Berikut ini adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022 :
- usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk Kelompok A;
- usia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk Kelompok B;
- dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir (tidak berlaku untuk pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan di 3T);
- calon siswa yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar Dirjen PAUD Dikdasmen (baik warga negara Indonesia maupun asing)
- usia 7 (tujuh) tahun [prioritas];
- atau usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- usia dibawah 6 (enam) tahun diperkenankan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan;
- dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir (tidak berlaku untuk pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan di 3T);
- calon siswa yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar Dirjen PAUD Dikdasmen (baik warga negara Indonesia maupun asing)



