Minggu, 12 Februari 2017

Perusahaan Yang Mengajukan Amdal Tahun 2016

Kleidoskop Andal, RKL-RPL Tahun 2016


Kota Bekasi (BIB) - Dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan merupakan dokumen penting dalam pengelolaan lingkungan. Ada sekitar 16 perusahaan yang mengajukan Andal, RKL-RPL pada periode 2016 di Kota Bekasi.

Sementara perusahaan yang mengajukan KA-ANDAL tahun 2016 sebanyak 11 perusahaan (Perusahaan KA-Andal 2016)

Berikut ini adalah perusahaan yang mengajukan Andal, RKL-RPL di Kota Bekasi Tahun 2016 :
  • D'CENTRAL APARTEMEN DAN HOTEL
 [Kamis, 29 Desember 2016] PT Multiland Propertindo akan membangun Apartemen D'Central dan Hotel di Jl. Ir. H. Juanda Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi (Pasar Proyek). Pemilik bangunan ini adalah Ronny Hermawan yang merupakan anggota DPRD Kota Bekasi.

Lahannya cukup sempit, hanya sekitar 5.500 m2 dan probelm utamanya adalah keadaan eksisting di lokasi cukup macet dan keluar masuk kegiatan cukup sulit karena berada di kawasan perdagangan dan pemukiman padat.

D'Central Apartemen dan Hotel tepatnya berada di RT 005/001 Margahayu, Untuk kegiatan hotel berada di Tower A dengan ketinggian sekitar 6 lantai, dan Tower B merupakan unit apartemen dengan ketinggian 15 lantai.

Fasilitas penunjang dari kegiatan ini adalah kolam renang dan 20 unit ruko.

Alokasi lahan penghijauan disediakan sekitar 1.173,70 m2 
  • THE JUNCTION CIKUNIR APARTEMEN DAN AREA KOMERSIAL
[Rabu, 28 Desember 2016] PT Bumi Perkasa Realty sebagai pengembang Apartemen The Junction Cikunir berada di Jl. Suluki Cempaka No.1 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Memiliki luas sekitar 23.748 m2 tepatnya berada di interchange tol JORR Cikunir, Bekasi RW 01 dan RW 02. Luas bangunan yang akan dibangun mencapai 232.684 m2.

PT Bumi Perkasa Realty akan membangun 5 tower apartemen dan fasilitas penunjangnya yang akan dimulai pada 2017 dan direncanakan selesai seluruh tahap pada tahun 2024.

Luas lahan terbangun diperkirakan sekitar 9.598,87 m2 (42,88%) dan lahan terbuka sekitar 12.789,08 m2 (57,12%). Dan sekitar 7.726,08 m2 (34,51%) merupakan ruang terbuka hijau (RTH).

Seluruh tower diperkirakan ketinggian mencapai 29 lantai.

Masalah pokok dalam kegiatan ini adalah adanya KASUS Pembelokan Sungai Cakung. Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui bahwa pembelokan atau pelurusan kali/sungai mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai.

Bang Imam, panggilan akrab pemerhati lingkungan yang juga anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS Cilcis) ini mengakui sangat sulit melakukan pengalihan dan pembelokan sungai. Apalagi dilakukan oleh swasta dan kepentingan bisnis.

"Undang-undang hanya mengakomodir kepentingan pemerintah dan kepentingan sosial lainnya.

Pengalihan dan pembelokan alur sungai harus mendapat rekomendasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rekomendasi teknis itu memuat setidaknya minimal, sebagai berikut,
  1. gambar rencana trace pengalihan alur sungai, lengkap dengan prasarana penunjang dan gambar rencana bekas sungai lengkap dengan prasarana yang sudah terbangun;
  2. hasil pemeriksaan hitungan luas alur sungai lama yang akan dialihkan dan luas rencana alur sungai baru;
  3. hasil pemeriksaan terhadap hitungan pengalihan alur sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan dan penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan-bangunan yang ada; dan
  4. rekomendasi teknis terhadap pemanfaatan ruas bekas sungai jika bekas ruas sungai tersebut di timbun.
 Penimbunan bekas sungai akan terjadi kemungkinan-kemungkinan, diantaranya; (1). burried channel phenomena yaitu pada musim penghujan alur bekas sungai yang ditimbun tetap di datangi air dan terjadi genangan; dan (2). penuruman tanah timbunan akibat proses pemanfaatan.

