Jakarta (BIB) - Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menginformasikan, hingga
batas akhir penetapan, Jumat (1/11), dari 34 provinsi di tanah air
sebanyak 16 provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provins (UMP)
tahun 2014.
Ke-16 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum tepat waktu per 1 November 2013 itu adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi
yang tinggi kepada para gubernur yang telah berhasil menetapkan upah
minimum tahun 2014 secara tepat waktu yaitu 1 November 2013.
“Kami
menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dewan Pengupahan Daerah
dan Para Gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun
2014. Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian
hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing, “kata
Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu
(2/11) .
Ia menyebutkan, jumlah
16 Provinsi yang menetapkan UM secara tepat waktu ini, jauh meningkat
dibandingkan penetapan tahun lalu. Per tanggal 3 November 2012 lalu
hanya berjumlah 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Menurut
Menakertrans Muhaimin Iskandar, mengatakan penetapkan UMP memang
diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai
kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan
bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku
efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan
pemerintah di masing-masing daerah.
“Bagi
provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan penetapan upah minimum,
diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan
penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” pinta
Menakertrans.
Menakertrans mejelaskan, tim
asistensi dan monitoring penetapan UMP tahun 2014 yang dibentuk
Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang
belum menetapkan upah minimum.
“Berdasarkan
laporan sementara, penetapan UMP 2014 yang tertunda di beberapa
provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu
surat keputusan gubernur masing-masing,” ungkap Menakertrans Muhaimin
Iskandar.
Data di Kemenakertrans menunjukkan, sebanyak
18 provinsi dilaporkan masih belum menetapkan upah minimum dan masih
menunggu keputusan gubernur meskipun sudah semua dewan pengupahan daerah
telah menetapkan besaran KHLnya.
Dari
18 Provinsi yang belum menetapkan upah minimum tersebut, berdasarkan
pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang
tidak akan menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan
DI Yogyakarta.
Terkait
pelaksanaan dari penetapan Upah minimum ini, kata Menakertrans, tim
asistensi Kemnakertrans terus melakukan asistensi monitoring,
konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan
Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah tingkat gubernur.
Menakertrans
menegaskan, pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk
mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun
ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan
oleh setiap provinsi. (FJ/ES/bang imam)
Berikut UMP 16 Provinsi di Indonesia
No | PROVINSI | UMP 2013 (Rp) | UMP2012 (Rp) | SELISIH |
1 | Kalimantan Tengah | 1.723.970 | 1.553.127 | 11% |
2 | Kalimantan Barat | 1.380.000 | 1.060.000 | 30% |
3 | Jambi | 1.502.300 | 1.300.000 | 15,56% |
4 | Sulawesi Tenggara | 1.400.000 | 1.125.207 | 24,4% |
5 | Sumatera Barat | 1.490.000 | 1.350.000 | 10,37% |
6 | Bangka-Belitung | 1.640.000 | 1.265.000 | 29,64% |
7 | Papua | 1.900.000 | 1.710.000 | 11,11% |
8 | Bengkulu | 1.350.000 | 930.000 | 45% |
9 | NTB | 1.210.000 | 1.100.000 | 10% |
10 | Jakarta | 2.441.301 | 2.200.000 | 9% |
11 | Kalimantan Selatan | 1.620.000 | 1.337.500 | 21,12% |
12 | Banten | 1.325.000 | 1.170.000 | 13,25% |
13 | Kepulauan Riau | 1.665.000 | 1.365.087 | 21,97% |
14 | Riau | 1.700.000 | 1.400.000 | 21,4% |
15 | Sumatera Utara | 1.505.850 | 1.305.000 | 10% |
16 | Kalimantan Timur | 1.886.315 | 1.762.023 | 7,66% |
Sumber : Kemenakertrans
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi