Jakarta (BIB) - Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menginformasikan, hingga
batas akhir penetapan, Jumat (1/11), dari 34 provinsi di tanah air
sebanyak 16 provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provins (UMP)
tahun 2014.
Ke-16 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum tepat waktu per 1 November 2013 itu adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi
yang tinggi kepada para gubernur yang telah berhasil menetapkan upah
minimum tahun 2014 secara tepat waktu yaitu 1 November 2013.
“Kami
menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dewan Pengupahan Daerah
dan Para Gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun
2014. Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian
hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing, “kata
Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu
(2/11) .