tahun ini membuka lowongan CPNS dan 455 kabupaten/kota. 

Formasi untuk daerah diantaranya; Wilayah Sumatera 11.347 formasi; Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 8.376 formasi; Wilayah Kalimantan 6.644 formasi; Wilayah Sulawesi 4.920 formasi, Kepulauan Maluku dan Papua 7.537 formasi. 

Sehingga total formasi CPNS untuk seluruh daerah adalah 38.824 formasi. Pembukaan lowongan CPNS secara online mulai pada Agustus 2014.

Senin, 11 Agustus 2014

Kabar Gembira Untuk K2 Yang Tidak Lulus Seleksi

Berkas K2 Yang Tidak Lulus Tapi Memenuhi Syarat PP 56 Tahun 2012 paling Lambat 29 Agustus 2014



Jakarta (BIB) - Ada kabar gembira bagi Tenaga Honorer Kategori II (K2) yang memenuhi syarat sesuai PP 56 Tahun 2012, tetapi TIDAK LULUS SELEKSI CPNS TAHUN 2013 lalu.

Berdasarkan Surat Menteri PN-RB Nomor : B.2605/M.PAN-RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 tentang Penanganan Tenaga Honorer Kategori II Yang Dinyatakan Lulus Hasil Seleksi.

Bahwa hingga saat ini ternyata dari 608.814 honorer K2 yang mengikuti Tes Seleksi CPNS Tahun 2013 lalu, yang dinyatakan lulus hanya sebanyak 209.719 ternyata hingga saat ini baru sekitar 25% yang diproses NIP CPNS nya.

Untuk itu karenanya, Menteri PAN-RB memberikan tenggang waktu pengiriman dan pengajuan berkas Tenaga Honorer Yang Dinyatakan Lulus paling lambat tanggal 31 Juli 2014.

Kepada Instansi Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota yang memiliki Tenaga Honorer Kategori II (K2) TIDAK LULUS SELESKI CPNS TAHUN 2013 namun memenuhi syarat sesuai dengan PP 56 TAHUN 2012, segera dilakukan pendataan dengan proses VERIFIKASI DAN VALIDASI disertai dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dengan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Kemen PAN-RB paling lambat dikirimkan tanggan 15 AGUSTUS 2014, untuk menjadi pertimbangan dan analisis perumusan kebijakan pengangkatan K2 selanjutnya. 

Ini adalah Kabar Gembira untuk K2 Yang Tidak Lulus tetapi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS.....

Ini Surat nya :



Senin, 04 Agustus 2014

Hanya 34 Daerah dan Instansi Yang Berminat Buka Formasi CPNS 2014

JADWAL PELAKSANAAN CPNS 2014 :

20 Agustus - 3 September 2014 : Pendaftaran CPNS secara online di http//:panselnas.menpan.go.id

8 September 2014 : Seleksi/Tes CPNS 2014 (tidak bersamaan antara instansi)

Entah karena terhambat hiruk-pikuk Idul Fitri dan Pemilihan Presiden, hingga tanggal 25 Juli 2014, baru 34 instansi dan daerah yang telah menyampaikan persyaratan untuk membuka lowongan Formasi CPNS Tahun 2014.

Dengan demikian bisa dipastikan pelaksanaan kegiatan pembukaan formasi ASN (CPNS & PPPK) bisa saja molor.

Daerah dan Instansi yang telah menyampaikan syarat pendaftaran formasi ASN Tahun 2014 adalah :

1. Kementerian ESDM
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian BUMN
4. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
5. Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
7. Sekretariat Jenderal BPK
8. Kementerian Luar Negeri
9. Kementerian Riset dan Teknologi

Selasa, 22 Juli 2014

Kota Bekasi Belum Usulkan NIP CPNS dari Honorer K2

434 K2 Memenuhi Syarat Diusulkan NIP CPNS


BKN REGIONAL III BANDUNG
NIP CPNS K2 : terlihat pada tabel nomor urut 20. Kota Bekasi tercatat belum mengusulkan NIP CPNS K2, status tabel per Selasa, 22 Juli 2014. Sumber: BKN REGIONAL III BANDUNG.
Kota Bekasi (BIB) - Hingga Selasa, 22 Juli 2014, Pemerintah Kota Bekasi belum mengusulkan penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II (K2) yang LULUS seleksi pada tahun 2013 lalu.

Dari 4.432 K2 di Kota Bekasi sebanyak 3.290 orang menjadi peserta tes pada Nopember 2013. Namun yang mengikuti tes seleksi baik Tes Kompetensi Dasar (TKD) maupun Tes Kompetensi Bidang (TKB) hanya sebanyak 3.132 orang. Karena 158 orang tidak hadir saat pelaksanaan tes.

Namun dalam pengumuman, Kemen PAN-RB mengumumkan hanya 838 yang lulus seleksi CPNS K2 dari Kota Bekasi.

Kamis, 17 Juli 2014

Jadwal Seleksi Tes CPNS Tahun 2014

Jakarta (BIB) - Tahun ini Pemerintah kembali membuka lowongan CPNS dan PPPK sebanyak 100.000 formasi. Dari jumlah tersebut, 35.000 formasi menjadi jatah instansi pusat (25.000 formasi CPNS dan 10.000 formasi PPPK).

Sedangkan untuk daerah baik provinsi, kabupaten dan kota mendapatkan jatah formasi ASN sebanyak 65.000, terdiri dari 40.000 formasi CPNS dan 25.000 formasi PPPK.

Tes dilakukan 2 tahap yaitu Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dengan bobot TKD 60% dan TKB 40%.

Berikut ini jadwal pelaksanaan tes CPNS tahun 2014 (jadwal ini masih tentatif) :

JADWAL SELEKSI CPNS TAHUN 2014

NO
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
(1)
(2)
(3)
1
24 Juli 2014 (paling lambat)
Penyampaian rincian usul tambahan formasi oleh masing-masing instansi kepada Menteri PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN
2
Minggu ke-2 Agustus 2014
Penyampaian penetapan persetujuan rincian formasi CPNS oleh Menteri PAN-RB kepada instansi
3
11-24 Agustus 2014
Pengumuman Lowongan Formasi oleh Instansi
4
25-29 Agustus 2014
Pendaftaran CPNS secara online di portal nasional (http://panselnas.menpan.go.id lalu ke sscn.bkn.go.id)
5
Mulai 1 September s/d selesai
Pelaksanaan seleksi CPNS (TKD dan TKB bagi instansi yang menyelenggarakan)
6

Instansi menyerahkan hasil TKD kepada Panselnas
7
1 minggu setelah instansi menyerahkan hasil TKD dan TKB ke Panselnas
Panselnas menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada instansi
8
2 hari setelah menerima hasil TKD dan hasil integrasi TKD dan TKB dari Panselnas
Instansi membuat SK Kelulusan yang ditanda tangani PPK dan disampaikan kepada Panselnas dan BKN
9

Instansi mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus melalui media online atau media cetak

SUMBER : KEMEN PAN-RB/JADWAL MASIH TENTATIF

BERITA TERKAIT :
Formasi Yang Bisa Dilamar Lintas Jurusan
Kabar Gembira Untuk K2 Yang Tidak Lulus Seleksi



Ini Formasi CPNS Yang Boleh Dilamar Semua Jurusan

FORMASI CPNS 2014
Jakarta (BIB) - Ada yang unik dalam penerimaan dan pembukaan formasi CPNS tahun 2014 ini. Sejumlah jabatan yang dibutuhkan diberikan kesempatan terhadap pelamar walaupun tidak sesuai dengan jurusannya atau lintas kompetensi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memberikan kesempatan dan kuota 5% untuk formasi jabatan yang dapat dilamar oleh semua jurusan.

Formasi jabatan tersebut adalah ;

1. Analis Kebijakan
2. Perencana
3. Auditor
4. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah
5. Penggerak Swadaya Masyarakat
6. Widyaiswara
7. Peneliti
8. Pekerja Sosial
9. Penyuluh Sosial
10. Perekayasa
11. Pemeriksa

Kesebelas formasi CPNS ini bisa dilamar oleh semua jurusan dan kompetensi pelamar. (A-102)