Jakarta (BIB) - Passing grade atau nilai ambang batas tes kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS tahun 2014 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2014.
Untuk passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP) ditetapkan dengan kriteria 75% dari nilai maksimal yaitu 175. Maka nilai TKP menjadi 126.
Sementara, Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan soal 30, bila jawaban benar semua, mak nilainya sama dengan 150. Nah, untuk passing grade TIU merupakan 50% dari nilai maksimal atau sama dengan nilai 75 atau 15 soal dengan jawaban benar.
Sedangkan pada soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) passing grade ditetapkan 40% dari nilai maksimal. Karena nilai maksimal TWK sebesar 175 dengan jumlah soal 35, maka nilai TWK adalah 70.
Untuk bisa lulus tes TKD, peserta harus lulus passing grade untuk ketiga kelompok soal tes secara keseluruhan. Setelah lulus, maka peserta dinyatakan dapat mengikuti tes selanjutnya, yaitu Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Perlu diketahui, MenPANRB pada tahun 2014 ini telah menaikkan nilai passing grade (ambang batas kelulusan) untuk kelompok soal TKP. Yang dari semula (tahun 2013) hanya 105, tes CPNS tahun 2014 ini dinaikkan menjadi 126, sehingga nilai total maksimal berubah total jumlahnya menjadi 271.
Bagi peserta tes CPNS umum tahun 2014, nilai passing grade nya minimum 271. Sedangkan capaian maksimal passing grade adalah nilai total 500, dengan rincian nilai maksimal passing grade TKP 175, TIU 150, dan TWK 175.
Apakah anda sudah mencapai 500 atau hanya sampai di titik aman awal 271 ???
(bang imam/A-102)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi