Sabtu, 08 Agustus 2020
Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
1. Zona Hijau + Zona Kuning = Belajar Tatap Muka (BTM)
2. Zona Oranye + Zona Merah = Belajar dari Rumah (BDR)
#BangImamBerbagi
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Jumat, 07 Agustus 2020
Ini Kawasan Lindung Dalam Izin Lingkungan
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, adalah;
- Kawasan Hutan Lindung
- Kawasan Bergambut
- Kawasan Resapan Air
- Sempadan Pantai
- Sempadan Sungai
- Kawasan Sekitar Danau atau Waduk
Labels:
2020,
AMDAL,
Izin Lingkungan,
UKL-UPL
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Mengenal Izin Lingkungan
Apa Sih Yang Dimaksud Izin Lingkungan ?
*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
![]() |
| Wajib Amdal |
Dahulu setiap rencana usaha dan/atau kegiatan pengelolaan lingkungan didasarkan kepada SOP. Amdal, misalnya yang baru dikenal sejak tahun 80-an di Indonesia hanya menitikberatkan kepada perlindungan terhadap kepentingan kehidupan manusia.
Sejak adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka seluruh kegiatan dalam pemenuhan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup disetarakan dengan Izin Lingkungan.
Maka, saat ini Amdal, UKL-UPL, bahkan SPPL sudah masuk menjadi Izin Lingkungan.
Sehingga pengertian Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orangyang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
undefined
Bekasi, Kota Bks, Jawa Barat, Indonesia
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Selasa, 14 Juli 2020
Ini SMK Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun 2020
15 SMK
Kota Cikarang (BIB) - Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang SMK Negeri di Kabupaten Bekasi, beberapa jurusan sangat diminati siswa.
Namun, ada juga jurusan yang peminatnya dibawah kuota dan daya tampung.
Ada 5.939 kursi yang diperebutkan.
Berikut ini SMK Negeri di Kabupaten Bekasi dan jurusannya :
Kota Cikarang (BIB) - Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang SMK Negeri di Kabupaten Bekasi, beberapa jurusan sangat diminati siswa.
Namun, ada juga jurusan yang peminatnya dibawah kuota dan daya tampung.
Ada 5.939 kursi yang diperebutkan.
Berikut ini SMK Negeri di Kabupaten Bekasi dan jurusannya :
Labels:
2019,
2019/2020,
DAPODIK SMK,
Jawa Barat,
Jurusan SMK,
Kabupaten Bekasi,
SMK
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Senin, 13 Juli 2020
Evaluasi PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2020
Tersisa 107 Kursi Kosong
![]() |
| Foto : Bang Imam, pada seleksi PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi untuk Jalur Zonasi, ternyata masih ada alamat siswa yang jaraknya Nol Meter dari sekolah, ini terjadi di SMP Negeri 31 Kota Bekasi. |
Kota Bekasi (BIB) - Hasil analisa Bang Imam Berbagi per tanggal 13 Juli 2020 pada pelaksanaan seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi tahun 2020, dari 57 SMP Negeri saat ini, masih ada kursi kosong sekitar 107 kursi di 25 SMP Negeri.
Padahal sudah dilakukan seleksi PPDB Onine Tahap II. Pada Tahap I, tercatat kursi kosong mencapai 2.170 kursi.
Kursi kosong terbanyak berada di SMP Negeri 43 Kota Bekasi, yakni sebanyak 23 kursi. Disusul di SMP Negeri 31 Kota Bekasi (10 kursi), SMP Negeri 48 Kota Bekasi (10 kursi) dan SMP Negeri 36 Kota Bekasi sebanyak 9 kursi.
Selain itu, ada penambahan kursi yang dari awal cuma sekitar 12.832 kursi, naik menjadi 14.008 kursi.
Biasanya, Unit Sekolah Baru (USB) tidak banyak diminati calon peserta didik. Namun, pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 ini, 8 USB tersebut ternyata cukup diminati siswa.
Terbukti, tidak banyak peserta didik yang mengundurkan diri baik tahap 1 pelaksanaan seleksi PPDB maupun dilanjut dengan tahap 2.
Tercatat dari bangku kosong di Tahap I (8 USB SMP Negeri) hanya 91 kursi kosong dari total daya tampung yang disediakan sebesar 672 kursi. Itu artinya, sebanyak 86,46% siswa yang mendaftar di tahap 1 tidak membatalkan pendaftaran dan melakukan proses daftar ulang.
Sehingga persentase yang tidak daftar ulang hanya sekitar 13,54%. Dan di tahap 2 seleksi PPDB Online di ke-8 USB SMP Negeri tersebut hanya tersisa 9,89% yang tidak mendaftar ulang hingga jadwal pendaftaran ulang berakhir.
Labels:
2020,
2020/2021,
Kota Bekasi,
Pendidikan,
PPDB,
PPDB Online,
PPDB SMP Kota Bekasi,
SMP
undefined
Bekasi, Kota Bks, Jawa Barat, Indonesia
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Langganan:
Komentar (Atom)


