Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Implementasi Kurikulum 2013. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK sederajat mulai tahun ajaran 2014/2015.
Hal ini ditegaskan oleh Kemendikbud dalam Surat Edaran Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 tanggal 8 Nopember 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Dalam pelaksanaan kurikulum 2013 tahun ajaran 2014/2015 sudah diwajibkan terutama pada SD/MI Kelas I, II, IV dan V; SMP/MTs Kelas VII dan VIII serta SMA/MA/SMK/MAK Kelas X dan XI kepada seluruh sekolah di Indonesia tanpa terkecuali.
Padahal pada T.A 2013/2014 hanya dilaksanakan di 295 kab/kota.
Untuk mensukseskan program tersebut, Kemendikbud bekerjasama dengan Kemenag dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan segera melakukan pelatihan dan pendampingan guru, guru inti, kepala sekolah dan pengawas serta Tim Pengembang Kurikulum. Kegiatan program pendampingan ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu perlu dilakukan pembelian dan pengadaan buku teks pelajaran buat pegangan siswa dan guru.
"Pembelian buku tidak dibebankan kepada siswa, melainkan dibebankan pada DAK 2014 untuk SD dan SMP. Sementara untuk SMA/SMK dialokasikan melalui dana BOS," ujar M. Nuh, Mendikbud.
Namun berbeda bagi daerah Kab/Kota yang tidak lagi menerima DAK, maka dibebankan pada BOS, BOS Daerah atau komponen pembiayaan yang sesuai.
Berikut ini download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi