Kota Bekasi (BIB) - Dua tahun terakhir hutan beton menghiasi pinggir-pinggir jalan protokol di Kota Bekasi.
Lihat saja pembangunan gedung tinggi apakah itu apartemen, hotel, mal, dan pusat perbelanjaan serta perumahan masih marak dan bahkan tidak terkendali.
Selain hutan beton untuk hunian dan rekreasi belanja, hutan beton berdiri juga dalam bentuk universitas.
Hutan beton ini kurang peduli terhadap lingkungan. Hal ini terlihat dari sisi bangunan yang terlalu dekat dengan jalan raya dan sulit untuk menyediakan ruang terbuka hijau. Padahal idelanya hutan beton harus memiliki setidaknya 2/3 dari luas tanah sebagai ruang terbuka hijau.
Hutan beton banyak sedang membangun di sepanjang Jalan Jend. Ahmad Yani, Jalan KH. Noer Alie (Kalimalang), Jl. Mayor Madmuin Hasibuan, Jalan Cut Meutia, Jalan Raya Siliwangi (Rawalumbu), Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Raya Jatiwaringin, Jalan HM. Joyomartono (Bulak Kapal).
Jumat, 11 Juli 2014
Simulasi Tes CPNS Dengan Sistem CAT Disini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi masyarakat yang ingin mencoba simulasi sistem tes CPNS menggunakan computer assisted test (CAT).
anda bisa mencoba dengan membuka link ini : KLIK DISINI SIMULASI TES CPNS DENGAN CAT
anda bisa mencoba dengan membuka link ini : KLIK DISINI SIMULASI TES CPNS DENGAN CAT
Ongkos Naik Angkot di Bekasi
Apakah anda suka naik angkot jika bepergian. Jika anda memang menggunakan moda transportasi angkutan kota di Kota Bekasi, berikut ini jurusan, nomor angkot dan tarifnya untuk berbagai jurusan di Kota Bekasi.
Coba sebutkan angkot jurusan mana lagi yang belum tercantum ?
Coba sebutkan angkot jurusan mana lagi yang belum tercantum ?
RUTE DAN
TARIF ANGKOT DI BEKASI
NO
|
KODE TRAYEK
|
ASAL-TUJUAN
|
TARIF
(RP.)
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
1
|
K-04C
|
Sub
Terminal Perumnas I-Teluk Buyung (PP)
|
4.500
|
2
|
K-05
|
Terminal
Bekasi-Cikunir (PP)
|
6.000
|
3
|
K-09B
|
Terminal
Kayuringin/Mall Metropolitan-Wisma Asri (PP)
|
4.500
|
4
|
K-10B
|
Bulak
Kapal/Tol Timur Bekasi-Alinda (PP)
|
6.000
|
5
|
K-11
|
Terminal
Bekasi-Bantargebang (PP)
|
4.500
|
6
|
K-11A
|
Terminal
Bekasi-Perumnas Rawalumbu (PP)
|
4.000
|
7
|
K-11B
|
Terminal
Bekasi-Perum Taman Narogong Indah (PP)
|
4.000
|
8
|
K-12A
|
Terminal
Bekasi-Perum Borobudur Bekasi Timur (PP)
|
4.000
|
9
|
K-12B
|
Terminal
Kayuringin/BCP-Durenjaya Bekasi Timur (PP)
|
5.500
|
10
|
K-19A
|
Terminal
Bekasi-Pasar Bumiyagara Mustikajaya (PP)
|
5.500
|
11
|
K-12
|
Terminal
Bekasi-Kompa Bekasi Timur (PP)
|
4.000
|
12
|
K-19
|
Terminal
Bekasi-Perum Mutiara Gading Timur (PP)
|
5.500
|
13
|
K-19AK
|
Terminal
Bekasi-Mstikasari (PP)
|
6.000
|
14
|
K-04
|
Terminal
Bekasi-Jatiluhur/Perumnas I (PP)
|
6.000
|
15
|
K-04A
|
Terminal
Bekasi-Perum Irigasi (PP)
|
4.000
|
16
|
K-04B
|
Terminal
Bekasi-Ganda Agung/Gabus (PP)
|
4.000
|
17
|
K-26A
|
Terminal
Bekasi-Sub Terminal Sumber Arta (PP)
|
6.000
|
18
|
K-25
|
Rawapanjang,
Rawalumbu-Sub Terminal Sumber Arta (PP)
|
6.000
|
19
|
K-25B
|
Terminal
Kayuringin-Sub Terminal Sumber Arta (PP)
|
4.500
|
20
|
K-30
|
Terminal
Bekasi-Pejuang Jaya (PP)
|
4.500
|
21
|
K-31
|
Terminal
Bekasi-Pasar Bintara (PP)
|
5.500
|
22
|
K-31A
|
Terminal
Bekasi-Perum Orchid Garden (PP)
|
5.500
|
23
|
K-26
|
Sub Terminal
Sumber Arta-Cikunir (PP)
|
4.500
|
24
|
K-22A
|
Terminal
Pondokgede-Sub Terminal Sumber Arta (PP)
|
4.000
|
25
|
K-22 (S22)
|
Terminal
Pondokgede-Sub Terminal Sumber Arta (PP)
|
3.800
|
26
|
K-27
|
Terminal
Bekasi-Perum Angkasa Puri (PP)
|
5.500
|
SUMBER : ANGKOT BEKASI INFO
Rabu, 09 Juli 2014
Ini Aturan Sekolah Gratis di Kota Bekasi
KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI
NOMOR : 425/Kep.84-Disdik/III/2008
TENTANG
PEMBEBASAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI DI KOTA BEKASI TAHUN ANGGARAN 2008
WALIKOTA BEKASI,
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik satuan pendidikan SD Negeri di Kota Bekasi perlu memberikan bantuan biaya pendidikan;
b. bahwa dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Kota Bekasi perlu didukung oleh pembiayaan dan sarana pendukung lainnya pada satuan pendidikan khususnya SD Negeri di Kota Bekasi, agar dapat memenuhi atau mencapai Standar Nasional Pendidikan;
c. bahwa dalam rangka meringankan biaya pendidikan bagi orang tua siswa maka perlu memberikan bantuan biaya khususnya siswa Sekolah Dasar Negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, b, dan c di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Pembebasan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2008.
Ini Lo Aturan Larangan & Diharamkan Pungutan Liar di Sekolah
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2011
TENTANG
LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada penjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5157);
Selasa, 08 Juli 2014
Penerimaan CPNS 2014 Gunakan 100% CAT
Jakarta (BIB) - Pemerintah menetapkan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014.
Penegasan penetapan sistem tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B.2645/M.PAN-RB/07/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Kebijakan Pengadaan Formasi ASN Tahun 2014.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/2550/M/PAN/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Tambahan Alokasi Formasi ASN.
Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah harus menggunakan aplikasi pendaftaran CPNS secara online yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu di sscn.bkn.go.id.
Langganan:
Postingan (Atom)