Tampilkan postingan dengan label Tenaga Ahli Asing (TAA). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tenaga Ahli Asing (TAA). Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Februari 2019

Ini Daftar Tenaga Ahli Asing di Indonesia

Lagi rame bicara soal tenaga kerja asing yang marak di Indonesia. Berbondong-bondongnya tenaga kerja asing disebabkan karena investasi asing semakin mudah di Indonesia. Ditambah lagi investasi itu dibarengi dengan bawaan teknologi, yang mau tidak mau wajib ada pendampingan hingga transfer teknologi tersebut berhasil kepada tenaga kerja lokal



Jakarta (BIB) - Berdasarkan penelusuran, maraknya tenaga kerja asing atau tenaga ahli asing dimulai dari adanya regulasi yang memberikan angin segar terhadap kemudahan tenaga kerja asing di Indonesia. 

Bahkan, secara spesifik, tenaga kerja asing yang diperbolehkan di Indonesia diurai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Muhaimin Iskandar. Umumnya, Kepmenaker tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ini ditandatangani dan mulai berlaku sejak tahun 2012.

Berikut ini adalah sebagian regulasi pembolehan dan kemudahan TKA di Indonesia :
  1. Kategori Konstruksi (Kepmenakertrans 247/2011);
  2. Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenakertrans 40/2012);
  3. Kategori Jasa Pendidikan (Kepmenakertrans 462/2012);
  4. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia (Kepmenakertrans 463/2012) 
  5. Kategori Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (Kepmenakertrans 464/2012)
  6. Kategori Transportasi dan Pergudangan serta Angkutan Udara (Kepmenakertrans 707/2012);
  7. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi, Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreatifitas, dan Golongan Pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya (Kepmenakertrans 708/2012):
  8. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Minuman (Kepmenakertrans 354/2013);
  9. Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah (Kepmenakertrans 355/2013);
  10. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil (Kepmenakertrans 356/2013):
  11. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi (Kepmenakertrans 357/2013):
  12. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan (Kepmenakertrans 358/2013);
  13. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya (Kepmenakertrans 359/2013);
  14. Perpres 72/2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping;
  15. Permenakertrans 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  16. Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  17. SE Menaker 05/2018 tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ini Daftar Tenaga Kerja Asing Bidang Konstruksi

66 Jabatan


Kota Cikarang (BIB) - Maraknya pembangunan jalan tol, LRT, MRT dan sebagainya juga mengundang tenaga kerja asing, termasuk pembangunan rel kereta api. Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KPE.247/MEN/X/2011 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Konstruksi, maka ada 66 posisi yang diperbolehkan.

Jabatan ini sudah termasuk Komisaris, Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Operasional. Selain, ditingkatan direktur, juga termasuk tingkatan manajer dan teknik lainnya.

Tentu, posisi tersebut lebih banyak diisi pada perusahaan dengan modal asing yang beroperasi di Indonesia.

Berikut ini adalah jabatan tenaga kerja asing bidang konstruksi yang diperbolehkan di Indonesia :

Minggu, 03 Februari 2019

Daftar Jabatan Tenaga Kerja Asing Bidang Pendidikan

115 Jabatan Bidang Pendidikan

Kota Bekasi (BIB) - Saat ini terdapat 534 jabatan tenaga ahli di Indonesia yang boleh diisi atau dijabat oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebanyak 115 jabatan diantaranya merupakan jabatan di bidang pendidikan.

Jadi, hampir seluruh bidang pada pendidikan bisa dijabat oleh orang asing di Indonesia. Dari 115 jabatan tersebut terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Dosen, Guru SD, Guru SMP, Guru SMA, Guru TK/PAUD dan Guru Pendidikan Khusus.

Termasuk juga sebagai penasehat. Di Indonesia sendiri sudah berdiri Sekolah Internasional yaitu sekolah yang didirikan oleh diplomat asing (SI), dan sekolah internasional yang didirikan oleh orang Indonesia sendiri.

Saat ini sekolah internasional sudah berubah penyebutannya menjadi Sekolah Pendidikan Kerja Sama (SPK).

BACA JUGA :
1. Izin Operasional SPK di OSS 
2. Izin Pendirian Sekolah Lewat OSS 
3. SPK di Bekasi 2018 
4. SPK SD di Indonesia 2016 
5. SPK PAUD di Indoensia 2017 
6. Jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing 

Berikut ini adalah daftar tenaga asing bidang pendidikan di Indonesia :