Selasa, 09 Oktober 2018

ROMBEL DI KOTA BEKASI TAHUN 2018

15.029 Rombel


ROMBEL DI KOTA BEKASI SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2018/2019

No
Kecamatan
SD-SMP
SMA-SMK
SLB
Total
SD
SMP
SMA
SMK
1
Bekasi Timur
1.044
351
170
327
79
1.971
2
Bekasi Barat
860
222
71
187
4
1.344
3
Bekasi Selatan
665
215
215
117
31
1.243
4
Bekasi Utara
1.090
414
159
264
0
1.927
5
Medansatria
580
219
116
132
17
1.064
6
Rawalumbu
822
306
136
282
12
1.558
7
Mustikajaya
635
215
65
254
0
1.169
8
Bantargebang
345
118
38
117
0
618
9
Jatiasih
768
307
128
218
0
1.421
10
Pondokgede
787
209
82
116
37
1.231
11
Pondokmelati
427
125
98
97
0
747
12
Jatisampurna
397
137
99
103
0
736

Jumlah
8.420
2.838
1.377
2.214
180
15.029

Sumber : Dapodik diolah Sapulidi Riset Center (SRC) Oktober 2018.

Kota Bekasi (BIB) - Jumlah rombongan belajar seluruh jenjang di Kota Bekasi pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2018/2019 sebanyak 15.029 rombel. Terdiri dari 8.420 rombel SD, 2.838 rombel SMP, 1.377 rombel SMA, 2.214 rombel SMK, dan 180 rombel SLB.

Rombongan belajar paling banyak tersebar di Kecamatan Bekasi Timur yakni sebanyak 1.971 rombel. Dan disusul oleh Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 1.927 rombel, Rawalumbu 1.558 rombel, dan Jatiasih 1.421 rombel.

Minggu, 23 September 2018

69 Calon Kandidat Proper Hijau dari Provinsi Banten 2018


Serang (BIB) - Ada 69 perusahaan menjadi calon kandidat Proper Hijau dari Provinsi Banten untuk Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018.

Dari 69 perusahaan tersebut, sebanyak 14 perusahaan di Kota Cilegon, 13 perusahaan di Kota Tangerang, 2 perusahaan di Kota Tangerang Selatan, 15 perusahaan di Kabupaten Serang, 3 perusahaan di Kabupaten Pandeglang, dan 21 perusahaan di Kabupaten Tangerang.

Jumlah peserta proper sendiri tahun 2018 ini dari Provinsi Banten sebanyak 134 perusahaan

Berikut ini adalah 69 perusahaan kandidat calon proper hijau dari Provinsi Banten :


INI KANDIDAT PROPER HIJAU DI BANTEN TAHUN 2018

Sabtu, 22 September 2018

Tata Cara Pemantauan Kualitas Air Limbah di Perusahaan

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan :


PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018

TENTANG

PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,