Jumat, 08 Februari 2019

CARA MENYUSUN ANDAL DI OSS

Pedoman Penilaian Andal, RKL-RPL 


Kota Bekasi (BIB) - Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (Andal, RKL-RPL) serta Pedoman Penilaian Andal, RKL-RPL lewat OSS (Online) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.

Berikut ini cara menyusun Andal, RKL-RPL melalui OSS :

I. PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL

A. PENJELASAN UMUM

1.      Pengertian

Yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah Kajian Mengenai Dampak Penting Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Yang Direncanakan pada Lingkungan Hidup Yang Diperlukan Bagi Proses Pengambilan Keputusan Tentang Penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Yang dimaksud Dampak Penting adalah Perubahan Lingkungan Hidup Yang Sangat Mendasar Yang Diakibatkan Oleh Suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut ANDAL, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

2.      Fungsi Pedoman Penyusunan Andal

Pedoman penyusunan dokumen andal digunakan sebagai dasar penyusunan Andal.

3.      Tujuan dan Fungsi Andal

Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Hasil kajian dalam andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.  

Kamis, 07 Februari 2019

KERANGKA ACUAN AMDAL DI OSS


Tahukah kamu sobat hijau, kalau penyusunan Kerangka Acuan (KA) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) dibuat secara online di OSS ???

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Berikut ini metodenya :

I. PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULIR KERANGKA ACUAN (KA)

A. Tujuan dan Fungsi Formulir KA

1. Tujuan Penyusunan Formulir KA adalah :
  • merumuskan lingkup dan kedalaman Studi Andal;
  • mengarahkan Studi Andal agar berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.

Rabu, 06 Februari 2019

Ini Kondisi PAUD di Jawa Barat Tahun 2019

34.946 PAUD


PAUD DI INDONESIA 2019

No
Layanan
Negeri
Swasta
Jumlah
1
TK
3.423
88.106
91.529
2
KB
0
83.550
83.550
3
TPA
0
3.028
3.028
4
SPS
0
22.616
22.616

Sub Total
3.423
197.300
200.723
5
RA
0
28.872
28.872

Grand Total
3.423
226.172
229.595
Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2019


Bandung (BIB) - Perkembangan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Indonesia setiap tahun cukup signifikan, terutama di kota-kota besar. Saat ini jumlah layanan PAUD di Indonesia menurut data Bang Imam Berbagi (BIB) per 2019 mencapai 229.595 lembaga.

Ini Kondisi SMA dan SMK di Indonesia 2019

27.997 Sekolah


JUMLAH SMA DAN SMK DI INDONESIA PER PROVINSI 2019

No
Uraian
SMA
SMK
Jumlah
1
Sekolah
13.800
14.197
27.997
2
Siswa
4.828.204
4.985.088
9.843.292
3
Rombongan Belajar
164.579
182.410
346.989
4
Guru
314.369
303.992
618.361
5
Tenaga Kependidikan
84.286
76.802
161.088
Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2019


Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pendidikan jenjang SMA, SMK dan Pendidikan Khusus berada di tingkat provinsi. 

Saat ini, jumlah SMA di Indonesia mencapai 13.800 SMA, sedangkan jumlah SMK di Indonesia mencapai 14.197 SMK. Sehingga jumlah pendidikan jenjang menengah yang menjadi kewajiban provinsi tersebut sebanyak 27.997 SMA/SMK.

Selasa, 05 Februari 2019

Ini Daftar Tenaga Ahli Asing di Indonesia

Lagi rame bicara soal tenaga kerja asing yang marak di Indonesia. Berbondong-bondongnya tenaga kerja asing disebabkan karena investasi asing semakin mudah di Indonesia. Ditambah lagi investasi itu dibarengi dengan bawaan teknologi, yang mau tidak mau wajib ada pendampingan hingga transfer teknologi tersebut berhasil kepada tenaga kerja lokal



Jakarta (BIB) - Berdasarkan penelusuran, maraknya tenaga kerja asing atau tenaga ahli asing dimulai dari adanya regulasi yang memberikan angin segar terhadap kemudahan tenaga kerja asing di Indonesia. 

Bahkan, secara spesifik, tenaga kerja asing yang diperbolehkan di Indonesia diurai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Muhaimin Iskandar. Umumnya, Kepmenaker tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ini ditandatangani dan mulai berlaku sejak tahun 2012.

Berikut ini adalah sebagian regulasi pembolehan dan kemudahan TKA di Indonesia :
  1. Kategori Konstruksi (Kepmenakertrans 247/2011);
  2. Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenakertrans 40/2012);
  3. Kategori Jasa Pendidikan (Kepmenakertrans 462/2012);
  4. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia (Kepmenakertrans 463/2012) 
  5. Kategori Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (Kepmenakertrans 464/2012)
  6. Kategori Transportasi dan Pergudangan serta Angkutan Udara (Kepmenakertrans 707/2012);
  7. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi, Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreatifitas, dan Golongan Pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya (Kepmenakertrans 708/2012):
  8. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Minuman (Kepmenakertrans 354/2013);
  9. Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah (Kepmenakertrans 355/2013);
  10. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil (Kepmenakertrans 356/2013):
  11. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi (Kepmenakertrans 357/2013):
  12. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan (Kepmenakertrans 358/2013);
  13. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya (Kepmenakertrans 359/2013);
  14. Perpres 72/2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping;
  15. Permenakertrans 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  16. Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  17. SE Menaker 05/2018 tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.