Senin, 25 Januari 2021

Banjir Lagi Bekasi, Meluap dari DAS Cakung

Kok Bekasi Bisa Banjir Ya....!!!

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Banyak orang bertanya dan terheran-heran, kok Bekasi bisa banjir ya...!!! Kan tidak ada kiriman dari Bogor, mengapa bisa?

Untuk diketahui, pada hari Minggu, 24 Januari 2021 sejumlah wilayah di Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Bekasi Barat, dan Kecamatan Medansatria kena bencana banjir. Banjir kali ini berkisar antara 10 cm hingga 100 cm.

Banjir bukan akumulasi dari hulu, tetapi lebih pada buruknya penataan drainase di Kota Bekasi dan prilaku masyarakat yang masih suka buang sampah ke sungai. Perlu juga diketahui wilayah yang banjir saat ini merupakan wilayah langganan banjir tahunan.

Kamis, 21 Januari 2021

Ini Jumlah SD di Jabodetabek Tahun 2021

8.405 SD


Jakarta (BIB) -
Jumlah Sekolah Dasar Negeri dan Swasta di Indonesia di tahun 2021 sebanyak 149.117 SD. Yang terdiri dari 131.058 SD Negeri (87,88%) dan 18.059 SD Swasta (12,12%).

Jumlah lembaga pendidikan di Indonesia saat ini sebagai berikut;
  • TK = 94.451 lembaga
  • RA = 29.598 lembaga
  • KB = 84.914 lembaga
  • TPA = 2.928 lembaga
  • SPS = 22.152 lembaga
  • PKBM = 10.001 lembaga
  • SKB = 440 lembaga
  • SD = 149.117 lembaga
  • MI = 25.579 lembaga
  • SMP = 41.143 lembaga
  • MTs = 18.080 lembaga
  • SMA = 14.002 lembaga
  • SMK = 14.302 lembaga
  • MA = 8.871 lembaga
  • SLB = 2.252 lembaga

Rabu, 20 Januari 2021

Cara Membuat SPPL di Kota Tangerang Tahun 2021

Kota Tangerang (BIB) - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Di Kota Tangerang, SPPL bukan merupakan Izin, hanya sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

PROSEDUR 

  • Pemrakarsa harus datang sendiri ke DPMPTSP atau dikuasakan ke pihak ke-3 untuk menyampaikan formulir yang sudah disusun dan ditujukan ke DPMPTSP.
  • Pemeriksaan draf dokumen dilaksanakan apabila lokasi kegiatan usah telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah Kota Tangerang.
  • Petugas memeriksa draf yang telah memenuhi format SPPL dan lampiran persyatannya.
  • dalam hal terdapat kekurangan dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan/perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan

Berikut ini adalah Tabel 1.1 Syarat SPPL IMB Baru dan Tabel 1.2 Syarat SPPL Usaha di Kota Tangerang tahun 2021:

Selasa, 19 Januari 2021

Ini Perusahaan di Kalimantan Selatan Peringkat Proper 2020

Banjarmasin (BIB) - Berbagai spekulasi penyebab banjir di Provins Kalimantan Selatan sudah banyak dikupas media, paska trendingnya bencana banjir di provinsi ini pertengahan Januari 2021.

Selain maraknya tambang dan perkebunan sawit yang membuka lahan hutan di hulu, juga disebabkan karena tingginya hujan selama periode tersebut.

Kali ini kita tidak membahas secara spesifik soal banjir lagi Kalimantan Selatan, tetapi soal pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang beroperasi di banua ini.

Berdasarkan hasil proper yang diliris KLHK tahun 2020, ada 57 perusahaan yang mengikuti penilaian proper tahun 2020.

Hasilnya adalah, 1 perusahaan memperoleh Peringkat Proper Emas, 6 perusahaan peringkat Hijau, 47 perusahan peringkat Biru, dan 3 perusahaan peringkat Merah.

Sedangkan peringkat Hitam di proper tahun 2020 di Kalimantan Selatan tidak ada.

Berikut ini Tabel 1.1. Peringkat Proper 2020 di Kalimantan Selatan :

Sabtu, 16 Januari 2021

Ini Luas Hutan di Kalimantan


Banjarmasin (BIB) - Hutan merupakan sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. 

Salah satu fungsi hutan saat ini sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta untuk pelestarian tanah.

Hutan juga merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.

Jika mengadopsi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka devenisi hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Pada tahun 1950, Indonesia memiliki kawasan hutan mencapai 162,00 juta hektar. Menyusut secara seporadis hingga tahun 1992 menjadi 118,7 juta hektar.