Selasa, 20 Januari 2026

Banjir Lokal, Drainase Buruk dan Minim Ruang Terbuka Hijau

Jika Biasanya Banjir di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang di cap sebagai "Banjir Kiriman Dari Bogor", kini Bogor tidak kirim air, tapi terjadi "Banjir Lokal"


Jakarta (BHC) -
Karena tidak lagi bisa menyalahkan "Banjir Kiriman Dari Bogor", daerah di Wilayah Depok, Bekasi, Jakarta dan Tangerang masih tidak kehabisan akal.

Ada alasan lain, "Cuaca Hujan Ekstrim" hehehe

Bermodalkan dari catatan prakiraan cuaca dari lembaga berwenang, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), akhirnya masyarakat percaya kalau penyebab banjir lokal adalah "Cuaca Hujan Ekstrim".

"Banjir Lokal" sebenarnya dapat diantisipasi dengan mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30% di permukiman dan minimal 10% di rumah masing-masing warga. "Banjir Lokal" juga dapat diantisipasi dengan menormalisasi drainase yang ada dan tidak menutupnya dengan beton-beton serta tidak membuang sampah sembarangan.

Bukankah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang mengamanahkan kota wajib menyediakan setidaknya 30% ruang terbuka hijau atau RTH. Dengan rincian minimal 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. 

Karena dengan luas total RTH sebesar 30% akan mampu menampung dan menjamin data tampung air dan keseimbangan ekosistem.

RTH dengan vegetasi lebat dan tanah yang baik memiliki kapasitas infiltrasi yang tinggi. Salah satu studi menunjukkan (Salubulo Field) RTH dapat memiliki infiltrasi hingga 160 m3/jam yang membuatnya sangat efektif dalam mengurangi genangan banjir.

Senin, 19 Januari 2026

TKLB di Indonesia Tahun 2026

147 TKLB


Kota Surabaya (BHC) -
Jumlah layanan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia per 19 Januari 2026 mencapai 2.429 SLB. Dan tidak semua menyelenggarakan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB).

Hanya 147 SLB yang menyelenggarakan layanan mulai dari pendidikan anak usia dini. Sehingga hanya 147 itulah yang masuk kategori TKLB.

Saat ini tidak ada secara spesifik yang menyelenggarakan khusus pada jenjang TKLB. Rata-rata sudah terintegrasi dengan SLB yang khusus menyelenggarakan TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMLB.

Sebetulnya banyak layanan pendidikan anak usia dini pada pendidikan khusus. Namun, umumnya mengajukan perizinan pada pendidikan non formal dan informal. Karena saat ini, Taman Kanak-Kanak (TK) masuk kategori pendidikan formal, maka diintegrasikan pada SLB.

Minggu, 18 Januari 2026

Daftar SLB di Jawa Barat Tahun 2026

400 SLB


Kota Bandung (BHC) -
Provinsi Jawa Baratmemiliki 400 Sekolah Luar Biasa yang tersebar di 27 kabupaten/kota. 60 sekolah diantaranya merupakan SLB Negeri. Selebihnya masih dikelola oleh swasta.

Hampir semua kabupaten/kota memiliki SLB Negeri. 

Namun, jika dihitung berdasarkan daerah, maka Kabupaten Bandung paling banyak memiliki SLB, yakni sebanyak 46 SLB. Kemudian disusul Kota Bandung 44 SLB, Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang masing-masing memiliki 36 SLB.

Dan Kota Sukabumi merupakan daerah yang memiliki paling sedikit SLB, yakni hanya 4 SLB saja. SLB termasuk kategori Pendidikan Khusus.

Berikut Daftar SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026;

Sabtu, 17 Januari 2026

Ini Jumlah Sekolah di Provinsi Jawa Barat Per Januari 2026

63.846 Sekolah

Sekolah di Jawa Barat Tahun 2026


No

Status

Sekolah

PAUD

SD

SMP

SMA

SMK

SLB

PKBM

SKB

 

Jumlah

30.405

19.605

6.238

1.896

2.912

400

2.364

26

1

Negeri

208

16.894

2.025

530

289

60

0

26

2

Swasta

30.197

2.711

4.223

1.366

2.623

340

2.364

0

Sumber, Dapodik, Kemendikdasmen, Januari 2026

Kota Bandung (BHC) - Provinsi Jawa Barat menjadi urutan ke-2 yang memiliki sekolah terbanyak dari 38 provinsi yang ada di Indonesia. Data per 17 Januari 2026, jumlah sekolah di Provinsi Jawa Barat mencapai 63.846 sekolah dari 444.281 sekolah di seluruh Indonesia.

Sedangkan jumlah sekolah di Provinsi Jawa Timur sebanyak 67.527 sekolah, setara dengan 15,19%.

Dan sekolah di Jawa Barat persentasenya dengan Nasional menjadi 14,37%.

Sekolah yang dimaksud termasuk, layanan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Juga sudah termasuk PKBM dan SKB.

Jika didasarkan pada sekolah dalam persebaran di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, maka Kabupaten Bogor menjadi daerah terbanyak memiliki sekolah dengan jumlah 6.710 sekolah (10,50%) dan yang paling sedikit berada di Kota Banjar sebanyak 359 sekolah (0,56%).

Untuk persentase antara sekolah negeri dan sekolah swasta di Jawa Barat adalah, 20.022 sekolah negeri  (31,35%) dan 43.824 sekolah swasta (68,65%).

Jumat, 16 Januari 2026

Apa Yang Harus Diurus Sebelum Perizinan Berusaha?

Banyak yang masih bingung mau memulai usaha, tapi perizinan yang ditempuh masih terlalu rumit dan banyak.

Nah ... berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR), perizinan dan non perizinan yang akan ditempuh sebelum mengajukan Perizinan Berusaha adalah;

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR dibagi menjadi 3, yaitu (1) KKPR Darat, (2) KKPR Laut, (3) Persetujuan Kawasan Hutan, (4) KEK, (5), KPBPB 

KKPR ini dahulu lebih dikenal dengan "Izin Lokasi"

2. Persetujuan Lingkungan (PL)

PL terdiri dari SPPL, UKL-UPL dan AMDAL

Sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan, jika memiliki limbah, maka dibutuhkan;

(a) Pertimbangan Teknis Air Limbah (BMAL)

(b) Pertimbangan Teknis Emisi

(c) Pertimbangan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

(d) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andallalin)

3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)

Jika akan melakukan pembangunan bangunan sarana utama dan pendukung, maka diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya disebut dengan IMB.

Ke-3 persyaratan diatas (KKPR, PL, PBG-SPF) merupakan "Persyaratan Dasar" untuk memulai usaha dan/atau kegiatan.