Jumat, 20 November 2020

Menata Situ Rawalumbu Melalui Garis Sempadan Situ (GSS)

201 Situ di Jabodetabek

Gambar 1.1 : Situ Rawalumbu di Kelurahan Bojongrawalumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi


Tim Teknis Kajian Sempadan Danau berkunjung ke Situ Rawalumbu di Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi hari Kamis, 19 Nopember 2020, pukul 14.00 wib. 

Sebelumnya, Tim Kajian Penetapan Sempadan Danau di Situ Rawalumbu sudah rapat perdana dan mendapatkan penjelasan dari konsultan tentang tujuan penetapan garis sempadan danau di Situ Rawalumbu.

Situ Rawalumbu saat ini memiliki luas sekitar 1,56 ha. Namun, pada tahun 2017, sesuai dengan hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi luas badan situ mencapai 2,26 ha. Sehingga, sertifikat Situ Rawalumbu dinyatakan luas menjadi 2,26 ha.

Batas-batas Situ Rawalumbu berada di RW 001 (sebelah Timur-Utara), RW 024 (Barat-Utara), RW 034 (Barat-Selatan), dan RW 041 sebelah Selatan.

Sabtu, 14 November 2020

Aturan Tentang Lingkungan dan Kehutanan dalam OSS

Alur Izin Lingkungan

Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 diundangkan, terutama yang menyangkut Izin Lingkungan dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menetapkan beberapa peraturan menteri terkait perizinan berusaha.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbit menjawab acuan tentang perizinan lingkungan dan kehutanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terntegrasi Secara Elektronik.

Berikut ini adalah peraturan yang masih berlaku dalam perizinan berusaha di bidang Lingkungan dan Kehutanan di OSS :

  1. PermenLHK P.22 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. PermenLHK P.23 Tahun 2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan;
  3. PermenLHK P.24/2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang;
  4. PermenLHK P.26/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu Terintegrasi Secara Elektronik;
  5. PermenLHK P.27 tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH);
  6. PermenLHK P.25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL-UPL dan SPPL;

Kamis, 12 November 2020

Cara Mudah Mengurus Izin Lingkungan

Apa Yang Menghambat Izin Lingkungan?

Proses pengurusan Izin Lingkungan saat ini masih "dianggap" terlalu sulit sehingga "Izin Lingkungan" oleh sebagian orang merupakan salah satu "Penghambat Investasi".

Makanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai urat nadi acuan "Izin Lingkungan" beberapa Pasal diubah, dihapus hingga menambah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Senin, 09 November 2020

Anggaran Pendidikan Tahun 2021

 APBN 2021 : Rp. 2.750.028.018.431.000,00


Setiap tahun, pemerintah memberikan porsi anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran APBN.

Berapa anggaran pendidikan tahun 2021?

Anggaran Pendidikan pada tahun 2021 sebesar Rp. 550.005.603.689.000,00 atau lima ratus lima puluh triliun lima miliar enam ratus tiga juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah

Dana tersebut sudah termasuk dana abadi investasi pemerintah di bidang pendidikan sebesar Rp. 29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah). Dana abadi investasi pemerintah di bidang pendidikan dipergunakan untuk :

  1. pengembangan pendidikan nasional;
  2. penelitian;
  3. kebudayaan; dan 
  4. perguruan tinggi.

Sabtu, 07 November 2020

Persetujuan Lingkungan di UU Cipta Kerja

Persetujuan Lingkungan Menghapus Izin Lingkungan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Sejumlah UU direvisi, diubah, dihapus dan ditambahkan pasal oleh UU Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan. UUCK kemudian Mengubah, Menghapus, atau Menetapkan Peraturan Baru beberapa ketentuan dalam UUPPLH yang terkait dengan PERIZINAN BERUSAHA.

Salah satu yang paling fenomenal adalah dihapusnya Izin Lingkungan dan diganti dengan Persetujuan Lingkungan.

Berikut ini perbedaan antara Izin Lingkungan menurut UU PPLH dengan Persetujuan Lingkungan menurut UUCP.

Perbedaan IZIN LINGKUNGAN dengan PERSETUJUAN LINGKUNGAN

 

UU 32/2009

UU 11/2020

IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan

PERSETUJUAN LINGKUNGAN adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah