Lagi rame bicara soal tenaga kerja asing yang marak di Indonesia. Berbondong-bondongnya tenaga kerja asing disebabkan karena investasi asing semakin mudah di Indonesia. Ditambah lagi investasi itu dibarengi dengan bawaan teknologi, yang mau tidak mau wajib ada pendampingan hingga transfer teknologi tersebut berhasil kepada tenaga kerja lokal
Jakarta (BIB) - Berdasarkan penelusuran, maraknya tenaga kerja asing atau tenaga ahli asing dimulai dari adanya regulasi yang memberikan angin segar terhadap kemudahan tenaga kerja asing di Indonesia.
Bahkan, secara spesifik, tenaga kerja asing yang diperbolehkan di Indonesia diurai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Muhaimin Iskandar. Umumnya, Kepmenaker tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ini ditandatangani dan mulai berlaku sejak tahun 2012.
Berikut ini adalah sebagian regulasi pembolehan dan kemudahan TKA di Indonesia :
- Kategori Konstruksi (Kepmenakertrans 247/2011);
- Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenakertrans 40/2012);
- Kategori Jasa Pendidikan (Kepmenakertrans 462/2012);
- Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia (Kepmenakertrans 463/2012)
- Kategori Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (Kepmenakertrans 464/2012)
- Kategori Transportasi dan Pergudangan serta Angkutan Udara (Kepmenakertrans 707/2012);
- Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi, Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreatifitas, dan Golongan Pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya (Kepmenakertrans 708/2012):
- Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Minuman (Kepmenakertrans 354/2013);
- Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah (Kepmenakertrans 355/2013);
- Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil (Kepmenakertrans 356/2013):
- Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi (Kepmenakertrans 357/2013):
- Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan (Kepmenakertrans 358/2013);
- Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya (Kepmenakertrans 359/2013);
- Perpres 72/2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping;
- Permenakertrans 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- SE Menaker 05/2018 tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.