"Ada setidaknya 6 kepentingan yang dapat dilakukan untuk pengalihan alur sungai, diantaranya; pertama; memperhatikan kepentingan pemakai air sugnai yang sudah ada, kedua; memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika dan lingkungan. Ketiga; mempertimbangkan asfek morfologi sungai secara keseluruhan, keempat; mempertimbangkan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai. Kelima; mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah di bangun; dan keenam; menjamin keberlanjutan fungsi pengaliran sungai," kata Ketua Komisi IV Bidang Sisda dan Pemberdayaan Masyarakat TKPSDA WS Ciliwung Cisadane ini.

Artinya, kalaupun disetujui oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri PUPR, pihak pengembang harus bertanggung jawab penuh dalam pemeliharaan dan perawatan keberlanjutan fungsi pengaliran sungai lama dan sungai baru.

Sehingga fungsi sungai setiap saat tetap normal dan tidak tersumbat.

"Sebab, saat ini saja fungsi sungai pada lorong bawah tol suka tersumbat bila ada hujan dan air meninggi. Hal ini disebabkan karena tersumbat oleh sampah yang hanyut dan kecilnya gorong-gorong Kali Cakung dibawak interchange tol. Pihak pengembang bersama jalan tol harus mengubah gorong-gorong menjadi ukuran minimal Q100. Kalau tidak akan terjadi bencana disitu," terang Bang Imam, panggilan akrab pemerhati lingkungan yang tinggal di Bekasi ini.

Sebelum dilakukan pengalihan arus sungai, pengembang PT Bumi Perkasa Realty harus melakukan kajian dari aspke hidrologi, hidrolika dan asfek lingkungan. Hal ini untuk memastikan fungsi aliran sungai baru dan bekas aliran sungai lama berfungsi dengan baik.

Tanpa kajian itu, permintaan pengalihan alur sungai harus ditolak PUPR.

"Yang lebih penting adalah ruas bekas sungai akibat pengalihan alur sungai harusnya dimanfaatkan hanya untuk konservasi, retensi banjir, pembangunan prasarana dan sarana ke-PU-an, serta untuk kepentingan budi daya. Kalau sekarang kan untuk kepentingan bisnis dan membangun apartemen. Kalau dampaknya menyebabkan banjir di Bekasi, saya akan gugat PT Bumi Perkasa Realty dan Menteri PUPR," kata Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi ini.

Untuk itu, sebelum kegiatan ini beres (pengalihan alur sungai) Pemerintah Kota Bekasi dilarang memberikan Izin pembangunan terhadap The Junction Cikunir Apartemen," terang Bang Imam lagi.
  • PERUMAHAN CITRA GRAN 3
 [Kamis, 22 Desember 2016] PT Tridaya Suluhsembada akan membangun Perumahan Citra Gran 3 di Jl. Alternatif Cibubur-Cileungsi KM.3 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Luas lahan pembangunan Citra Gran 3 mencapai 350.067,79 m2 yang merupakan milik Ciputra Group. Unit perumahan akan dibuat sebanyak 4 macam cluster dengan jumlah hunian sebanyak 161 unit.

Sedangkan disisi kiri kanan jalan utama akan terbangun ruko sebanyak 141 unit. Termasuk didalamnya akan terbangun sebanyak 10 Tower Apartemen. Namun, dalam perencanaan apartemen belum masuk dalam dokumen Andal, RKL-RPL.

Dari luas sekitar 35 hektar lahan PT Tridaya Suluhsembada, ada sekitar 50.000 m2 yang belum terbebaskan, dan menunggu negoisasi dengan pemilikm lahan.

Selain hal-hal diatas, masih ada persoalan seperti harus diterbitkannya batas Garis Sempadan Sungai (GSS) yang melewati Kali Cikeas yang juga merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Khusus. Dalam acuan RTRW dan RDTR Kota Bekasi, disebutkan RTH Khusus pada GSS hanya dapat dibangun tidak lebih dari 20%.

"80% harus berfungsi sebagai RTH. Saya juga mengusulkan GSS antara 45 meter hingga 100 meter di Kali Cikeas, mengingat beberapa diantaranya merupakan rawan longsor karena tanahnya miring. Selain itu, sngai Cikeas juga berkelok-kelok yang menyebabkan kawasan di sekitar GSS tidak aman untuk pemukiman," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi.

Yang lebih penting menurutnya adalah, jangan sampai di kemudian hari masyarakat pemilik rumah di Citra Gran 2 meminta Kali Cikeas  untuk ditanggul karena rawan longsor dan banjir.

"Yang salah bukan Kali Cikeas, tetapi warga mau mbeli dan dibohongi pengembang untuk tinggal di bantaran kali. Kalau tinggl di sempadan sungai, ya resikonya banjir dan longsor, jangan salahkan kalinya," jelas pemerhati lingkungan yang tinggal di Bekasi ini.

Bang Imam, panggilan akrab yang juga Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi ini memberikan catatan agar Andal, RKL-RPL Citra Gran 3 tidak mepet ke Kali Cikeas.

"Standar aman sih GSS minimal antara 50-100 meter di kawasan permukiman rendah sesuai denganPermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau," kata Bang Imam lagi.

Diperkirakan RTH yang disediakan oleh Citra Gran 3 adalah :
  • Zona I : RTH Siteplan 24.686,09 (13,31%), RTH Khusus 14.738,88 (7,95%)
  • Zona II : RTH Siteplan 14.931,17 (13,22%, RTH Khusus I 4.816,10 (4,26%), RTH Khusus II 10.119,54 (8,96%)
  • Zona III : RTH Siteplan 12.564,20 (24,34%), RTH Khusus 4.617,12 (8,94%)
Sehingga RTH Siteplan Citra Gran 3 mencapai 52.181,46 m2 dan RTH Khusus I seluas 24.172,09 m2 dan RTH Khusus II 10.119,54 m2.

RTH Khusus adalah ruang terbuka hijau yang merupakan kewajiban pengembang menyediakannya di sepanjang GSS dan Sutet, termasuk adanya RTH Biru atau penyediaan danau atau situ pengendali banjir untuk menampung run off.
  • PEMBANGUNAN GUDANG WAHANA ARTHA
 [Selasa, 20 Desember 2016] PT Wahana Makmur Sejati akan membangun gudang di Jl. Wibawa Mukti II RT 007/002 Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Luas lahan PT Wahana Makmur Sejati mencapai 6.960 m2.

Bangunan akan dibangun setinggi 5 lantai.

Persoalan utama disekitar lokasi adalah saluran drainase kota kurang berfungsi. Sehingga sangat rawan menyebabkan genangan banjir.

Lahan terbangun di pergudangan mencapai 3.474 m2 (49,91%) dan lahan terbuka sekitar 3.486 m2 sudah termasuk RTH sekitar 1.465 m2.

Gudang ini dipergunakan untuk menyimpan kenderaan dan distribusi roda dua.
  • ADENDUM APARTEMEN GRAND ICON DAN HOTEL IBIS STYLES
[Kamis, 15 Desember 2016] PT Mitra Graha Andalan melakukan Adendum atau perubahan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (Andal, RKL-RPL) terhadap Pembangunan Apartemen Grand Icon dan Hotel Ibis Styles.

Lokasi kegiatan terletak di Jl. Raya Caman, RT 008/001 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Dengan lahan seluas 7.627 m2, akan membangun 2 tower dengan ketinggian Tower A (Hotel Ibis Styles) 14 lantai dan 183 kamar serta Tower B dengan ketinggian 24 lantai.

HOTEL IBIS STYLES adalah hotel milik PT AAPC Indonesia. (Accor Hotel Group). Terbangun dengan hotel bintang 3, dengan luas kamar sekitar 183 kamar akan menempati luas bangunan 613 m2.

Dengan luas total seluruh bangunan sekitar 2.001,45 m2, Hotel Ibis Styles menenmpati dari Lantai 5 hingga Lantai 14 pada Tower A. Fasilitas yang tersedia di dalam hotel nantinya adalah; restourant, lounge bar, ruang serbaguna, ruang rapat, kolam renang, dan parkir bis.

Sementara itu, Apartemen Grand Icon (Tower B) dengan ketinggian 24 lantai terdiri dari 615 unit kamar, dengan type 1 bed room (351 unit) dan 2 bed room (264 unit). Menempati luas lantai bangunan mencapai 963,75 m2 dengan luas total bangunan sekitar 1.194,50 m2.

Sehingga jumlah penghuni Apartemen Grand Icon Caman diperkirakan sekitar 1.494 orang.

Tower B sudah terbangun secara eksisting dan sudah dilakukan topping off sejak tanggal 30 Januari 2016. Selain kegiatan apartemen dan hotel, di lokasi juga akan dibangun ruko sebanyak 23 unit, dan food court yang terdapat di lantai 1 sampai dengan lantai 3.

Sedangkan kolam renang ada di Lantai 4 antara Tower A dengan Tower B. 

Kegiatan pembangunan ini berbatasan langsung dengan; Sebelah Timur (Perumahan Prima Lingkar Asri), Sebelah Selatan (bengkel modifikasi, perdagangan dan jasa), Sebelah Barat (Jl. Raya Caman, Perdagangan dan Jasa), serta Sebelah Utara (ruko, perdagangan dan jasa, dan Perumahan Prima Lingkar Asri).

Total luas tapak yang akan terbangun adalah 3.195,95 m2 (41,90%) dan lahan PSU sebanyak 4.431,05 m2 (58,10%). Sedangkan luas RTH (Penghijauan) diperkirakan sekitar 1.733,05 m2 (22,73%).
  •  RUANG BELAJAR DAN LAPANGAN OLAHRAGA VICTORY PLUS
 [Rabu, 07 Desember 2016] PT Victory Edukreasi Pratama adalah pemilik Sekolah Victory Plus yang merupakan sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Terletak di Perum Kemang Pratama Jl. Kemang Pratama Raya Blok AN 2-3 Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Victory Plus adalah milik PT Victory Edukreasi Pratama yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan dan Bahasa Victory Plus. Berdiri sejak tahun 1998, saat ini memiliki gedung setinggi 4 lantai. Lembaga pendidikan yang dilaksanakan adalah sekolah formal, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.

Luas lahan keseluruhan Sekolah Victory Plus mencapai 8.836 m2. Penambahan akan diperkirakan untuk pembangunan kolam renang, lapangan olahraga dengan luas sekitar 1.081 m2. Sehingga total luas seluruh bangunan nantinya menjadi 20.107 m2.

Hingga saat ini pengolahan air limbah domestik belum ada, dan akan diupayakan setelah selesai mengurus izin dokumen Andal, RKL-RPL.

RTH yang disedikan seluas 2.215,00 m2
  • CENTRAL KITCHEN BEKASI DAN GUDANG
[Selasa, 29 Nopember 2016] PT Multirasa Nusantara dan PT Sentosa Mulia Utama akan membangun industri Central Kitchen dan Kawasan Pergudangan di Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Luas total seluruh lahan mencapai 21.270 m2. Luas lahan yang akan digunakan PT Multirasa Nusantara sebagai pengembangan Industri Central Kitchen Bekasi mencapai 8.191 m2 dengan luas total bangunan adalah 14.577 m2.

Sedangkan luas lahan yang akan difungsikan sebagai pergudangan oleh PT Sentosa Mulia Utama seluas 13.079 m2.

Persoalan yang terjadi adalah dilapangan masih ada sekitar 2.600 m2 tanah warga yang belum dibebaskan.

Pembangunan akan berlangsung selama 4 tahun yang dimulai pada tahun 2016 dan direncanakan akan mulai beroperasi pada tahun 2019.

Selain persoalan lahan yang belum dibayarkan oleh PT Multirasa Nusantara juga ada persoalan pengamanan Garis Sempadan Kali Blencong yang merupakan DAS Blencong milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
  • PERUMAHAN GRAND WISATA
[Selasa, 22 Nopember 2016] PT Putra Alvita Pratama sebagai pengembang Perumahan Grand Wisata di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Berlokasi dengan luas lahan mencapai 521.912 m2

Pembangunan kawasan perumahan dan area komersial oleh PT Putra Alvita Pratama dibagi menjadi 5 zona. Luas lahan terbangun mencapai 196.488 m2 (37,72%). Sedangkan penyediaan RTH seluas 80.632 m2 (15,45%).

Selain 5 zona hunian perumahan mewah, PT Putra Alvita Pratama juga akan membangun area komersial seperti Apartemen, pertokoan, bussiness park, hotel, super market, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan sarana penunjang lainnya.

Seluruh fasilitas tersebut akan mengurus izin dokumen Andal, RKL-RPL tersendiri.

Permasalahan yang terjadi adalah septik tank yang digunakan direncanakan menggunakan teknologi anti kuras. Padahal, dalam kegiatan sesungguhnya teknologi itu belum berfungsi sesungguhnya, sehingga dikemudian hari akan mengakibatkan bencana.

"Sehingga saya mengusulkan tetap akan dibuat STP Pengolahan limbah domestik," kata Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi.

Selain itu, masalah berikutnya adalah beberapa lahan belum bebas.
  • ASRAMA PANTI ASUHAN DAN SMK MAHANAIM
 [Selasa, 08 Nopember 2016] Yayasan Mahanaim Mulia Indonesia akan membangun Asrama Panti Asuhan dan SMK Mahanaim di Jl. Bambu Kuning Selatan RT 004/002 Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Saat ini luas area Yayasan Mahanaim Mulia Indonesia mencapai 7.901 m2. Secara eksisting luas total bangunan sebelumnya adalah 9.082,50 m2 dan bertambah setelah pengembangan menjadi 23.339,50 m2. Pembangunan baru Asrama Panti Asuhan setinggi 6 lantai dan SMK Mahanaim juga setinggi 6 lantai.

Konflim sosial antara masyarakat dengan sekolah sering terjadi di Yayasan Mahanaim Mulia Indonesia. Terutama justru maslah SARA. Termasuk hampir semua pengasuh dan pembimbing Panti Asuhan Yayasan Mahanim belum bersertifikat dan tidak memiliki kompetensi memadai yang dibuktikan dari pihak berwenang.
  • APARTEMEN BINTARA RESIDENCE
[Rabu, 05 Oktober 2016] PT Jakarta Cipta Utama akan membangun Apartemen Bintara Residence dengan 3 tower (Tower A, Tower B dan Tower C) di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Luas lahan yang dimiliki oleh PT Jakarta Cipta Utama adalah sekitar 15.220 m2 dengan luas total bangunan sekitar 97.725 m2. 

Luas lahan untuk pembangunan apartemen dan sejumlah ruko akan menenmpati lahan sekitar 7.727,77 m2 (50,78%) dengan luas lahan hijau berupa taman (Ruang Terbuka Hijau) sekitar 3.588,23 m2 (23,58%).

Ada 3 tower yang akan dibangun, yakni; Tower A dan Tower B masing-masing setinggi 26 lantai dengan 3 lantai merupakan area parkir penghuni.

Sedangkan Tower C setinggi 30 lantai dan 3 lantai merupakan lahan parkir. Total ketinggian sesuai rekomendasi Halim Perdana Kusuma.

Sedangkan jumlah ruko yang akan dibangun berhadapan dengan Jl. I Gusti Ngurah Rai sebanyak 43 ruko.

Diperkirakan jumlah unit untuk Tower A sebanyak 748 unit, Tower B sebanyak 920 unit, dan Tower C mencapai 882 unit. Sehingga jumlah unit diperkirakan sebanyak 2.550 unit.

WARGA MENOLAK pembangunan Apartemen Bintara Residence, penolakan terakhir dilakukan pada hari Sabtu, 04 Februari 2017. Warga membentuk Forum Lintas RW 08, 11, 12, dan RW 16. Warga tersebut menghuni perumahan sekitar yaitu berasal dari; Perumahan Pondok Cipta, Perumahan Griya Bintara Indah, Perumahan Griya Bintaraloka, dan Perumahan Grand Prima Bintara.

Ditengarai warga, pihak apartemen Bintara Residence telah mencapolok fasos-fasum Perumahan Griya Bintara Indah seluas 2.800 m2 atau posisi yang akan dibangun Tower C Apartemen Bintara Residence.

Jumlah keluarga yang menolak Apartemen Bintara Residence mencapai 1.300 KK di 4 RW. Mereka memastikan SPIMB PT JCU sudah sesuai dengan prosedur dan sah. Namun yang paling pokok adalah, warga menolak Pembangunan Apartemen Bintara Residence.
  • ADENDUM INDUSTRI TEPUNG TERIGU DAN KECAP
 [Selasa, 04 Oktober 2016] PT Bumi Alam Segar (BAS) sejak awal sudah berseru dengan masyarakat. Terhitung sejak tahun 2011, BAS dan masyarakat saling menggugat di PTUN Bandung.

Kegiatan PT Bumi Alam Segar berada di Jl. Raya Kaliabang Bungur KM.27 RT 001/001 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

BAS (walaupun di PTUN) sudah memiliki izin Kalayakan Lingkungan Hidup rencana kegiatan industri tepung terigu pada tanggal 12 Mie 2012. Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor 660.1/Kep.246.B-BPLH/V/2012.

Saat ini luas lahan yang digunakan adalah 124.688 m2. Luas ini berasal dari milik PT Bumi Alam Segar (BAS) 97.724 m2 dan sewa dari PT Prakarsa Alam Segar (PAS) seluas 26.964 m2. Sebenanrya antara PT BAS dengan PT PAS masih satu pemilik.

Rencananya jika sudah beroprasi, PT BAS akan memproduksi 4.000 ton tepung terigu per tahun dan 144.000 ton per tahun kecap.

Luas total lahan terbangun di PT BAS mencapai 26.978,01 m2 (21,64%), dan luas lahan terbuka mencapai 97.709,99 m2 (78,54%). Sehingga ada kewajiban yang sudah disediakan RTH seluas 78.480, 55 m2 (62,94%) dan ditambah RTH Biru atau pembangunan Danau seluas 2.013,89 m2 (1,62%) sebelumnya dan berubah menjadi 47.930 m2 (RTH) dan 2.000 m2 (Danau).

Ada persoalan serius pada PT BAS karena masih menggunakan bahan bakar batubara yang tidak ramah lingkungan.

Anggota Komisi Penilai AMdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, mengakui penggunaan bahan bakar batubara di dekat hunian penduduk sangat beresiko, karena jika arah angin mengarah ke pemukiman bisa mencemari lingkungan.

"Apalagi teknologi yang digunakan meragukan, sebaiknya bahan bakar itu diganti, karena PT BAS bukan beroperasi di Kawasan Industri, melainkan dikelilingi pemukiman penduduk," jelas Bang Imam, panggilan akrab pemerhati lingkungan ini.
  • PUSAT PERBELANJAAN LIVING PLAZA
[Rabu, 28 September 2016] PT Tiga Dua Delapan akan membangun pusat perbelanjaan Living Plaza di Jl. Harapan Indah Commercial Park 1 Kav. 9D & 9D Seb Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Luas lahan Living Plaza mencapai 8.958 m2. Dengan luas lantai bangunan sekitar 4.887 m2. Sehingga luas total seluruh lantai bangunan mencapai 17.606 m2.

Bangunan ini akan terbangun setinggi 4 lantai.

Kegiatan di dalam akan menjual peralatan elektronik, IT, perabotan rumah tangga, furniture dan alat-alat tulis.

RTH yang disedikana mencapai 1.675,89 m2
  • PUSAT PENGKAJIAN ILMU AL-QURAN DAN KAWASAN DHARMAIS BEKASI TERPADU
[Rabu, 31 Agustus 2016] PT Graha Wita Selaras selaku pemerakarsa pembangunan Pusat Pengkajian Ilmu Al-Quran dan Kawasan Dharmasi Bekasi Terpadu akan terbangun di Jl. Rawa Bugel RW 022, Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Luas lahan yang akan ditempati mencapai 108.420 m2 dengan luas total lantai dasar bangunan sekitar 39.654,90 m2 (36,57%). Sehingga luas total seluruh lantai bangunan mencapai 350.992,35 m2.

Beberapa bangunan yang akan dibangun adalah; Kantor Pengelola (4 lantai), Masjid (2 lantai), Pusat Ilmu Kajian Al-Quran (2 lantai), Asrama Yatim Piatu (4 lantai), Perumahan 98 unit (1 lantai), Pasar Bersih dan Ruko 24 unit (4 lantai), Rumah Sakit (10 lantai), Hotel (10 lantai), Sekolah (5 lantai), Kantor (22 lantai).

Kemudian membangun 6 tower apartemen, dengan ketinggian masing-masing Tower 1-2 setinggi 22 lantai, Tower 3-4 setinggi 24 lantai dan Tower 5-6 mencapai 28 lantai.

Selain membangun gedung, PT Graha Wita Selaras juga akan membangun danau seluas 6.669 m2 dan membangun RTH (penghijauan) seluas 23.112 m2 (30,75%).

Khusus rumah sakit akan memiliki ruang kamar inap sekitar 251 kamar dengan kapasitas 521 bed. Dengan rincian Kamar Kelas 3 sebanyak 31 kamar, Kelas 2 sebanyak 208 kamar, dan Kamar Utama sebanyak 12 kamar.

Jumlah tenaga medis diperkirakan sekitar 200 orang. Rumah Sakit ini masuk dalam RS Tipe B.

Sedangkan hotel yang dibangun setinggi 10 lantai masuk dalam hotel bintang 3 dengan total 390 kamar.
  • APARTEMEN KOTASWARNA BUMI CIKUNIR
 [Kamis, 28 Juli 2016] PT Kopel Lahan Andalan sebagai pengembang Apartemen Kotaswarna Bumi Cikunir akan membangun beberapa tower apartemen di Jl. Cikunir Raya, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Pengembang ini akan membangun di 26.025 m2 (2,57 hektar) dengan luas seluruh lantai bangunan berkisar 207.404,99 m2.

PT Kopel Lahan Andalan akan membangun 6 toer apartemen dengan masing-masing ketinggian antara 35 lantai hingga 37 lantai.

Apartemen ini sempat ditolak oleh Camat Jatiasih, karena belum memenuhi syarat administrasi dan belum bebas atau izin tetangga.

Luas terbangun yang akan digunakan Apartemen Kotaswarna Bumi Cikunir mencapai 12.713,59 m2 dan lahan terbuka sekitar 13.018.8 m2.

RTH yang disediakan oleh Apartemen Kotaswarna Bumi Cikunir mencapai 2.904,45 m2 dan Tandon Air (Polder) seluas 2.554,82 m2.
  • INDUSTRI BLEACHING EARTH, KIMIA DASAR ANORGANIK, SOLVENT EXTRACTION PLANT, BATU BATA DAN BATA BETON
[Rabu, 15 Juni 2016] PT Mikie Oleo Nabati Industri adalah pemilik pembangunan pabrik Industri Bleaching Earth, Kimia Dasar Anrganik, Solvent Extraction Plant, Batu Bata dan Bata Beton yang beroperasi di Jl. Lingkungan (Inspeksi Kali Bekasi) Kelurahan Bantargebang/Kelurahan Bojongmenteng, Kota Bekasi.

Luas lahan PT Mikie Oleo Nabati Industri mencapai 57.632 m2. Ada persoalan yakni, perusahaan ini akan memanfaatkan air permukaan dari Kali Cileungsi dengan membangun water intake. Pembangunan water intake atau pengambilan air dari air permukaan Kali Cileungsi harus meminta izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS).

Untuk pembangunan water intake sudah mendapatkan izin lewat UKL=UPL BPLH Kota Bekasi Nomor 660.1/1713/BPLH.AMDAL tanggal 28 Nopember 2014.

Taman penghijauan (RTH) akan disediakan oleh PT Mikie Oleo Nabati Industri seluas 15.809,33 m2

Luas lahan terbangun menjadi 25.020 m2 dan luas lahan terbuka sekitar 32.612 m2.
  • RUMAH SUSUN SENTRALAND BEKASI
 [Rabu, 01 Juni 2016] PT Propernas Griya Utama merupakan anak usaha Perum Perumnas. Akan membangun Rumah Susun Sentraland Bekasi dan Perkantoran di Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Luas lahan yang akan digunakan sekitar 18.000 m2 (1,8 hektar). Ada kewajiban Perum Perumnas yang belum terselesaikan soal penyerahan fasos-fasum pada pembangunan sebelumnya kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan data Perum Perumnas, di Wilayah Rawalumbu (Perumnas Rawalumbu) telah membangun rumah di lahan seluas 516.687 m2, saat itu baru memiliki UKL-UPL pada tanggal 7 Juli 2008.

Hingga saat ini belum pernah dilakukan evaluasi eksisting Perum Perumnas. Malah tiba-tiba sudah mengajukan dokumen Amdal, untuk pembangunan Apartemen dan Perkantoran di Perumahan Pesona Metropolitan Rawalumbu.

Selain apartemen (rumah susun) dengan ketinggian 24-28 lantai juga akan membangun mal dan perkantoran setinggi 13 lantai.

RTH yang disediakan oleh Rumah Susun Sentraland Bekasi adalah 4.267,25 m2 (23,71%)
  • APARTEMEN TAMANSARI URBANO
[Selasa, 26 April 2016] PT Wijaya Karya Bangunan Gedung sejak awal sudah berselisih paham dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi dalam pengendalian pengembangan Apartemen Tamansari Urbano.

Dimana, pengembang ini menggunakan cara-cara jahiliyah dengan menyewa preman dan oknum TNI untuk menakut-nakuti LSM Sapulidi yang juga merupakan Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi.

Apartemen Tamansari Urbano, merupakan salah satu apartemen ter-BANDEL di Kota Bekasi. Sekalipun milik BUMN (Pemerintah) tetapi mereka tidaklah mematuhi aturan yang ada, bahkan menjadi pelanggar ulung dalam hal dokumen Andal, RKL-RPL.

Apartemen Tamansari Urbano membangun tower di lahan seluas 9.487 m2 di Kampung Pintu Air, Jl. Pintu Air, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

"Memang ada kesepakatan untuk membuat Posdaya di 2 RW, yakni RW 001 di Margamulya dan RW 007 di Harapanmulya. Tetapi saya kurang percaya sama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, karena mereka biasa berbohong untuk memuluskan usahanya," jelas Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.

Menurut Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini, pihak Apartemen Tamansari Urbano kurang begitu respon dalam penanganan sosial kemasyarakatan. Termasuk dalam artian mengelola community development.

"Mereka berlindung dibalik perusahaan pemerintah. Padahal saat pereman dan oknum TNI yang datang ke LSM Sapulidi, mereka mengatakan perusahaan yang mensejahterakan masyarakat dan rakyat Indonesia. Sekarang kita tagih buktinya, bohong kan. Sampai saat ini janjinya belum ditetapi," terang Bang Imam, lagi.

Apartemen Tamansari Urbano akan dibangun sebanyak 3 tower, untuk tower 1 dan 2 masing-masing setinggi 27 lantai dan tower 3 setinggi 30 lantai.

RTH yang disediakan oleh Tamansari Urbano sekitar 1.736,68 m2. Sedangkan luas lahan terbangun mencapai 4.143 m2 (43,67%).

#BangImamBerbai #KomisiPenilaiAmdal #KotaBekasi #2016 #LSMSapulidi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi