Sabtu, 07 Maret 2015

Standar Nasional PAUD

Perbedaan antara Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2009 adalah terletak pada kriteria standar yaitu Permendikbud 137/2014 dibentuk dalam 8 standar nasional sedangkan pada Permendikbud 58/2009 terbentuk pada pemahaman 4 standar nasional PAUD

Guru PAUD TK Pertiwi VIII Bekasi, foto: Bang Imam
Jakarta (BIB) - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN-PAUD) atau biasa disebut sebagai STANDAR PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah pernah menerbitkan Standar PAUD pada tahun 2009 yaitu Permendikbud Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

Perbedaan yang mencolok pada kedua aturan tersebut adalah, bahwa dalam Permendikbud 58 Tahun 2009, Standar PAUD terdiri dari 4 kriteria, yaitu; 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan, 2) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3) Standar Isi, Proses, dan Penilaian serta 4) Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan.

Sementara pada Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, standar di tingkatkan menjadi 8 kriteria, yaitu:
  1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Penilaian
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana
  7. Standar Pengelolaan
  8. Standar Pembiayaan

Jumat, 06 Maret 2015

Belum S1 Hingga Akhir 2015, Dipecat Jadi Guru !!!

Semua Tunjangan Guru Baik PNS dan Non PNS Akan Dihentikan, Kecuali Bagi Guru Yang Sudah Berusia 50 Tahun Keatas, Golongan IV/a atau Setara Angka Kredit dan Inpassing Untuk Non PNS dan Pengalaman Mengajar Minimal 20 Tahun

Jakarta (BIB) - Satu lagi ancaman serius untuk guru, pemecatan bagi yang belum sarjana (S1) hingga akhir tahun 2015. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 82 Ayat (2), "Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini."

UUGD sendiri mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2005. Dengan demikian bahwa batas waktu guru untuk menyelesaikan pendidikan untuk mendapatkan gelar sarjana, maksimal per 31 Desember 2015 ini.

Aturan soal pengetatan dan syarat kualifikasi guru harus minimal sarjana (S1) juga dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, terutama dalam Pasal 63 Ayat (1), yang bunyinya sebagai berikut, "Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan,".

PP Guru ini kemudian memberikan ancaman berupa penghentian berbagai tunjangan yang selama ini diterima oleh guru dari Pemerintah.

Selanjutnya dalam Pasal 65 huruf d pada PP Guru juga disebutkan, bahwa "Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi."

Profil Pendidikan di Bantargebang

siswa SMKN 2 Kota Bekasi, foto: ist
Bantargebang (BIB) - Perkembangan pendidikan formal di Bantargebang, Kota Bekasi tergolong stagnan. Catatan Lembaga Swadaya Masyarakat SAPULIDI, lewat Pusat Data Referensi dan Direktori Sekolah dari tahun 2011 hingga akhir 2014 ini, jumlah lembaga yang berdiri cukup sedikit.

Rincian perkembangan lembaga pendidikan di wilayah paling selatan Kota Bekasi ini adalah; 26 SD (16 SD Negeri, 10 SD Swasta); 5 MI (1 MI Negeri dan 4 MI Swasta); 7 SMP (2 SMP Negeri dan 5 SMP Swasta); 4 MTs (1 MTs Negeri dan 3 MTs Swasta); 1 SMA Negeri; 4 SMK (1 SMK Negeri dan 3 SMK Swasta) serta 1 MA Swasta.

Sehingga jumlah keseluruhan lembaga pendidikan formal di Kecamatan Bantargebang adalah 48 sekolah, terdiri dari 22 sekolah milik pemerintah dan 26 sekolah yang dikelola oleh masyarakat. Artinya 55% lembaga pendidikan di Bantargebang merupakan sumbangan masyarakat untuk memajukan pendidikan di Kota Bekasi.

Berikut ini daftar lembaga pendidikan di Bantargebang, Kota Bekasi :

I. Sekolah Dasar (SD)
  1. SDN BANTARGEBANG I, Jl. Pasar Lama Bantargebang
  2. SDN BANTARGEBANG II, Jl. Pangkalan II Bantargebang
  3. SDN BANTARGEBANG III, Jl. Yayasan Nurul Huda No.15 Bantargebang
  4. SDN BANTARGEBANG IV, Jl. Pasar Lama Bantargebang
  5. SDN BANTARGEBANG V, Jl. Vila Nusa Indah No.54 Bantargebang
  6. SDN BANTARGEBANG VI, Jl. Lapangan Sura RT 001/003 Bantargebang

Kamis, 05 Maret 2015

Daftar SMA, SMK & MA di Babelan

Babelankota (BIB) - Di Babelan hingga saat ini terdapat 28 sekolah menengah atas, baik berbentuk SMA, SMK dan MA. Dari 28 lembaga tersebut, hanya 4 yang berstatus sekolah negeri, yaitu SMA Negeri 1 Babelan, SMA Negeri 2 Babelan, SMA Negeri 3 Babelan, dan SMK Negeri 1 Babelan.

Sisanya adalah lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, diantaranya 4 SMA Swasta, 13 SMK Swasta dan 8 MA Swasta.

Kecamatan Babelan salah satu daerah terpadat di Kabupaten Bekasi wilayah bagian utara yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi.

Berikut ini adalah daftar SMA dan SMK di Kecamatan Babelan :

I. Sekolah Menengah Atas (SMA)
  1. SMA NEGERI 1 BABELAN, Jl. Taman Kebalen Indah RT 006/012 Kelurahan Kebalen, Babelan 17610. http://sman1babelan.sch.id, sman1_babelan@ymail.com. Telp./Fax. (021) 89132674
  2. SMA NEGERI 2 BABELAN, Perum Babelan Mas Permai RT 009/002 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan 17610. http://sman2babelan.sch.co.id, sman2babelan@yahoo.co.id. Telp. (021) 89136063, Fax. (021) 89133869
  3. SMA NEGERI 3 BABELAN, Perum Pondok Ungu Permai (PUP) Sektor V Blok G RT 006/030 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan 17612. sman3babelan@yahoo.com, Telp. (021) 88977402 

Rabu, 04 Maret 2015

Menghitung Beban Belajar Guru Pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006

Jakarta (BIB) - Perubahan beban belajar dari struktur Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 menyebabkan beberapa guru tidak dapat memenuhi tatap muka minimal 24 jam per minggu. Sehingga berpotensi diputus tunjangan sertifikasinya.

Untuk mengantisipasi hal demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentangEkuivalensi Kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/ SMA/ SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semster Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Berikut ini cara memperhitungkan ekuivalensi tatap muka mengajar guru untuk memenuhi minimal 24 jam per minggu : 

Ekuivalensi Tatap Muka Guru Untuk Mencapai Minimal 24 Jam Per Minggu