Jakarta (BHC) - Karena tidak lagi bisa menyalahkan "Banjir Kiriman Dari Bogor", daerah di Wilayah Depok, Bekasi, Jakarta dan Tangerang masih tidak kehabisan akal.
Selasa, 20 Januari 2026
Banjir Lokal, Drainase Buruk dan Minim Ruang Terbuka Hijau
Jakarta (BHC) - Karena tidak lagi bisa menyalahkan "Banjir Kiriman Dari Bogor", daerah di Wilayah Depok, Bekasi, Jakarta dan Tangerang masih tidak kehabisan akal.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Senin, 19 Januari 2026
TKLB di Indonesia Tahun 2026
147 TKLB
Kota Surabaya (BHC) - Jumlah layanan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia per 19 Januari 2026 mencapai 2.429 SLB. Dan tidak semua menyelenggarakan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB).
Hanya 147 SLB yang menyelenggarakan layanan mulai dari pendidikan anak usia dini. Sehingga hanya 147 itulah yang masuk kategori TKLB.
Saat ini tidak ada secara spesifik yang menyelenggarakan khusus pada jenjang TKLB. Rata-rata sudah terintegrasi dengan SLB yang khusus menyelenggarakan TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMLB.
Sebetulnya banyak layanan pendidikan anak usia dini pada pendidikan khusus. Namun, umumnya mengajukan perizinan pada pendidikan non formal dan informal. Karena saat ini, Taman Kanak-Kanak (TK) masuk kategori pendidikan formal, maka diintegrasikan pada SLB.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Minggu, 18 Januari 2026
Daftar SLB di Jawa Barat Tahun 2026
400 SLB
Kota Bandung (BHC) - Provinsi Jawa Baratmemiliki 400 Sekolah Luar Biasa yang tersebar di 27 kabupaten/kota. 60 sekolah diantaranya merupakan SLB Negeri. Selebihnya masih dikelola oleh swasta.
Hampir semua kabupaten/kota memiliki SLB Negeri.
Namun, jika dihitung berdasarkan daerah, maka Kabupaten Bandung paling banyak memiliki SLB, yakni sebanyak 46 SLB. Kemudian disusul Kota Bandung 44 SLB, Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang masing-masing memiliki 36 SLB.
Dan Kota Sukabumi merupakan daerah yang memiliki paling sedikit SLB, yakni hanya 4 SLB saja. SLB termasuk kategori Pendidikan Khusus.
Berikut Daftar SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026;
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Sabtu, 17 Januari 2026
Ini Jumlah Sekolah di Provinsi Jawa Barat Per Januari 2026
63.846 Sekolah
Sekolah di Jawa Barat Tahun 2026
|
No |
Status
|
Sekolah
|
|||||||
|
PAUD |
SD |
SMP |
SMA |
SMK |
SLB |
PKBM |
SKB |
||
|
|
Jumlah |
30.405 |
19.605 |
6.238 |
1.896 |
2.912 |
400 |
2.364 |
26 |
|
1 |
Negeri |
208 |
16.894 |
2.025 |
530 |
289 |
60 |
0 |
26 |
|
2 |
Swasta |
30.197 |
2.711 |
4.223 |
1.366 |
2.623 |
340 |
2.364 |
0 |
Sumber, Dapodik, Kemendikdasmen, Januari 2026
Kota Bandung (BHC) - Provinsi Jawa Barat menjadi urutan ke-2 yang memiliki sekolah terbanyak dari 38 provinsi yang ada di Indonesia. Data per 17 Januari 2026, jumlah sekolah di Provinsi Jawa Barat mencapai 63.846 sekolah dari 444.281 sekolah di seluruh Indonesia.
Sedangkan jumlah sekolah di Provinsi Jawa Timur sebanyak 67.527 sekolah, setara dengan 15,19%.
Dan sekolah di Jawa Barat persentasenya dengan Nasional menjadi 14,37%.
Sekolah yang dimaksud termasuk, layanan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Juga sudah termasuk PKBM dan SKB.
Jika didasarkan pada sekolah dalam persebaran di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, maka Kabupaten Bogor menjadi daerah terbanyak memiliki sekolah dengan jumlah 6.710 sekolah (10,50%) dan yang paling sedikit berada di Kota Banjar sebanyak 359 sekolah (0,56%).
Untuk persentase antara sekolah negeri dan sekolah swasta di Jawa Barat adalah, 20.022 sekolah negeri (31,35%) dan 43.824 sekolah swasta (68,65%).
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Jumat, 16 Januari 2026
Apa Yang Harus Diurus Sebelum Perizinan Berusaha?
Banyak yang masih bingung mau memulai usaha, tapi perizinan yang ditempuh masih terlalu rumit dan banyak.
Nah ... berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR), perizinan dan non perizinan yang akan ditempuh sebelum mengajukan Perizinan Berusaha adalah;
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR dibagi menjadi 3, yaitu (1) KKPR Darat, (2) KKPR Laut, (3) Persetujuan Kawasan Hutan, (4) KEK, (5), KPBPB
KKPR ini dahulu lebih dikenal dengan "Izin Lokasi"
2. Persetujuan Lingkungan (PL)
PL terdiri dari SPPL, UKL-UPL dan AMDAL
Sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan, jika memiliki limbah, maka dibutuhkan;
(a) Pertimbangan Teknis Air Limbah (BMAL)
(b) Pertimbangan Teknis Emisi
(c) Pertimbangan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(d) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andallalin)
3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)
Jika akan melakukan pembangunan bangunan sarana utama dan pendukung, maka diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya disebut dengan IMB.
Ke-3 persyaratan diatas (KKPR, PL, PBG-SPF) merupakan "Persyaratan Dasar" untuk memulai usaha dan/atau kegiatan.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling


