Sabtu, 31 Januari 2015

Sekilas Tentang Bekasi

tentang Bekasi ...


hamparan hutan mangrove di Muaragembong, Bekasi. foto: ist
Bekasi (Kota Bekasi & Kabupaten Bekasi) terletak di provinsi Jawa Barat dan merupakan  kota terpadat keempat di Indonesia (Kota Bekasi) . Bekasi bersebelahan dengan Jakarta dan telah berkembang menjadi sentra industri  yang besar antara lain kawasan industri Jababeka dan MM2100.

Bekasi adalah wilayah pemukiman warga yang bekerja di Jakarta dan juga pilihan warga ibu kota untuk melepas kepenatan dari rutinitas sehari-hari. Kota/Kabupaten ini memiliki beberapa objek-objek wisata yang dapat diandalkan berupa wisata alam, wisata sejarah dan wisata kuliner seperti Waterboom Lippo Cikarang, Pantai Muara Gembong dan  Taman Buaya Indonesia Jaya.

Rabu, 28 Januari 2015

Ini Peserta Ujian Nasional 2015

Peserta UN 7.322.796 Siswa

Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghapus tujuan Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan satuan pendidikan. Selanjutnya, mulai UN 2015 hasil ujian nasional hanya digunakan sebagai pertimbangan 3 hal, yaitu :
  1. pemetaan mutu program satuan pendidikan;
  2. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
  3. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Perubahan yang sangat signifikan tersebut tentu sangat diharapkan oleh masyarakat yang selalu ketakutan saat menjelang ujian. Selain tidak lagi menjadi penentu kelulusan, UN tahun 2015 juga ada perubahan, diantaranya; (a) UN dapat ditempuh beberapa kali, atau UN boleh dilakukan ditahun berikutnya yang digunakan sebagai bentuk memperbaiki pencapaian terhadap standar nasional pendidikan, dan (b) namun UN wajib diambil minimal satu kali.

Pelaksanaan UN ini mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2014/2015.

UN 2015 akan dilaksanakan pada tanggal :
  • SMA dan Sederajat 13-15 April 2015
  • SMP dan Sederajat 4-6 Mei 2015

Selasa, 27 Januari 2015

12 Perumahan di Jatiasih Rawan Banjir

Terparah di Pondok Gede Permai (PGP)


salah satu lembaga pendidikan PAUD korban banjir di PGP, Jatiasih, 2013. Foto: Bang Imam
Jatiasih (BIB) - Hingga saat ini terdapat 12 perumahan rawan banjir di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sejak kejadian banjir besar tahun 2002 dan 2007, ketinggian genangan bervariasi antara 50 cm hingga 300 cm. Yang terparah adalah di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) yang bisa sampai 3 meter. Lama genangan antara 12-60 jam atau sekitar 1 minggu.

12 Perumahan rawan banjir di Kecamatan Jatiasih adalah;
  1. Perumahan Pondok Gede Permai (PGP), Kelurahan Jatirasa
  2. Perumahan Villa Jati Rasa, Kelurahan Jatirasa
  3. Perumahan Jati Asih Indah, Kelurahan Jatirasa
  4. Perumahan Pondok Mitra Lestari, Kelurahan Jatirasa
  5. Perumahan Kemang IFI Graha, Kelurahan Jatirasa
  6. Perumahan AL (Bermis), Kelurahan Jatirasa
  7. Perumahan Mandosi, Kelurahan Jatiasih
  8. Perumahan Bumi Nasio Indah, Kelurahan Jatimekar
  9. Perumahan Buana Jaya, Kelurahan Jatimekar
  10. Perumahan Graha Indah, Kelurahan Jatikramat dan Kelurahan Jatimekar
  11. Perumahan PAM, Kelurahan Jatikramat
  12. Perumahan Puri Nusa Phala, Kelurahan Jatiluhur dan Kelurahan Jatisari.
Banjir besar telah terjadi di 2002, 2007, 2010, 2012, 2013 dan 2014. Titik rawan banjir terutama perumahan yang berada di pinggiran sempadan Kali Bekasi. Perumahan Pondok Gede Permai sendiri terletak di pertemuan Kali Cikeas dan Kali Cileungsi menjadi Kali Bekasi.

5 Fakta Tentang Tenaga Honorer K2

Berdasarkan hasil investigasi dan pengelolaan data yang dilakukan oleh Litbang Sapulidi selama periode tahun 2014, menemukan 5 fakta tentang Tenaga Honorer Kategori II (K2). 

Fakta ini dianalisis berdasarkan data K2 saat masih dalam proses Daftar Nominatif, artinya data masih mentah yang dikirimkan oleh Instansi/Daerah ke BKN dan MenPANRB.

Kelima fakta itu adalah;
  1. bahwa 41,94% tenaga honorer kategori II (K2) merupakan masa kerjanya antara 1997-2001 atau sama dengan telah mengabdi untuk pemerintah selama 10 tahun hingga diangkat menjadi PNS tahun 2014;
  2. bahwa 49,35% tenaga honorer kategori II (K2) merupakan usianya antara 34-45 tahun saat diangkat menjadi PNS tahun 2014;
  3. bahwa 54,25% tenaga honorer kategori II (K2) merupakan berasal dari tenaga teknis atau administrasi;
  4. bahwa 75,62% tenaga honorer kategori II (K2) berpendidikan terakhir dari SMA hingga D3;
  5. hingga saat ini baru 126.253 orang K2 yang baru dibuatkan NIP CPNS dari 209.719 yang lulus tes seleksi CPNS 2013 lalu.
Berikut ini ulasan fakta tentang Tenaga Honorer Kategori II (K2) hasil analisis Litbang Sapulidi tahun 2014 ...

Senin, 26 Januari 2015

Ini Daftar SMK Swasta di Kabupaten Bekasi

Kota Cikarang (BIB) - Hingga saat ini terdapat 127 sekolah menengah kejuruan atau SMK swasta di Kabupaten Bekasi. Namun, SMK swasta berdiri lebih banyak di kawasan Tambun Selatan yang bebatasan dengan Kota Bekasi.

Berikut data SMK Swasta di Kabupaten Bekasi :

I. KECAMATAN SETU
  1. SMK INDUSTRI NASIONAL 1, Perum Graha Mustika Blok J Desa Lubang Buaya, Setu
  2. SMK INSAN MANDIRI, Lubang Buaya, Setu. Telp. (021) 70641246
  3. SMK ISLAM AN NUUR, Kp. Awirarangan RT 03/03 Desa Tamansari, Setu. Telp. (021) 98221668
  4. SMK MUTIARA JAYA, Jl. Lubang Buaya Cijengkol No.1 Setu. Telp. (021) 70217536
  5. SMK PUTRA BANGSA, Jl. Ama Raden No.4 Desa Cibening, Setu
  6. SMK TUNAS UNGGUL, Dharma Bakti, Desa lubang Buaya. Setu. Telp. (021) 32549613
  7. SMK YAPIN 02 SETU, Jl. Raya KUD No.68 Desa Telajung, Setu. Telp. (021) 82608294

Kamis, 22 Januari 2015

4.510 Honorer Telah Diangkat PNS Sejak 2005

Studi Kasus Penyelesaian Honorer di Kota Bekasi


Analisa Kebutuhan Guru Kota Bekasi 2012-2016 yang dibuat oleh Sapulidi bersama FKGS Kota Bekasi
Kota Bekasi (BIB) - Terhitung sejak tahun 2005 pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat 4.510 orang tenaga honorer sudah diangkat menjadi PNS.

Belum lagi jika ditambah dengan yang lulus seleksi tahun 2013 lau, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan pembuatan NIP untuk 429 K2 yang lulus tes dari 838 orang. Sedangkan sebelumnya sudah ditetapkan NIP K1 sebanyak 123 orang.

Sehingga jika dikalkulasikan sudah terangkat mencapai 5.062 orang. 

Sesuai dengan amanat PP 48/2005, Kota Bekasi berturut-turut telah menyelesaikan persoalan honorer dengan mengangkatnya menjadi PNS mulai dari tahun 2005 hingga akhir tahun 2009.

Rinciannya, pengangkatan dilakukan kepada tenaga honorer untuk tenaga guru sebanyak 1.751 orang, tenaga medis 166 orang, tenaga teknis 984 orang dan tenaga administratif mencapai 1.609 orang. Sementara pada periode ini yang dinyatakan gagal mendapatkan SK CPNS hanya sekitar 62 orang yang diajukan waktu itu sebanyak 4.572 orang. Sehingga persentase pengangkatan tenaga honorer di Kota Bekasi sepanjang tahun 2005-2009 mencapai 99%.

Rabu, 21 Januari 2015

Antara PPPK, Honorer & Outsourcing Nasibnya Sih Sama Saja

Studi Kasus Program "Pendidikan Gratis" di Kota Bekasi


...sebuah hak atas pendidikan telah diakui oleh beberapa pemerintah. Pada tingkat global, Pasal 13 PBB 1966 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengakui hak setiap orang atas pendidikan

Dalam pengertiannya, Pendidikan adalah pembelajaran, pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan atau penelitian. 

Pendidikan sering dilakukan melalui bimbingan orang lain atau diperoleh secara otodidak. 

Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap sebagai pendidikan.

Bentuk pendidikan sendiri, umumnya dibagi menjadi tahapan-tahapan mulai dari prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas/kejuruan, kemudian dilanjutkan ke perguruan tinggi, universitas atau magang. (wikipedia)

Menurut teori David Popenoe, ada 5 macam fungsi pendidikan, yaitu :
  1. transmisi (pemindahan) kebudayaan;
  2. memilih dan mengajarkan peranan sosial;
  3. menjamin integrasi sosial;
  4. sekolah mengajarkan corak kepribadian; dan
  5. sumber inovasi sosial.

Senin, 19 Januari 2015

BOS Provinsi Jabar Untuk SD & SMP Dihapus

SD-SMP Menjadi Tanggung Jawab Kabupaten/Kota

Bandung (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat mulai tahun 2015 sudah dihapus khusus untuk jenjang SD dan SMP.

Penghapusan ini disebabkan karena menurut perhitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dana BOS yang berasal dari pusat ditambah dengan dana BOS APBD Kabupaten/Kota sudah dapat membiayai operasional sekolah pada jenjang tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan bahwa anggaran dana BOS Provinsi yang diberikan kepada siswa jenjang SMA dan SMK masih sama seperti tahun lalu.

"Enggak turun, hitungannya tetap sama dan besarannya tetap," ujar Kang Aher.

Hitungannya, untuk siswa SMA Negeri mendapatkan alokasi Rp. 200.000,- per siswa per tahun. Sementara untuk siswa SMA Swasta mendapatkan alokasi BOS sebesar Rp. 300.000,- per siswa per tahun.

"Sementara untuk siswa SMK Swasta dapat Rp. 500.000,- per siswa per tahun dan untuk siswa SMK Negeri mendapatkan Rp. 400.000,- per siswa per tahun. Kalau dikalkulasikan semuanya mencapai Rp. 600 miliar. Ditambah dengan BOS Pusat sebesar Rp. 1,5 juta per siswa per tahun," ujar Heryawan.

Sabtu, 17 Januari 2015

62 PTN Ikut SNMPTN 2015

SNMPTN adalah pola seleksi secara bersama yang diikuti 62 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam suatu sistem yang terpadu serta diselenggarakan secara serentak melalui penjaringan prestasi akademik siswa. 

Para peserta tidak dipungut biaya pendaftaran karena pembiayaan pelaksanaan SNMPTN ditanggung oleh Pemerintah. Disamping itu, peserta dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan mempunyai prestasi akademik tinggi yang diterima di PTN akan mendapatkan beasiswa selama masa studi normal melalui program Bidikmisi.

masuk ke SNMPTN 2015

Kamis, 15 Januari 2015

Masalah Honorer Belum Selesai

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S



Permasalahan tenaga honorer sudah menjadi buah bibir. Karena menjadi buah bibir, tentu hal ini menjadi seksi untuk diperbincangkan ataupun dimanfaatkan oleh penguasa untuk sekedar kepentingan politiknya.

Meskipun dalam acuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, toh hingga memasuki tahun 2015 proses penetapan NIP CPNS oleh BKN bagi Tenaga Honorer Kategori I (K1) dan Tenaga Honorer Kategori II (K2) belum juga rampung.

Penyebabnya bermacam-macam, salah satunya ketidakkonsistennya Pemerintah Daerah dan Instansi untuk mengajukan atau mengusulkan K2 untuk memperoleh NIP ke BKN.

Catatan saya, hingga per tanggal 10 Januari 2015 ini K2 yang sudah memperoleh NIP baru sebanyak 120.880 orang, padahal yang lulus seleksi CPNS mencapai 209.719 orang.

Rabu, 14 Januari 2015

Ini Daftar SMA Swasta di Kabupaten Bekasi


Cikarang (BIB) - Menurut data pokok pendidikan yang dimiliki Sapulidi, hingga saat ini terdapat 68 SMA swasta yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Keberadaan SMA swasta ini sangat membantu, karena di Kabupaten Bekasi baru berdiri 36 SMA Negeri.

Berikut ini nama-nama SMA Swasta di Kabupaten Bekasi :
  1. SMA ISLAM MUFTAHUL ULUM; Jl. Kp. Ciyosog Desa Burangkeng, Kecamatan Setu
  2. SMA BAITURRAHMAN; Jl. Cihoe RT 09/05 Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah
  3. SMA DAARUL QURAN; Kp. Kukun Cinatra RT 09/05 Desa Ciantra, Kecamatan Cibarusah
  4. SMA DARUL MUTAQIN; Jl. Wibawa Mulya, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah
  5. SMA ISLAM YASPIA CIBARUSAH; Jl. Raya Sunan Gunung Jati Kp. Cobogo, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah
  6. SMA AZZAHIRIYAH; Kp. Baleker RT 01/03 Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin
  7. SMA IT DARUL MUHSININ; Jl. Rajawali Raya JC 13 Perum Cita Villa, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung
  8. SMA ATTAQWA 02 BABELAN; Jl. Masjid Hidayatullah Pulo Asem, Babelan
  9. SMA ISLAM ANNUR; Jl. Raya Buni Bakti Kp. Kerangkeng, Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan
  10. SMA IT ATTAUHID BABELAN; Kp. Muara Pinang Lima, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan
  11. SMA SABILUL MUHTADIN; Jl. Raya Pasar Babelan (samping Koramil) Babelan
  12. SMA SEKOLAH RAKYAT; Jl. Kp. Belendung RT 02/07 Desa Kedungpengawas, Wates, Kecamatan Babelan

Senin, 12 Januari 2015

SURAT EDARAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PAI

Kepada Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Di Seluruh Indonesia 


SURAT EDARAN
NOMOR : SE/DJ.1/PP.00/143/2015
TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) PADA SEKOLAH

Mencermati perkembangan Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 bersama ini disampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
  2. Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 tidak dinyatakan bahwa Kurikulum 2013 diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaa Kurikulum 2013 tersebut.
  3. PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing.
  4. Kementerian Agama telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI sejak tahun 2013 dan tahun 2014 sebanyak 113.165 orang (62,86%) dari jumlah keseluruhan Guru PAI 180.040 orang.

Jumat, 09 Januari 2015

Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus ???

Rp. 70 Triliun Biaya Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015


Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan semua guru harus memiliki sertifikat pendidik. 

Dari amanat tersebut pada Pasal 15 disebutkan semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Isu atas penghapusan TPP/TPG mulai 1 Januari 2015 itu beredar lewat media sosial dan BBM atau SMS antar guru. Banyak guru yang resah karenanya.

Isi pesan SMS atau BBM itu antara lain menyebutkan "Penghapusan TPP/TPG berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 251/SKB/2015".

Dalam rumor, di SKB itu dijelaskan tunjangan sertifikasi guru akan dicabut mulai 1 Januari 2015 dan digantikan menjadi "Tunjangan Kesejahteraan" yang besarnya dihitung sesuai dengan golongan guru PNS yang bersangkutan.

Di rumor itu juga dijelaskan soal skema penghapusan tunjangan sertifikasi guru dan metode pergantian perhitungan tunjangan kesejahteraan berdasarkan golongan PNS.

Misalnya untuk golongan II/a atau II/b mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3 juta per bulan. Golongan II/c dan II/d mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3,5 juta per bulan.

Begitu juga seterusnya untuk golongan III/a dan III/b mendapatkan uang tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 4 juta per bulan.

Selanjutnya untuk golongan III/c dan III/d sebesar Rp. 4,5 juta per bulan, golongan IV/a dan IV/b sebesar Rp. 5 juta dan IV/c serta IV/d mendapatkan TPP sebesar Rp. 6 juta per bulan.

Uang tunjangan kesejahteraan tersebut akan ditransfer bersamaan dengan gaji pokok setiap bulan. 

Selasa, 06 Januari 2015

14 Larangan Penggunaan Dana BOS 2015


BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. disimpan dengan maksud di bungakan
  2. dipinjamkan kepada pihak lain
  3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi bandung, tur study (karya wisata) dan sebagainya
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
  6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru

Senin, 05 Januari 2015

13 Macam Yang Boleh Menggunakan Dana BOS


Dana BOS dapat digunakan untuk :

1. Pengembangan Perpustakaan

item pembiayaan dalam pengembangan perpustakaan adalah; 

  1. membeli buku teks pelajaran peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim agar mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Untuk SMP yang menjadi induk dari SMPTpeserta didik TKB/TKBMperlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran. 
  2. langganan publikasi berkala (koran/majalah)
  3. akses informasi online (internet)
  4. pembelian buku/koleksi perpustakaan
  5. peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  6. pengembangan database perpustakaan
  7. pemeliharaan perabot perpustakaan
  8. pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

2. Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Item yang masuk pada pembiayaan ini adalah :

  1. administrasi pendaftaran (termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia dalam proses pendaftaran siswa)
  2. penggandaan formulir dapodik
  3. administrasi pendaftaran
  4. pendaftaran ulang
  5. biaya pemasukan validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
  6. pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  7. penyusunan RKS/RKAS berdasrkan hasil evaluasi diri sekolah
  8. dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru. 

Minggu, 04 Januari 2015

Ini Usulan Dana BOS Tiap Provinsi Tahun 2015

Rp. 31 Triliun Dana BOS SD-SMP

Jakarta (BIB) - Ada 2 skema dana BOS yakni untuk daerah terpencil dan non terpencil. 

Untuk daerah non terpencil nilai dana BOS sebesar Rp. 30.213.135.200.000,- atau 30,2 triliun. 

Anggaran dana BOS ini diperuntukkan bagi siswa SD-SMP pada daerah non terpencil sebanyak 35.360.062 siswa, yang terdiri dari siswa SD sebanyak 25.734.634 orang dan siswa SMP sebanyak 9.625.428 orang.

Sedangkan dana BOS untuk daerah terpencil dibagikan untuk 4 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Provinsi Papua. Anggaran BOS untuk ke-4 provinsi ini mencapai Rp. 880.221.800.000,- atau 880 miliar. Anggaran ini untuk membiayai 789.361 orang siswa SD dan 248.733 siswa SMP.

Sehingga total dana BOS untuk jenjang SD-SMP mencapai 31.093.357.000.000,- (31 triliun). Selain anggaran daerah terpencil dan non terpencil, Kementerian Keuangan juga menambahkan anggaran cadangan sebesar Rp. 204.943.000.000,-.

Jumlah siswa SD yang terjangkau dana BOS Tahun Anggaran 2015 mencapai 26.523.995 anak, dan siswa SMP yang terjangkau dana BOS sekitar 9.874.161 anak. 

Bila dijumlahkan antara siswa SD dan SMP, maka jangkauan anak yang dibiayai BOS sebanyak 39.398.156 siswa.

Besaran dana BOS untuk tahun 2015 adalah :

  1. SD Rp. 800.000,- per siswa per tahun
  2. SMP Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun.

Sabtu, 03 Januari 2015

Juknis BOS 2015


Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat BOS merupakan properti utama dalam menunjang program pendidikan pada satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015.

Pada Tahun Anggaran 2015 dana BOS diberikan kepada siswa jenjang SD dan SMP sebesar :
  1. SD Rp. 800.000,- per siswa per tahun
  2. SMP Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun 

Catatan :
Pemberian uang BOS ini dikhususkan bagi sekolah yang memiliki minimal 60 siswa, terkecuali bagi satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SD-SMP Satu Atap.

Jumat, 02 Januari 2015

Juknis Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

Begini Cara Menghitung Konversi Nilai Siswa Dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006

Untuk melaksanakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester II (Genap), maka telah diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Penerbitan Juknis ini dibuat atas Peraturan Bersama Antara Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Peraturan Bersama ini dalam rangka melaksanakan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Peraturan bersama ini berlaku untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Bagi sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan diberi status sebagai Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.