Semua Tunjangan Guru Baik PNS dan Non PNS Akan Dihentikan, Kecuali Bagi Guru Yang Sudah Berusia 50 Tahun Keatas, Golongan IV/a atau Setara Angka Kredit dan Inpassing Untuk Non PNS dan Pengalaman Mengajar Minimal 20 Tahun
Jakarta (BIB) - Satu lagi ancaman serius untuk guru, pemecatan bagi yang belum sarjana (S1) hingga akhir tahun 2015. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 82 Ayat (2), "Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini."
UUGD sendiri mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2005. Dengan demikian bahwa batas waktu guru untuk menyelesaikan pendidikan untuk mendapatkan gelar sarjana, maksimal per 31 Desember 2015 ini.
Aturan soal pengetatan dan syarat kualifikasi guru harus minimal sarjana (S1) juga dikuatkan oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, terutama dalam Pasal 63 Ayat (1), yang bunyinya sebagai berikut,
"Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan,".
PP Guru ini kemudian memberikan ancaman berupa penghentian berbagai tunjangan yang selama ini diterima oleh guru dari Pemerintah.
Selanjutnya dalam Pasal 65 huruf d pada PP Guru juga disebutkan, bahwa "Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi."