Jakarta (BIB) - Sebanyak 15 perguruan tinggi ditetapkan menjadi penyelenggara program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sesuai Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).
Selanjutnya, ke-15 perguruan tinggi tersebut akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyelenggarakan program sertifikasi guru melalui PLPG pada tahun 2016.