Rabu, 27 Januari 2016

Ini Pengetahuan Dana BOS 2016

Untuk Masyarakat dan Orang Tua Siswa

Dengan Dana BOS Seluruh Siswa Miskin Baik di Sekolah Negeri Maupun Sekolah Swasta Sudah Terbebas Dari Seluruh Pungutan Dalam Bentuk Apapun, Alias GRATIS


Jakarta (BIB) - BOS adalah salah satu program pemerintah yang pada dasarnya digunakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai pelaksana Program Wajib Belajar.

Sedangkan singkatan dari BOS sendiri merupakan 'Bantuan Operasional Sekolah. 


Maksud dan Tujuan Adanya Dana BOS

I. SD & SMP

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban  Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Lampiran I BOS SD & SMP tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Program :
~ Program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka 'Wajib Belajar 9 Tahun Yang Bermutu', serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM. 

Tujuan :
  • membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB Negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT Negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan.
  • membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun satuan pendidikan swasta.
  • meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik disatuan pendidikan swasta. 

II. SMA & SMK

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Lampiran II BOS SMA dan SMK tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Atas

Program
~ Program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.

Tujuan
  • membantu biaya operasional sekolah non personalia
  • meningkatkan angka partisipasi kasar (APK)
  • mengurangi angka putus sekolah
  • mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA/SMK dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin
  • memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin SMA/SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu
  • meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Pengertian Biaya Non-Personalia

Yang dimaksud dengan biaya NON-PERSONALIA adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.

Biaya Non-Personalia juga termasuk didalamnya seperti biaya tidak langsung, berupa :
~ daya
~ jasa
~ air
~ telekomunikasi
~ pemeliharaan sarana dan prasarana
~ uang lembur
~ transportasi
~ konsumsi
~ pajak, dan lain-lain.

Jumlah Dana BOS

Penerimaan dana BOS dialokasikan terhadap siswa;
  • SD/sederajat : Rp. 800.000,00 per siswa per tahun
  • SMP/sederajat : Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun
  • SMA/sederajat : Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun
Lebih jelasnya silahkan unduh Juknis BOS 2016 disini Juknis BOS 2016 SD, SMP, SMA, SMK

#BangImamBerbagi #BOS #JuknisBOS2016 #BOSSD #BOSSMP #BOSSMA #BOSSMK

BONUS Juknis BOS Madrasah 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi