Selasa, 19 November 2019

Ini Daftar PAUD di Kecamatan Tarumajaya Tahun 2019

97 PAUD Berdiri di Tarumajaya


Tarumajaya (BIB) - Berdasarkan data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, hingga akhir tahun 2019 ini telah berdiri 97 lembaga PAUD di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Tarumajaya masih didominasi oleh Taman Kanak-Kanak dan Raudlatul Athfal dan umumnya berdiri di sekitar kawasan perumahan. 

Sangat sedikit yang berdiri di perkampungan dan hunian warga.

Catatan SRC LSM Sapulidi, hingga saat ini belum berdiri lembaga berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) di wilayah Tarumajaya.

Bila dirinci berdasarkan bentuk layanan, maka jumlah lembaga layanan Taman Kanak-Kanak (TK) sebanyak 42 lembaga, Kelompok Bermain (KB) 25 lembaga, Satuan PAUD Sejenis (SPS) sebanyak 2 lembaga, dan Raudlatul Athfal (RA) sebanyak 28 lembaga.

Ini Dapodik PAUD di Bekasi Selatan Tahun 2019


DATA POKOK PENDIDIKAN PAUD BEKASI SELATAN 2019

No
Layanan PAUD
Jumlah
Satuan PAUD
Jumlah
Siswa PAUD
Jumlah Guru PAUD
Jumlah Rombel PAUD

Jumlah
99
2.964
292

1
TK
60
2.176
205

2
KB
20
248
27

3
TPA
0
0
0

4
SPS
19
540
60

Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, Oktober 2019


Bekasi Selatan (BIB) - Data pokok pendidikan anak usia dini di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi belum sepenuhnya terisi. Beberapa PAUD atau sebanyak 25 lembaga belum mengisi dapodiknya.

Jadi, berdasarkan data yang sudah di up grade, jumlah PAUD di Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 99 lembaga. Terdiri dari 60 TK, 20 KB, dan 19 SPS. Sedangkan jumlah peserta didik yang sudah tercatat saat ini sebanyak 2.964 anak. Terdiri dari 2.176 siswa TK, 248 siswa KB, dan 540 siswa SPS.

Untuk jumlah tenaga pendidik mencapai 292 guru, yang terdiri dari 205 guru TK, 27 guru KB, dan 60 guru SPS.

Jumat, 15 November 2019

Belajar dari Undang-Undang Pengadjaran Tahun 1950

Berikut ini isi Undang-Undang Pengadjaran Tahun 1950 :

UNDANG-UNDANG 1950 No.4

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa perlu ditetapkan dasar-dasar pendidikan dan pengadjaran di sekolah didalam Negara Republik Indonesia, agar pendidikan dan pengadjaran itu dapat diselenggarakan sesuai dengan tjita-tjita nasional bangsa Indonesia;

Mengingat: akan pasal 20, 31, pasal II dan IV Aturan Peralihan Undang-Undang, Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan Persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat;

Memutuskan;

Menetapkan peraturan sebagai berikut;

UNDANG-UNDANG TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN DAN PENGADJARAN DISEKOLAH.

Minggu, 03 November 2019

CSR YANG TEPAT SASARAN

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
CSR SAPULIDI : Peresmian Program CSR Sekolah Adiwiyata di SDN Kotabaru IX dan Program PAUD Holistik-Integratif di TK Gandasari oleh Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi. CSR ini merupakan bagian kerjasama antara LSM Sapulidi dengan PT Hyundai Indonesis Motor. Foto: Istimewa
Sebetulnya pengertian CSR hingga saat ini belum mendapatkan kata tunggal, masih ada beberapa persepsi yang menjelaskan, terutama pada pelaksanaan dilapangan karena berbeda kepentingan, berbeda kegiatan, berbeda cara pelaksanaan, dan berbeda siapa yang melaksanakan.

Namun konsep bernama CSR sudah semakin populer di masyarakat, bukan saja pemilik usaha dan pemerintah, CSR juga sudah ditunggu oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung dari pemilik modal.

Apalagi bila CSR dikaitkan dengan pihak ke-3 semisal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai mitra pengelola dan mitra penyambung antara masyarakat dengan perusahaan.

Yang akan dijelaskan disini adalah efektifitas dan tepat sasaran pelaksanaan CSR dengan pihak ketiga (LSM).

Menyoal CSR di Indonesia



PERSOALAN HUKUM SEPUTAR TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN EKONOMI INDONESIA

A. Pendahuluan  

Artikel pendek ini berisi identifikasi beberapa persoalan krusial yang menurut penulis perlu dicermati dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang  Nomor  40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Persoalan krusial tersebut adalah (a) batasan atau luas lingkup perseroan yang wajib melaksanakan TJSL (b) sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur substansi TJSL (c) sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL, dan (d) keterkaitan antara TJSL dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang khusus berlaku untuk perusahaan berupa BUMN. Identifikasi beberapa persoalan di atas disertai dengan analisis singkat dengan memerhatikan isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang permohonan uji formil dan materiil Pasal 74 UU PT terhadap UUD 1945.