Minggu, 24 September 2023

Ini Persebaran Sekolah di DKI Jakarta Tahun 2023

 8.817 Sekolah


Jakarta (BIB) -
Jumlah sekolah di Provinsi DKI Jakarta saat ini mencapai 8.817 lembaga. Data ini akan semakin bertambah, jika izin operasional sekolah swasta baru berdiri. Karena, tiap bulan masih ada saja sekolah swasta yang mengajukan izin.

Terdiri dari 2.008 sekolah negeri (22,77%) dan 6.809 sekolah swasta (77,23%).

Dari jumlah tersebut, ternyata didominasi oleh layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 4.048 lembaga. Artinya, sebanyak 46,02% sekolah di DKI Jakarta merupakan layanan PAUD.

Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2023

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam
SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu Izin Lingkungan yang harus dibuat oleh pelaku usaha yang tidak wajib Amdal dan tidak wajib UKL-UPL.

Untuk menentukan apakah usaha dan/atau kegiatan dikategorikan menjadi Amdal, UKL-UPL atau SPPL, dapat merujuk kepada PP 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLHK 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL.

Jika Amdal dan UKL-UPL perlu kajian, metode dari konsultan Amdal, maka untuk SPPL hanya berupa Surat Pernyataan dari pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup.

Untuk menetapkan SPPL, di Provinsi DKI Jakarta, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki luas dibawah 2.000 meter dan ketinggian dibawah 4 lantai, maka dokumen/izin lingkungannya adalah SPPL.

Usaha apa saja yang masuk kategori SPPL, seperti:
  1. Sekolah Swasta (PAUD, TK, SD, SMP)
  2. Ruko
  3. Kantor
  4. Rumah Makan/Restoran
  5. Apotik/Toko Obat
  6. Gudang
  7. dll (jika luas dibawah 5.000 meter dan ketinggian bangunan dibawah 4 lantai)

Sabtu, 23 September 2023

Standar Penyimpanan Limbah B3 Dengan Dokumen Lingkungan, SPPL

 Jakarta (BIB) - Apabila usaha dan/atau kegiatan Penyimpanan Limbah B3 hanya berupa Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) maka tidak diwajibkan dalam mengurus Rekomendasi Teknis (Remtek) Limbah B3.

Tetapi, memiliki kewajiban untuk mengelola sesuai dengan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 di Pasal 51-53, yaitu :

  1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang tersimpan terlindung dari hujan dan tertutup;
  2. Memiliki lantai kedap air;
  3. Dilengkapi simbol label Limbah B3;
  4. Menggunakan kemasan dari logam atau plastik;
  5. Kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan; 
  6. Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat dilakukan pemindahan dan/atau pengangkatan; dan
  7. Kondisi kemasan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak. 

#BangImamBerbagi #SPPL #Penyimpanan #Limbah #B3 #2023

Jumat, 22 September 2023

Linieritas Guru Dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka Tahun 2023


Kota Bekasi (BIB) - Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka Tahun 2022.

A. BEBAN KERJA GURU

Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut;
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik;
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

KBLI TENTANG SAMPAH


Jakarta (BIB) -
Untuk membuat dan menjalankan Usaha dan/atau Kegiatan yang berkaitan dengan perizinan, perlu memiliki KBLI.

Sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sampah yang dimaksud adalah, termasuk :

  • sampah rumah tangga;
  • sampah sejenis rumah tanggah; dan
  • sampah spesifik.

Yang dimaksud dari sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.

Sementara yang dimaksud dengan Sampah Spesifik adalah :

  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3);
  2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3);
  3. sampah yang timbul akibat bencana;
  4. puing bongkaran bangunan;
  5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
  6. sampah yang timbul secara periodik.