Kamis, 21 Mei 2015

Ini Tugas Dirjen PAUD di Pemerintahan Jokowi

Direktorat Jenderal PAUD & Pendidikan Masyarakat


Jakarta (BIB) - Dimasa pemerintahan Joko Widodo ini, Dirjen PAUDNI kembali dirombak dan berganti baju menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD-PM).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas utama Dirjen PAUD-PM adalah "Menyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Dirjen PAUD terdiri dari 4 direktorat dan 1 sekretariat, yaitu :
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  2. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini 
  3. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga
  4. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
  5. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Sebelumnya sewaktu bernama Dirjen PAUDNI, direktorat hanya terdiri dari : a). Direktorat Pembinaan PAUD; b). Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; c). Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; dan d). Direktorat P2TK PAUDNI.

Saat ini penambahan satu direktorat, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Sementara Direktorat P2TK PAUDNI kembali masuk ke Dirjen Guru.

Fungsi Dirjen PAUD-PM sendiri tertuang dalam Pasal 13 Perpres 14/2015 dan Pasal 244 di Permendikbud 11/2015, yaitu :
  • perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat,
  • pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerjasama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat,
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat,
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat,
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat,
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
1. Sekjen Dirjen PAUD-PM

terdiri dari :
  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran
  2. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara
  3. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian
  4. Bagian Umum dan Kerja Sama
Bagian Perencanaan dan Penganggaran, terdiri dari :
  • Subbagian Data dan Informasi
  • Subbagian Program dan Anggaran
  • Subbagian Evaluasi dan Pelaksanaan Program dan Anggaran
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara, terdiri dari :
  • Subbagian Keuangan
  • Subbagian Barang Milik Negara
  • Subbagian Akuntansi dan Pelaporan
Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian, terdiri dari :
  • Subbagian Hukum
  • Subbagian Tata Laksana
  • Subbagian Kepegawaian
Bagian Umum dan Kerja Sama, terdiri dari :
  • Subbagian Tata Usaha
  • Subbagian Rumah Tangga
  • Subbagian Kerja Sama
2. DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (DP-PAUD)

DP-PAUD memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini.

Sementara itu Tugas Pokok nya ada 10, antara lain :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini,
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini,
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini,
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan anak usia dini,
  5. pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini,
  6. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini,
  7. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini,
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini,
  9. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan anak usia dini,
  10. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Sesuai dengan Pasal 267 Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 Direktorat Pembinaan PAUD memiliki 4 subdirektorat dan 1 tata usaha, yaitu :
  • Subdirektorat Program dan Evaluasi
  • Subdirektorat Kurikulum
  • Subdirektorat Sarana dan Prasarana
  • Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan
  • Subbagian Tata Usaha.
A. Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri dari :
  1. Seksi Program, dan
  2. Seksi Evaluasi
Fungsi nya adalah :
  • penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan PAUD
  • pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan PAUD
  • penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat
  • penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan PAUD
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pendanaan PAUD
  • penyusunan laporan direktorat.
B. Subdirektorat Kurikulum terdiri dari :
  1. Seksi Pembelajaran
  2. Seksi Penilaian
Tugasnya adalah melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum PAUD.

Sementara fungsi nya adalah :
  • penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum PAUD
  • penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian PAUD
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian PAUD
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian PAUD
  • pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian PAUD.
Pasal 275 ayat (1) : Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar. prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu pembelajaran, evaluasi, dan laporan di bidang pembelajaran PAUD.

Pasal 275 ayat (2) : Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu penilaian, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian PAUD. 

C. Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri dari :
  1. Seksi Sarana
  2. Seksi Prasarana
Tugasnya adalah melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana PAUD.

Fungsi Subdirektorat Sarana dan Prasarana :
  • penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana PAUD
  • penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana PAUD
  • penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaanpenjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana PAUD
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana PAUD
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana PAUD
  • pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana PAUD.
Pasal 279  ayat (1) : Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar. prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana, evaluasi, dan laporan di bidang sarana PAUD.

Pasal 279  ayat (2) : Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar. prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi prasarana, fasilitasi penjaminan mutu prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang prasarana PAUD.

D. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri dari :
  1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik
  2. Seksi Kemitraan
Tugasnya adalah melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan PAUD yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan PAUD kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga Indonesia serta kerja sama di bidang PAUD.

Sementara fungsi nya adalah :
  • penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan kemitraan PAUD
  • penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik PAUD
  • penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan PAUD kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta kerja sama di bidang PAUD
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraan PAUD
  • pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan kemitraan PAUD.
Pasal 283 ayat (1) : Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar. prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan PAUD yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan PAUD kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga Indonesia serta kerja sama, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan peserta ddiik PAUD.

Pasal 283 ayat (2) : Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang kemitraan PAUD.

E. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.


#DirjenPAUD #DirektoratPembinaanPAUD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi